Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Slamet Samsoerizal

Mengangkat Isu Aktual sebagai Pembina Upacara

Eduaksi | 2022-05-23 12:47:50
Sumber foto: SS-Darindo

Setiap hari Senin, sekolah melaksanakan upacara bendera. Pemandangan yang selalu tampak adalah sosok pembina upacara yang biasanya dikomandani oleh kepala sekolah. Guru atau warga sekolah, apalagi peserta didik jarang dilibatkan.

Dasar Hukum Upacara Bendera

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah, mengatur hal ihwal tata cara upacara bendera. Hal yang menjadi tujuan dari pelaksanaan upacara bendera di sekolah adalah sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang mencakup nilainilai penanaman sikap disiplin, kerjasama, rasa percaya diri, dan tanggung jawab yang mendorong lahirnya sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara serta cinta tanah air di kalangan peserta didik.

Untuk menjamin tercapainya tujuan tersebut, maka upacara bendera harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya, sehingga perlu disusun pedoman mengenai tata cara penyelenggaraan upacara bendera.

Selanjutnya, dalam Permendikbud terdapat beberapa hal yang perlu ditaati yaitu:

Upacara di sekolah paling sedikit dilaksanakan pada pagi hari setiap: peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17Agustus; hari Senin; dan hari besar nasional. Unsur pelaksana Upacara di sekolah terdiri atas pejabat Upacara; petugas Upacara; dan peserta Upacara.

Pejabat Upacara terdiri atas: Pembina Upacara; Pemimpin Upacara; Pengatur Upacara; dan Pemandu Upacara. Petugas Upacara paling sedikit meliputi: Pembawa Naskah Pancasila; Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945; Pembaca Teks Janji Siswa; Pembaca Doa; Pemimpin Lagu/Dirigen; Kelompok Pengibar Bendera; dan Kelompok Paduan Suara.

Siapa saja peserta Upacara? Mereka adalah kepala sekolah; wakil kepala sekolah; guru; tenaga kependidikan; peserta didik; dan/atau tamu undangan.

Susunan acara Upacara 3 hal penting yang mencakup:acara persiapan,acara pokok, dan acara penutupan.

Sarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Upacara di sekolah terdiri atas:

a. bendera;

b. tiang Bendera;

c. tali Bendera; dan

d. naskah-naskah.

Mengangkat Isu Aktual

Pembina upacara, sebenarnya dapat dilakukan tidak hanya oleh Kepala Sekolah. Guru dan tenaga kependidikan seperti Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan dan para undangan (orang tua dan pakar). Pelibatan semua warga sekolah tidak hanya sebatas formalitas, namun lebih pada niatan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama.

Selain itu, jika semua warga sekolah dapat dilibatkan sebagai Pembina Upacara, sebenarnya dapat membantu peserta didik agar tidak tercerabut dengan isu-isu aktual tentang perubahan iklim, pendidikan, perlunya merawat dan hidup sehat.

Isu-isu aktualyang tiapdetik berubah, tidak mungkin semuanya dapat diulas oleh hanya kepala sekolah. Kita tahu, saat amanat pembina upacara materi yang disampaikan biasanya sebatas “yang itu-itu saja.” Apa? Ya, evaluasi seminggu lalu, soal angka bolos, jenis kenakalan yang terjadi, kebersihan kelas dan prestasi akademik yang selalu digaungkan. Isi pembinaan yang hanya seperti itu, tentu akan menjenuhkan dan terbaca oleh peserta upacara (terutama siswa)

Itu sebabnya, sekolah sebaiknya mengagendakan melalui jadwal yang diterbitkan per semester dengan rincian nama pembina upacara, waktu, dan topik yang sesuai dengan kekinian. Dengan demikian, salah satu visi sekolah yang dimana pun selalu menyertakan kata unggul, semoga tercapai.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image