Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Rutan Sambas

Kegiatan Pemberian Remisi Khusus Waisak Di Rutan Kelas IIb Sambas

Info Terkini | Monday, 16 May 2022, 11:17 WIB

Sambas - Rutan Kelas IIb Sambas menyelengarakan kegiatan pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

Remisi Khusus adalah pengurangan masa pidana yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. Dalam hal ini, Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Buddha.

Acara pemberian Remisi Khusus Waisak Tahun 2021 di Rutan Kelas IIB Sambas di selenggarakan pada hari Senin (16/5) pukul 08.30 wib di Aula Saharo Rutan Kelas IIb Sambas.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-673.PK.05.04 Tahun 2022, Nomor: PAS-674.PK.05.04 Tahun 2022

Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022 kepada

narapidana terkait dengan pasal 34 PP Nomor : 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-675.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2022 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tanggal 16 Mei 2022.

Untuk Rutan Kelas IIb Sambas besaran pengurangan masa pidana yang di berikan meliputi 15 hari sebanyak 3 orang, 1 bulan sebanyak 5 Orang dengan total keseluruhan sebanyak 8 Orang.

Karutan Kelas IIb Sambas, Priyo Tri Laksono melalui Kasubsi Pelayanana Tahanan, Hasmardi mengucapkan selamat merayakan Hari Suci Waisak bagi Umat Buddha yang berada di Rutan Kelas IIb Sambas, semoga dengan pemberian Remisi Khusus hari raya waisak ini dapat memberikan motivasi untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani di Rutan Kelas IIB Sambas.

"selamat atas pemberian Remisi Khusus hari raya waisak ini, semoga memotivasi saudara- saudara untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang saudara jalani di Rutan Kelas IIB Sambas."ucapnya.

Iapun berpesan kepada warga binaan yang hari ini mendapat remisi agar selalu berkelakuan baik dan memberikan suritauladan kepada warga binaan yang lainnya untuk taat terhadap tata tertib yang ada di Rutan sampai bisa bebas pada masanya nanti.

"tetap ikuti aturan yang ada dan jadilah suritauladan bagi yang lainnya sampai nanti masanya bebas, "pungkasnya.

Kontributor : Rutan Sambas

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image