Berwisata Sejarah ke Kota Lama Semarang: Menyambangi Spiegel
Sejarah | 2022-05-17 13:13:43Disporapar Jawa Tengah mencatat, Kota Lama Semarang menyalip kawasan Candi Borobudur sebagai destinasi wisata paling banyak dikunjungi wisatawan nusantara (wisnu) maupun wisatawan mancanegara (wisman) selama libur dan cuti lebaran 2022. Jumlah kunjungan wisnu dan wisman per 23 April hingga 10 Mei 2022 ke kota lama tersebut berjumlah 162.719.
Kota Lama Semarang atau Outstadt adalah suatu kawasan di Semarang yang menjadi pusat perdagangan pada abad 19. Lokasi kota ini menempati sekitar 31 hektare. Di tempat ini ada sekitar 50 bangunan kuno yang masih berdiri dengan kukuh dan mempunyai sejarah Kolonialisme di Semarang. Dilihat dari sisi geografis, kawasan ini terpisah dari daerah sekitarnya, sehingga tampak seperti kota tersendiri. Orang sering menyebutnya “Little Netherland”.
Pada masa abad 19, untuk mengamankan warga dan wilayahnya, maka belanda membangun benteng, yang dinamai benteng Vijhoek di kawasan itu. Untuk mempercepat jalur perhubungan antar ketiga pintu gerbang di benteng itu, dibuat jalan-jalan perhubungan, dengan jalan utamanya Heeren Straat. (sekarang bernama Jl. Let Jen Soeprapto). Salah satu lokasi pintu benteng yang ada sampai saat ini adalah Jembatan Berok, yang disebut De Zuider Por.
Gedung Spiegel
Salah satu gedung cagar budaya peninggalan zaman kolonial Belanda yang berada di kawasan Kota Lama itu adalah Gedung Spiegel yang terletak di Jalan Letnan Jenderal Suprapto No. 34, Kota Lama, Semarang Utara, Tanjung Mas, Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah 50174. Gedung Spiegel terletak di Jl. Letjen Suprapto No. 34, sebelah timur Taman Srigunting dan Gereja Blenduk. Numeralia 1895 tertulis di bagian eksterior bangunan ini. Itu adalah catatan tahun pembangunannya. Bangunan tersebut menghadap ke arah selatan dengan fasad entrance menyerong ke arah barat daya. Fasad dalam bahasa Prancis memiliki arti kata depan atau muka. Umumnya fasad diartikan sebagai bagian depan atau sisi luar sebuah bangunan.
Gedung Spiegel menjadi toko serba ada pada zaman penjajahan Belanda. Perusahaan NV Winkel Maatschappij “H. Spiegel” menyediakan berbagai macam keperluan rumah tangga hingga keperluan kantor merek ternama dengan model terbaru.
Karena berada di negara tropis, Gedung H. Spiegel diperkokoh dengan satu lapisan batu bata dengan desain langit-langit yang tinggi. Bagian pintu masuk NV Winkel Maatschappij “H Spiegel” didesain menjorok ke dalam dengan dinaungi atap lengkung yang menjadi balkon lantai kedua. Pintu berdaun ganda dengan panel kaca dan kayu menggambarkan kesan toko-toko pada zaman dulu. Bangunan itu juga memiliki jendela di setiap sisinya. Jendela gedung H Spiegel dibentuk melengkung di bagian atas dengan berdaun ganda panel kaca dan kayu seperti desain pintu utama.
Walaupun pemilik toko adalah orang Austria, tetapi NV Winkel Maatschappij “H Spiegel” memiliki gaya Spanish Collonial. Dilansir dari website Seputarsemarang.com, Herman Spiegel dipilih menjadi manajer perusahaan toko tersebut. Selang lima tahun, ia akhirnya menjadi pemilik resmi NV Winkel Maatschappij “H Spiegel”. Itulah mengapa tersemat nama “H Spiegel” di dalamnya.
Sayang sekali, pada tahun 1908, NV Winkel Maatschappij “H Spiegel” menjadi sebuah toko yang berubah dari fungsi awalnya. Gedung tersebut menjadi sebuah gudang terbengkalai dan tidak terawat. Hal itu dikarenakan berakhirnya masa kemimpinan Hindia Belanda.
Pada tahun 2015, gedung H Spiegel direnovasi dan memakan waktu lumayan lama. Hingga akhirnya digunakan sebagai sebuah restoran dengan tetap mengusung konsep bangunan Spiegel. Gedung ini mempunyai dua lantai, tetapi tidak memiliki serambi. Bangunan yang berada tepat di sisi jalan itu akan membuat para pengunjung toko pada zaman dulu itu langsung disambut jalanan saat keluar dari supermarket.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.