Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Firdaus Imam

PT.Kobexindo Cement Dan Dampak Industrialisasi Terhadap Masyarakat Di Kabupaten Kutai Timur

Info Terkini | 2021-09-15 20:27:24
ilustrasi pabrik semen. pixabay/docaz

Diawal mulai Rencana pembangunan pabrik semen di Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, dua tahun lalu saat Gubernur Kaltim Isran Noor menerima audiensi dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Zhejiang dan Hongshi Holdings. Dalam pertemuan itu terungkap Hongshi Holdings, perusahaan semen terbesar kedua di Tiongkok, ingin membenamkan modal. Investasi yang disiapkan antara US$ 1 miliar sampai US$ 2,1 miliar. Atau sekitar Rp 14 triliun sampai Rp 28 triliun dengan kurs Rp 14.000. Pada pertemuan di Kantor Gubernur, Isran Noor mengatakan perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan semen eksisting di PT Kobexindo Cement yang kemudian mendapatkan lampu hijau dari pemerintahan pusat dengan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 140K/40/MEM/2019 memastikan lokasi rencana pabrik semen tersebut di luar Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK).

Menurut telaah dan kajian Badan Geologi Nasional dan Kementrian ESDM serta Kelompok akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), awalnya tata ruang karst hanya sekitar 378 ribu hektare. Tapi setelah dilakukan pengkajian ulang, dengan menggunakan peta 1:50.000 akhirnya diusulkan menjadi 403 ribu hektare. Ekosistem karst Sangkulirang-Mangkalihat sendiri membentang di Kutai Timur dan Berau seluas 1,8 juta hektare. Tidak semua kawasan Sekerat adalah bentang karst. Syahdan, sebagian konsesi PT Kobexindo dinyatakan di luar kawasan lindung. Sehingga proses perizinan pembangunan pabrik semen di kawasan Karst di Kabupaten Kutai Timur, yang akan dilakukan oleh PT Kobexindo Cement dijalankan dan berkembang yaitu sudah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) 9120103741725 tanggal 12 Juli 2019 dan Izin Lingkungan pada tanggal 24 April 2020. Izin yang masih berproses itu adalah Izin Lokasi, Izin UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), IPK (Izin Pemanfaatan Kayu), dan master plan.

Pendapat dari Tim Analisis Mengenai Dampak Lingkugan (Amdal) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, menggelar rapat koordinasi terkait rencana melakukan kegiatan pemanfaatan air laut untuk Pendingin Power Plant dan Instalasi Pipa Intake dan Pipa Buang dengan Panjang Total 3.458 meter, di Desa Selangkau, Kecamatan Kaliorang dan Perairan Selat Makassar, Kaltim.

Dalam perjalanannya yang melalui berbagai pro dan kontra dari seluruh pihak yang memedulikan berbagai masalah yang diperkirakan akan muncul ke permukaan bila pabrik Perusahaan Hongshi Holdings dan PT Kobexindo Cement yang sudah berinvestasi terlebih dahulu, tetap didirikan. Para ahli dari berbagai pihak yang telah melakukan observasi dan kajian lingkungan terhadap pembangunan pabrik semen ini mengemukakan salah satu dampak, yakni dampak kerusakan lingkungan yang dapat berimbas pada kesehatan masyarakat. Dampak awal adalah dampak kerusakan lingkungan yang berimbas pada kesehatan masyarakat. Hal ini pun didasari fakta nyata terhadap isu perubahan iklim, yang mana permasalahan perubahan iklim sudah sangat terlihat dalam beberapa tahun belakangan.

Adanya perubahan lingkungan seperti hilangnya sumber mata air, suhu yang makin meningkat,serta musim yang semakin sulit untuk di prediksi. Kemudian dari kerusakan lingkungan tersebut tentunya akan membuat kualitas udara menurun, sehingga masyarakat akan rentan mengidap penyakit saluran pernapasan karena industri semen menghasilkan polusi Sulfur dioksida (SO2), Nitrogen oksida (Nox), Karbon monoksida (CO), dan Karbon dioksida (CO2) yang jangkauan limbah polutannya dapat tersebar hingga 10 kilometer. Padahal Menurut Walhi, kawasan karst Sangkulirang-Mangkalihat, berhasil menyerap karbon organik sebesar 6,21 juta ton CO2 per tahun dan serapan karbon inorganik sebesar 0,18 juta ton CO2 per tahun. Dapat diperkirakan jika hilangnya karst dan didirikan pabrik maka resiko akan semakin meningkat, dan juga mengingat jika Indonesia sendiri masih belum pulih dari COVID-19 yang masih menjadi ancaman kesehatan di seluruh Indonesia.

Tidak hanya penurunan dari kualitas udara saja, sumber mata air pun juga terancam bila area quarry (pertambangan tanah)yang merupakan wadah tangkapan air, statusnya berubah menjadi Areal Bernilai Konservasi Tinggi (ABKT). Kawasan ini harus dilindungi guna menjaga kelestarian air. Sebagai informasi karst Sekerat merupakan wadah alami penyimpan air bawah tanah bagi warga di Sekerat, Selengkau hingga Bukit Harapan. Dari wilayah ini maka dapat dikatakan jika ada tujuh kampung yang terkena dampak akibat penambangan atau pembukaan industri.

Pradarma Rupang, Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim. menegaskan, jika pabrik semen ini mendapat persetujuan pemerintah, maka ada beberapa sumber mata air yang terancam lenyap. Misal sumber air baku PDAM Desa Sekerat kemudian Gua Segege, ada pula Air Terjun Tangga Bidadari di Selangkau. Kerusakan lingkungan juga berimbas pada objek wisata yang tak luput menjadi korban dari didirikan nya pabrik semen ini. Objek wisata turun temurun yang sudah menjadi kebanggaan masyarakat Desa Selangkau kini sudah tak berbentuk. Satu diantaranya ialah Gua Segegeh di Desa Selangkau.

Selanjutnya dampak yang dirasakan oleh masyarakat Kawasan Selangkau, Kaliorang ialah dampak ekonomi. Dampak ekonomi ini mencakup seperti penyerapan tenaga kerja local yang tidak sesuai dengan harapan pemerintah pusat, daerah, maupun masyarakat sekitar pabrik yang berharap dapat menjadi tenaga kerja perusahaan PT Kobexindo Cement. Namun karena adanya pertambahan investasi asing yang diterima PT Kobexindo Cement. Mereka malah lebih memasukkan Tenaga Kerja Asing , yang bahkan PT Kobexindo Cement telah memperkerjakan 24 orang TKA yang berasal dari China. Yang mana hal ini tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang menyebutkan jika perekrutan TKA hanya untuk posisi yang membutuhkan keahlian khusus. Terutama perusahaan China yang memakai sistem turn-key project yaitu pembayaran oleh developer atau pemilik proyek terhadap kontraktor pelaksana pada saat pekerjaan telah selesai seluruhnya, atau pada saat proyek serah terima dari pelaksana ke pemilik sehingga bahan baku (alat berat) sampai tenaga kerja pun dari sana.

Yang terjadi di Kaltim, kebanyakan investasi amat rakus lahan. Seluas 9,33 juta hektare atau 73 persen daratan Kaltim telah berstempel izin usaha. Terdiri dari izin tambang batu bara, kehutanan, dan perkebunan. Jika dibanding ketiga kelompok usaha itu, industri semen adalah kegiatan dengan investasi besar namun hanya memerlukan sedikit lahan.

Namun Pemerintah menanggapi dan menyetuji pabrik karna dengan menekankan pentingnya komitmen perusahaan melakukan transfer ilmu dan teknologi. Serta semen dapat diproduksi sendiri tanpa harus bergantung di daerah luar Kalimantan. Jalan keluar yang ditawarkan pemerintah adalah Ia meminta pemerintah daerah mengikuti cara pusat yang memberikan dispensasi, bahkan insentif agar usaha bergerak di saat wabah. Berkaitan dengan penggunaan tenaga kerja asing, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim, Slamet Brotosiswoyo mengatakan, hal ini harus menjadi perhatian semua pihak. â Satu-satunya cara supaya tenaga kerja dipakai ialah dengan meningkatkan kompetensi skill,â katanya. Agar dampak positif dapat secepatnya diterima masyarakat dan mampu meminimalisir bagian dampak negatif dari industrialisasi bagi masyarakat.

Ditulis oleh : Marisda, Firdaus Imam S, Zhienka Putri Wijaya

Pembimbing : Dr. Rina Juwita, S.IP.,MHRIR

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image