PPSDM Geominerba Gelar Diklat Pengenalan Kegiatan Usaha Pertambangan bagi ASN
Info Terkini | 2022-05-13 14:44:25Pertambangan merupakan sektor yang mendapat perhatian serius dari pemerintah, mengingat kegiatan usaha pertambangan tersebut memberikan kontribusi yang cukup besar bagi masuknya devisa negara, hal ini terlihat dengan banyaknya perizinan Kuasa Pertambangan di daerah.
Di sisi lain dengan meningkatnya jumlah kegiatan usaha pertambangan baik yang melibatkan investasi asing maupun nasional, menimbulkan eksploitasi besar-besaran dan mengakibatkan pencemaran serta rusaknya lingkungan. Sengketa yang timbul dalam kegiatan usaha pertambangan seharusnya dapat diprediksikan atau berusaha menghindari timbulnya konflik baik yang bersumber dari kontrak/ perjanjian yang dibuat oleh para pihak sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan maupun ketika pelaksanaan kegiatan, sehingga pelaksana kegiatan dapat meminimalisir sumber timbulnya sengketa. Namun pada umumnya timbulnya sengketa tersebut sulit untuk dihindari, sehingga diperlukan upaya untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
PPSDM Geominerba sebagai institusi pemerintah yang membidangi Pendidikan dan Pelatihan di sektor Geologi, Mineral, dan Batubara terus berkomitmen untuk tetap bisa mengembangkan kompetensi sumber daya manusia, khususnya sektor Geominerba.
Kali ini PPSDM Geominerba menyelenggarakan Diklat Pengenalan Kegiatan Usaha Pertambangan Angkatan V bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Sebanyak 22 orang ASN mengikuti pelatihan ini secara online selama lima hari (10-14 Mei 2022).
Harapannya melalui diklat ini akan menghasikan SDM pekerja keras yang dinamis, produktif, terampil, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang didukung dengan kerja sama industri dari talenta global.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.