Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image PKRS RSKO Jakarta

Ini Dia Tahapan Rehabilitasi Narkoba yang Public Figure (Artis) Jalani di RSKO Jakarta

Info Terkini | 2022-05-13 10:39:27
Deskripsi : Morning Meeting salah satu kegiatan di rehabilitasi narkoba I Sumber Foto : dokpri

Rehabilitasi NAPZA / Narkoba dapat dibilang sudah banyak masyarakat yang mengetahui. Baik itu melalui pemberitaan di televisi maupun media online bahkan sosial media.

Kemunculan pemberitaan rehabilitasi NAPZA / narkoba biasanya ketika terjadi penggerebekan Public Figure oleh pihak berwajib baik Kepolisian RI atau Badan Narkotika Nasional (BNN).

Proses pemulihan bagi pengguna narkoba ini masih menjadi perdebatan di kalangan publik, namun ada pertimbangan bila para penyalaguna narkoba ini dimasukan dalam kategori korban.

Bagi pengguna kalangan public figure masih banyak yang menganggap bahwa mendapatkan putusan rehabilitasi narkoba tidak tepat.

Pecandu Narkoba tidak dapat disamakan dengan pengedar atau penjual narkoba, pengguna umumnya membeli dan memakai narkoba untuk kepentingan pribadi.

Perbuatannya ini mengakibatkan dirinya menjadi seseorang yang tidak bisa lepas dari penggunaan zat haram tersebut.

Untuk itu mereka perlu ditolong untuk disembuhkan dari kecanduan terhadap narkoba juga memulihkan perilaku mereka kembali.

Apabila pecandu narkoba diputus masuk penjara yang terjadi kesembuhan dan pemulihan mereka sulit didapatkan.

Karena itulah, Pemerintah kemudian mengeluarkan UU No.35 tahun 2009 yang salah satu pasalnya (pasal 54) mewajibkan pengguna narkoba untuk menjalani program rehabilitasi.

Tujuannya untuk menghentikan ketergantungan sekaligus memulihkan kondisi mental dan sosial pengguna.

Proses tahapan rehabilitasi narkoba bila dituliskan mungkin akan bisa menghasilkan beberapa buku. Tulisan singkat ini dibuat agar masyarakat dapat mengerti dengan mudah dan mengetahui tahapan rehabilitasi narkoba yang harus dijalani.

Program ini secara garis besar dibagi menjadi tiga tahapan, yaitu tahap detoksifikasi, primery / special program, dan re-entry. Untuk lebih jelasnya sebagai berikut ;

_

1. Tahap Detoksifikasi

Umumnya, tahapan detoksifikasi diawali dengan skirining kondisi fisik secara menyeluruh oleh Tim Medis. Tim akan mengevaluasi jenis zat yang digunakan, tingkat kecanduan dan Kesehatan pengguna.

Selain itu akan di cek pula apakah pengguna terinfeksi penyakit tertentu, seperti HIV/AIDS, gonorrhea, hepatitis, dan lain-lain. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kondisi mental.

Tahapan ini para dokter akan menentukan apakah pengguna memerlukan obat pengganti atau tidak. Mengapa harus ada obat subtitusi ? Sebab dalam beberapa kasus, penggunaan narkoba yang diputus secara tiba-tiba dapat membuat penggunanya menderita sakau / gejala putus zat.

Selanjutkan dilakukan teknik detoksifikasi sesuai kebutuhan pasien NAPZA ( pengguna bila sudah berada di layanan Rumah Sakit disebut dengan pasien)

Terapi detoksifikasi dibagi mejadi tiga macam:

Terapi simptomatik, dalam terapi ini, dokter / tim medis akan memberikan obat medis tertentu yang disesuaikan dengan gejala kecanduan yang muncul.

Terapi subtitusi, terapi ini digunakan untuk meminimalisir dampak buruk sakau (gejala putus zat), dokter dapat memberikan obat pengganti, agar keadaan pasien dapat stabil.

Terapi cold turkey, ini merupakan bentuk terapi detoksifikasi yang paling kuno. Pengguna akan ditempatkan di ruangan tertentu selama dua minggu. Dalam rentang waktu inilah, pengguna diharapkan dapat melalui fase sakau tanpa menggunakan obat pengganti lainnya.

Detoksifikasi dijalankankan kurang lebih 2 minggu atau tergantung dari hasil evaluasi tim medis. Antara pasien satu dengan pasien yang lain tidaklah sama, terapi disesuaikan dengan kebutuhan pasien secara medis.

_

2. Tahap Rehabilitasi Psikososial Primary / Special Program

Setelah melalui tahapan detoksifikasi, pasien akan dibimbing untuk menjalani tahapan rehabilitasi narkoba selanjutnya, yaitu tahap rehabilitasi psikososial.

Pada tahapan ini, peserta rehabilitasi akan dibentuk kembali pribadinya melalui program perubahan perilaku.

Pasien akan berada di kawasan rehabilitasi NAPZA / narkoba, belum bisa kemana-mana. Para pasien ini akan diberi berbagai aturan-aturan sesuai standar pelayanan rehabilitasi narkoba. Keluarga pun belum bisa menjenguk pasien selama sebulan.

Pasien akan diasah kepribadian nya agar mereka bisa menjadi manusia pada umumnya dari sisi psikologis, perilaku, intelektual, spiritual, dan keterampilan.

Pasien rehabilitasi setelah keluar dari layanan diharapkan dapat menemukan kembali jati dirinya sebagai anggota masyarakat yang baik, hidup normal dan bersosialisasi secara sehat.

Program rehabilitasi NAPZA pun membimbing pasien agar tidak kembali terjerumus pada perilaku penggunaan narkoba dan tindak kriminal.

Tidak hanya itu saja dilakukan pula pembinaan spiritual yang ditujukan untuk membentuk pasien menjadi pribadi yang lebih taat dan dekat dengan Tuhan.

Pembinaan spiritual didapatkan pasien oleh pemuka agama yang didatangkan RSKO Jakarta. Semua agama difasilitasi oleh Unit Rehabilitasi Napza baik Islam, Nasrani, Hindu, dan Budha .

Setiap pemuka agama yang dihadirkan dari luar lingkungan RSKO Jakarta tetap menjalani protokol saat masuk rumah rehabilitasi narkoba dengan pemeriksaan badan dan pemeriksaan bawaan.

Pihak dari luar walupun itu Menteri Kesehatan RI tetap menjalani protokol keamanan seperti yang dicontohkan Ibu Kemenkes RI, Prof, Dr, dr, Nila Juwita Angkasa Moelok, Sp.M (K) saat berkunjung ke RSKO Jakarta (11/11/2018).

Program ini Primary / Special Program dijalani pasien sekitar 3 s/d 6 bulan. Namun bila pasien merupakan titipan pengadilan / kepolisian / kejaksaan dan putusan pengadilan lamanya disesuaikan dengan putusan pengadilan / penegak hukum yang menitipkan.

Untuk menghilangkan kejenuhandi rumah rehabilitasi narkoba, berbagai aktifitas selain pembelajaran pemulihan sebagai pecandu narkoba pun diberikan. Dari sport activity, kegiatan malam mingguan (Saturday Night Activity), refleksi diri, dll.

Banyak keterampilan yang bisa didapatkan pada masa rehabilitasi dari merawat tanaman, melukis, seni musik, membuat patung, membuat masakan, kebersihan diri, kebersihan kamar, kebersihan lingkungan dan lain sebagainya.

_

3. Tahap Rehabilitasi Psikososial Re-Entry

Dapat dikatakan fase Re-Entry merupakan fase dimana pasien dipersiapkan kembali ke dunia mainstream. Tahap ini merupakan fase pasien akan dibimbing dan dibina untuk mendalami minat serta bakatnya.

Setiap harinya ada kelas-kelas yang wajib diikuti oleh pasien agar mereka mampu bertahan di dunia luar baik itu stigma negatif dari masyarakat, bagaimana bertahan dari tekanan hidup, refleksi diri, dll.

Apabila dari hasil evaluasi tim medis dan psikososial dianggap sudah layak untuk bisa melakukan aktifitas diluar rehabilitasi (sekolah/berkerja/belanja), maka pasien akan diberi kesempatan. Namun pasien masih bertempat tinggal di rumah rehabilitasi.

Pada fase Re-Entry ini yang acapkali menjadi polemik oleh masyarakat ketika melihat public figure sudah dapat kembali berkerja semisal mengisi acara talk show, bermusik, bahkan menjenguk keluarga yang sakit / meninggal.

Masyarakat perlu mengetahui bahwa pasien dengan status public figure mendapatkan perlakuan yang sama dengan pasien lainnya di RSKO Jakarta. Pasien yang bukan public figure pun mendapatkan kesempatan untuk aktifitas diluar rehabilitasi.

Pasien rehabilitasi perlu dipersiapkan diri sebelum secara penuh keluar dari rumah rehabilitasi narkoba. Mereka akan menemui situasi yang berbeda setelah keluar dari rehabilitasi dengan cap sebagai mantan pengguna.

Untuk itu fase Re-Entry begitu penting untuk dilalui. Ketika mereka sedang dalam proses belajar beraktifitas diluar mereka dapat sharing (berbagi perasaan/pengalaman) dan mendapatkan edukasi dari tim medis dan psikososial bila menghadapi keadaan normal ataupun masalah.

Namun ada pula pasien yang tidak bisa beraktifitas keluar dari hasil evaluasi tim medis dan psikososial walaupun dirinya berada di fase Re-Entry. Saat Pandemi Covid-19 pun pasien belum bisa keluar di fase re-entry karena mencegah risiko terjadi penularan.

_

Penulis : Andri Mastiyanto, SKM (Penyuluh Kesehatan Masyarakat)

Terima kasih, Salam Hangat Instalasi PKRS dan Pemasaran RSKO Jakarta

Facebook (DISINI) - Twitter (DISINI) - Instagram (DISINI) - Web (DISINI)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image