Carut Marut Harga Cabai, Petani Cabai Terancam Kolaps
Info Terkini | 2021-09-13 20:52:18Pengamat pangan IPB sekaligus Ketua Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Dwi Andreas Santoso mengatakan, dalam waktu dekat ini kondisi harga komoditas cabai di pasaran secara perlahan akan berangsur turun. Menurut Dwi, kenaikan yang terjadi selama ini merupakan siklus musiman biasa yang disebabkan cuaca ekstrem seperti curah hujan tinggi. Siklus ini bahkan sudah diamati sejak 7 tahun terakhir, di mana setiap puasa dan lebaran harga komoditas utama seperti cabai, bawang dan ayam potong akan mengalami kenaikan. "Sebenarnya tidak ada kaitannya dengan Ramadhan atau Lebaran. Kenaikan ini hanya siklus musiman biasa akibat cuaca ekstrim dan kalau kita perhatikan saat ini nampaknya mulai kembali normal," ujar Dwi dalam siaran persnya, dikutip Kompas.com, Kamis (8/4/2021).
Di sisi lain Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian (Kementan) Agung Hendriadi mengaku selama ini pemerintah sudah melakukan analisis dan berbagai perhitungan untuk menjaga stabilitas harga komoditas utama, baik dari sisi produsen maupun dari sisi konsumen. "Secara nasional ketersediaan pangan kita aman.
Bahkan pemerintah sudah melakukan perhitungan perhitungan sampai bulan Mei atau paska lebaran. Tentu kewajiban kami adalah menjaga harga di tingkat produsen maupun konsumen. Dua hal ini yang kita jaga bersama jajaran Kemendag," kata Agung.
"Begitu iuga dengan komoditas cabai yang naik karena faktor cuaca. Kami intervensi sehingga masyarakat bisa membelinya dengan harga yang murah. Dan kami pastikan dalam waktu dekat ini harga cabai akan turun," jelas Agung. Di samping itu, pemerintah secara rutin memonitoring situasi dan pergerakan harga di lapangan yang dilakukan selama 2 minggu sekali. Hasil monitoring ini selanjutnya dicocokkan dengan data yang dimiliki Badan Pusat Statistik (BPS).
"Oleh karena itu segala macam upaya kita lakukan. secara continue kita melakukan pertemuan rutin dan melakukan intervensi antar lembaga pemerintah, sehingga kenaikan yang terjadi tidak lebih dari 10 persen," ucap dia. (Dilansir Kompas.com 8/04/2021)
Kenaikan harga cabai dirasakan pedagang di berbagai wilayah di Indonesia, sejak satu Minggu terakhir. Hal ini membuat resahnya para ibu rumah tangga dan para pedagang seperti rumah makan, para pedagang diwarung-warung dan juga petani. Ketidakstabilan harga adalah yang biasa dilakukkan oleh sistem ekonomi kapitalis-sekuler ini, sudah terpola demi meraih keuntungan yang sebesar-sebesarnya untuk kepentingan pribadi atau golongan tanpa mempedulikan masyarakat luas.
Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional, tampak ada kenaikan pada beberapa komoditi dari minggu pertama April hingga minggu pertama Mei. Ayam dengan harga Rp. 27.800,00/kg menjadi Rp. 34.400,00/kg; telur ayam dari Rp. 22.400,00/kg menjadi Rp. 24.150,00/kg. Yang cukup mengejutkan masyarakat adalah adanya kenaikan harga bawang putih. Terpantau berdasarkan PIHPS Nasional untuk wilayah Surabaya, Jatim, harga bawang putih naik dari Rp. 35.500,00/kg (awal April) menjadi Rp. 64.450,00/kg (minggu ke-5, April), dan kembali turun menjadi Rp. 38.450,00/kg (minggu ke-4, Mei).
Ketidakstabilan harga baik pada sembako maupun komoditas non-sembako ini, tentu harus mendapat perhatian serius dari pemerintah. Akan menjadi kondisi yang semakin berat bagi masyarakat ditengah kemiskinan yang menjerat mereka; mahalnya pendidikan, kesehatan, transportasi, perumahan, fasilitas umum dan lain sebagainya, menyebabkan sebagian masyarakat tidak lagi mampu untuk meraih standart hidup yang layak.
Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan RI, Srie Agustina, mengatakan, setidaknya ada 4 faktor yang mempengaruhi terjadinya ketidakstabilan harga, yaitu situasi harga di luar negeri dan kurs dolar, iklim/cuaca, distribusi, dan faktor spekulasi. (industri.bisnis.com)
Nasib Para Pedagang
Untuk menyiasati tingginya harga cabai, para pedagang pun menjual cabai dengan kualitas rendah yang dipatok dengan harga Rp 60 ribu per kilogram. Kenaikan harga di tingkat penjual terjadi karena minimnya pasokan dari petani.
Seperti para petani cabai di kawasan Lereng Merapi, Desa Polengan, Magelang, Jawa Tengah. Mereka hanya bisa pasrah lantaran tanaman cabai yang seharusnya sudah siap dipanen kini mengering dan mati. Para petani pun merugi. Beberapa petani bahkan tak bisa menanam cabai lagi karena kehabisan modal.
Satu tanaman cabai biasanya bisa menghasilkan satu kilogram cabai segar. Namun kini hanya beberapa cabai saja. Petani berharap ada pembinaan dari pemerintah dan dinas terkait agar mereka bisa memproduksi cabai lebih baik selama musim kemarau ini.
Jika ditelusuri lonjakan harga baik pada sembako maupun komoditas non sembako, akan mengakibatkan akan menambah daftar panjang kemiskinan ditengah masyarakat jika pemerintah tidak mengambil tindakan serius untuk rakyat. Beban masyarakat semakin berat, ditambahnya biaya hidup semakin tinggi, mahalnya pendidikan, kesehatan dimasa-masa pandemi akan membuat standar hidup yang layak sulit didapatkan.
Ketidakstabilan harga ini bisa dilihat dari beberapa factor yang memiliki pengaruh besar daya saing diluar negeri yang dipengaruhi mata uang dunia kurs dolar, pendistribusian, iklim/cuaca, dan factor spekulasi. Beberapa factor ini adalah modal bagi kapitalis-sekuler menjadi perputaran saham dunia. Untuk menaik dan menurutkan harga sesuai kehendak pemodal.
Dari itu langkah awal yang dilakukan adalah merubah sistem yang membuat segala sesuatunya bisa diterima oleh akal manusia, serta menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh elemen masyarakat. Mengeruk untung kepada pihak-pihak kapitalis-sekuler sehingga menciptakan kesenjangan, atas alasan itu kesejahteraanpun bisa diubah jika system yang dipakai adalah system yang andal dalam menangani persoalan harga cabai. Yakni Islam mampu mengatasinya.
Karena Islam adalah agama yang sempurna yang melahirkan peraturan bukan berdasarkan hawa nafsu namun berdasarkan sang maha pencipta dan sang maha pengatur, dengan ini kita menyadari bahwa kita adalah makluk yang lemah dan makluk serakah jika tidak dikendalikan oleh Islam maka yang terjadi adalah aturan yang semena-mena yang sesuai kehendak dan keuntungan bagi dirinya dan anggotanya.
Dibutuhkan pemikiran secara sadar yang dilakukan oleh kapitalis-sekuler bahwa sistem yang diemban ideologi ini membawa ia menuju ketidaknyaman, ketidakadilan dan membuat kerusakan-kerusakan yang menciptakan murkanya Allah SWT bagi pengembannya dan siapa saja membiarkan sistem ini mengembangkan sayap dalam pengaturannya.
Dibutuhkan gerakan yang membangkitkan umat
Ketidakmampuan para individu bertakwa dalam melakukan sesuatu perubahan secara total maka dibutuhkan gerakan-gerakan yang mampu mendobrak kebususkan-kebusukan kapitalis-sekuler yang mengarahkan pencapaian guna meraih ridho Allah SWT, yakni harakah yang mendidik para pengembannya melakukan perubahan pemikiran yang terarah pada suatu kebangkitan yang menyeluruh dengan cara sadar ia menyakini Allah SWT adalah maha pencipta dan maha pengatur.
Diciptakannya akal dengan sempurna mampu memilih mana yang baik dan benar dalam menetapkan suatu hokum yang berlaku ditengah-tengah masyarakat dan negara yang mana sistem ini mudah diterima akalnya secara fitrah, perasaannya bisa merasa ketidak tenangan dalam memilih yang bertentang dengan hati nuraninya, aturan yang sempurna dari Allah SWT membuat ia jauh lebih menyadari keterbatasan dan kelemahannya sebagai makhluk.
Perubahan hakiki yang diidamkan.
Hidup tenang, mendapatkan keadilan dan kesejahteraan yang layak adalah keinginan setiap manusia,kita tidak bisa mendapatkan secara utuh selagi masih melekatnya pemisahan agama dari kehidupan dalam diri seseorang, masyarakat dan negara. Dalam Islam mengatasi persoalan kenaikkan harga sangat cepat diatasi, tidak berbelit-belit dan tanpa membutuhkan waktu yang lama dalam persoalan ini. Islam tidak menghalalkan secara guna meraihkan keuntungan yang diprioritaskan bagi individu dan anggotanya, namun Islam akan membuat para pengembannya menganut peraturan Islam. System ini yang diarahkan agar terciptanya kesejahteraan bagi muslim dan non muslim.
Dalam sistem Islam secara umum, tentang pembiayaan atau belanja negara termasuk dalam keperluan kesejahteraan dan keadilan umatnya akan dikelola oleh Baitul Mal sesuai arahan Khalifah. Adapun pos pendapatan yang dapat diperuntukkan untuk pembangunan kebutuhan kesejahteraan adalah sebagai berikut: 1) Pos Kepemilikan Negara; meliputi ghanimah, faâ i, kharaj, jizyah dan sebagainya. Dalam hal ini, negara/Khalifah-lah yang berhak menentukan boleh atau tidaknya harta dari pos ini dipergunakan untuk pembiayaan infrastruktur. 2) Pos Kepemilikan Umum; meliputi minyak bumi, gas, barang tambang/mineral, laut, hutan dan sebagainya. Pos inilah yang sangat potensial untuk dimanfaatkan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
3) Dharibah/Pajak; jika dalam kondisi darurat atau jika terjadi musibah/ sebab lain yang mengakibatkan akses jembatan utama rusak, gedung rumah sakit roboh, dan infrastruktur semisalnya yang jika tidak segera dibangun akan menyebabkan dharar, akan tetapi kas negara/ baitul mal sedang kosong, maka negara berhak memungut dharibah kepada warga negara yang muslim dan berkecukupan. Selain tiga sumber di atas, ada juga yang turut mendukung suksesi pembangunan infrastruktur dalam negara Khilafah, yakni wakaf. Dengan terbentuknya masyarakat Islam, seorang muslim akan senantiasa terdorong untuk dapat memberikan kemanfaatan bagi muslim lainnya. Antara lain dalam hal sedekah, zakat dan wakaf yang secara sukarela mereka keluarkan di jalan Allah. Masalah besar dan hambatan kesejahteraan yang layak adalah sistem dinegara kapitalis-sekuler adanya pertentangan dengan masyarakat sekitar. Seperti dalam hal pembebasan lahan dan dampak kerusakan lingkungan sekitar.
Maka dari itu, Khilafah tentu akan mengundang tenaga ahli yang dibutuhkan demi terwujudnya infrastruktur penopang peradaban daulah Islam dan agar menghindari dampak kerusakan ekosistem/ lingkungan. Khilafah juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang terhadap masyarakat dengan alasan pembangunan infrastruktur.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.