Maraknya Pembegalan, Perampas HAM Setiap Harinya Semakin Meresahkan Masyarakat
Curhat | 2022-05-23 18:33:09Penulis:
Dr. Ira Alia Maerani (Dosen FH Unissula)
Yuni Oktaviana (Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, Unissula)
Akhir-akhir ini pemberitaan di televisi selalu menampilkan tindak kejahatan begal yang korbannya tidak pandang umur. Setiap harinya banyak korban baru pembegalan yang berjatuhan, seperti begal harta, begal payudara, hingga yang paling miris yaitu membegal hingga membunuh korbannya.
Hal ini tentu saja sangat meresahkan masyarakat, apalagi untuk para pekerja yang pulang ke rumah hingga larut malam, sungguh sangat mengkhawatirkan.
Yang baru-baru ini terjadi yaitu pembegalan karyawati suatu pabrik di daerah Cikarang pada tanggal 22 Maret 2022 kemarin. Karyawati tersebut menjadi korban pembegalan pembacokan pada pukul 05.00 WIB ketika hendak berangkat bekerja.
Awalnya hanya pembegalan saja namun karena korban sempat melawan, akhirnya pelaku membacok punggung korban hingga akhirnya korban meninggal di tempat kejadian. Pelaku terdiri dari 3 orang laki-laki, 2 di antaranya sudah tertangkap yang satu masih menjadi DPO.
Padahal dalam undang-undang sendiri terdapat pasal yang mengatur tentang pembegalan yaitu Pasal 365 KUHP yang berisi tentang “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.”
Membegal orang lain sama hal nya dengan merampas HAM setiap warga negara yaitu merampas hak atas rasa aman orang lain yang sudah jelas tertulis pada UU Pasal 28G ayat 1 dengan bunyi “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.”
Dalam Al-Qur’an juga di sebutkan ayat yang menyatakan tentang pembegalan yaitu orang yang membuat kerusakan di muka bumi dengan merampas keamanan, kedamaian dunia. yaitu Q.S Al-Maidah ayat 33 yang berbunyi:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya balasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki mereka secara menyilang, atau dibuang dari muka bumi. Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.