PKB Brebes bertekad Menangkan Pemilu 2024
Politik | 2022-05-24 08:49:51Oleh : Akhmad Sururi (Divisi Kampanye dan Media LPP DPC PKB Kab Brebes )
Pemilu.2024 sudah diambang pintu. Langkah langkah partai politik dengan meletakkan berbagai persiapan terus dilakukan. Tak terkecuali PKB Kab Brebes sebagai partai yang dibesut oleh Gus Dur terus berikhtiar dan optimis untuk memenangkan Pemilu 2024.
Kita berharap baik Pileg,Pilkada dan Pilpres PKB akan menempati urutan teratas dalam arti memenangkan kompetisi Politik tahun 2024.
Kendatipun sedikit diterpa isu pernyataan PBNU tentang PKB tapi hal tersebut tidak banyak pengaruhnya terhadap masyarakat pemilih PKB di masyarakat bawah.
Sebagai partai dengan basis utama kaum Nahdliyyin tentu sangat berharap agar PKB bisa terdongkrak suaranya di Brebes, sehingga apa yg menjadi aspirasi dari NU bisa diperjuangkan. Pesan Gus Yusuf selaku Ketua DPW PKB Jawa Tengah beberapa waktu yang lalu dihadapan pengurus DPAC dan Ranting PKB wilayah Brebes Pantura berpesan agar PKB Brebes bisa menang. Kemenangan PKB akan memudahkan untuk mengusung aspirasi dari NU.
Oleh karena kerja keras kita bersama selalu pengurus sangat dibutuhkan. Struktur kepengurusan PKB di ranting dipastikan berjalan, sehingga akan memudahkan pergerakan untuk kesiapan tahun 2024.
Pergerakan dalam rangka memberikan pemahaman dan pendidikan politik kepada warga di NU menjadi tugas partai, dalam hal ini PKB. Hal ini perlu ditingkatkan, sehingga masyarakat tidak terpaku pada sikap pragmatisme politik. Kita harus bisa memberikan keyakinan bahwa PKB adalah alat politik warga Nahdliyyin yang secara ideologis harus kita kuatkan. Pemahaman bahwa politik itu abu abu, politik itu kotor dan politik serba duit, harus mulai dibasmi sedikit demi sedikit.
Kita harus bisa mengubah bahwa bergerak di area politik itu langka mulia dan bisa menjadi ibadah. Hal tersebut ketika diniati untuk mencari ridlo Alloh dengan perjuangan dan langkah mempertahankan dan melestarikan ajaran dan nilai nilai Ahlusunah wal jamaah .
Kita harus menyadari bahwa setelah NU melahirkan PKB pasca reformasi banyak kebijakan negara yang diwarnai oleh pemikiran dari komunitas santri. Paling terakhir terbitnya UU Pesantren dan Kepres tentang Pendanaan Pesantren adalah perjuangan dari PKB.
Kita harus bisa mengubah bahwa bergerak di area politik itu langka mulia dan bisa menjadi ibadah. Hal tersebut ketika diniati untuk mencari ridlo Alloh dengan perjuangan dan langkah mempertahankan dan melestarikan ajaran dan nilai nilai Ahlusunah wal jamaah .
Kita harus menyadari bahwa setelah NU melahirkan PKB pasca reformasi banyak kebijakan negara yang diwarnai oleh pemikiran dari komunitas santri. Paling terakhir terbitnya UU Pesantren dan Perpres No 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren adalah perjuangan dari PKB di Senayan. Tanpa perjuangan anggota legislatif dari PKB di Senayan tentu regulasi Pesantren tidak bisa seperti sekarang.
Di Brebes sebentar lagi Perda Fasilitasi Pesantren akan segera disahkan. Hal tersebut tentu atas perjuangannya dan inisiatif dewan dari PKB.Perda dan UU sebagai produk politik diperjuangkan oleh partai politik yang ada di legislatif.
Kekuatan jumlah suara di legislatif tingkat manapun akan menjadi penentu kebijakan terkait dg keputusan regulasi. Oleh karena itu apa yang di dawuhkan oleh KH Imam Jazuli dalam beberapa tulisannya bisa dijadikan pegangan. PKB menjadi alat politik untuk memperjuangkan aspirasi politik dari komunitas nahdliyin.
Akhir kata, mari kita kuatkan bersama, dapatkan barisan untuk kemenangan PKB Brebes. Kita mulai dari keluarga kita, tetangga, teman teman satu komunitas untuk bisa memberikan pemahaman visi dan misi PKB serta pentingnya partisipasi politik untuk kemenangan pemilu tahun 2024.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.