Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Arwa Nabil Makarim

KISUH RIUH DUNIA TRADER BINARY OPTION YANG MENJERAT DS DAN IK

Eduaksi | 2022-05-24 11:17:06

Binary option merupakan instrument trading online yang cara kerjanya adalah dengan mengharuskan trader untuk memprediksi atau menebak harga suatu asset akan bergerak naik atau turun dalam jangka waktu tertentu. Trader dapat memilih asset yang ditradingkan, umumnya berupa mata uang, indeks, saham, kripto, hingga komoditas. Binary option bekerja dengan cara meminta pengguna perlu menebak harga dari sebuah asset yang akan muncul dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Para pengguna platform ini wajib untuk menebak harga yang benar ketika waktu yang sudah ditentukan habis.

Lalu darimana asal muasal binary option ini??, sejarah opsi ini dimulai pada tahun 1974 saat Chicago Board Options Exchange (CBEO) meluncurkan secara resmi. Kemudian, opsi biner ini baru terbuka untuk public pertama kalinya sebagai asset yang bisa diperdagangka di tahun 2008. Namun berbeda dengan CBEO, Cyprus Security & Exchange Commission (CySec) atau badan pengatur utama Siprus, pertama kalinya mengklasifikasikan opsi biner sebagai asset yang bias diperdagangkan di tahun 2012. Perdagangan opsi biner akhirnya masuk dalam kategori kontrak berjangka di Indonesi. Kontrak berjangka pun telah diatur dalam UU nomor 11 Tahun 2011 diaman dalam UU tersebut membahas tentang Perdagangan Berjangka komoditi, UU no 49 Tahun 214 dan Per-Bappebti 3/2018.

Namun binary option ini tidak memiliki izin operasi di Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti) Kementrian Perdagangan menyatakan bahwa Binary Option tidak mendapat izin. BAPPEBTI tidak pernah menerbitkan izin untuk Binary Option karena merupakan kegiatan yang dilarang oleh UU PBK ( Perdagangan Berjangka Komoditi) pasal 1 angka 8 UU No 10 tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 32 tahun 1997, kata Plt Kepala BAPPEBTI Indrasari Wisnu Wardhana.

Hingga baru-baru ini ramai sekali kasus penipuan berkedok trading binary option yang pelakunya berinisial DS dan IK, alih-alih mereka mengajak para korban untuk melakukan trading online untuk menebak kurva naik turunya harga asset yang akan muncul dalam waktu yang sudah ditentukan. Namun ternyata mereka adalah seorang alfiliator yang menipu para membernya untuk melakukan trading. Hingga akhirnya Bareskrim Polri telah menetapkan IK dan DS sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebar hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo. Mereka dijerat pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.

Tentu saja kita sebagai manusia beragama, tidak diperbolehkan melakukan kelakuan yang begitu keji salah satunya menipu hingga memberi keuntungan yang begitu besar bagi diri sendiri dan merugikan banyak orang, atau menjual barang yang kondisinya cacat, tetapu ia tidak menjelaskannya kepada pembeli dengan jujur. Dalam menanggapi hal semacam ini, Rasulullah SAW bersabda : “Sesama muslim adalah saudara. Oleh karena itu, seseorang tidak boleh menjual barang yang ada cacatnya kepada saudaranya kemudian ia tidak menjelaskan cacat tersebut.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Penulis:Dr. Ira Alia Maerani (dosen FH Universitas Islam Sultan Agung), dan Arwa Nabil Makarim (mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, Universitas Islam Sultan Agung)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image