Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image yulia pita

Tak Ada Angin Segar bagi Pendidikan

Eduaksi | Thursday, 09 Sep 2021, 09:17 WIB

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudrisrek), Nadiem Makarim, memutuskan tidak akan memberlakukan ketentuan jumlah minimum siswa dalam persyaratan penerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) regular. Namun, polemik terkait hal ini belum usai lantaran ketentuan tersebut hanya berlaku hingga 2022. (Republika.co.id, Rabu , 08 Sep 2021).

Jadi di Tahun 2022 akan menjadi tahun eksekusi bagi sekolah-sekolah yang tidak memiliki murid lebih dari 60 orang. Sekolah-sekolah ini harus siap bertahan sendirian karena tak akan lagi mendapat dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah dengan dalih efisiensi anggaran.

Nasib sekolah khususnya lembaga pendidikan swasta, banyak yang kembang kempis akibat kekurangan dana. Apalagi ketika masuk era pandemi. Banyak orangtua murid yang kesulitan membayar SPP anak-anaknya. Walhasil, sekolah pun tak sanggup memenuhi biaya operasional termasuk membayar tenaga pengajar yang sebelumnya juga dibayar seadanya.

Padahal diakui atau tidak, kehadiran sekolah swasta selama ini berperan besar dalam membantu negara menyelenggarakan pendidikan yang justru menjadi kewajibannya. Bahkan sekolah swasta mampu menjangkau level masyarakat paling rendah hingga ke pelosok-pelosok wilayah Indonesia.

Hal ini tentu di luar problem minimnya sarana prasarana pendidikan lainnya, seperti kursi, meja, alat bantu maupun fasilitas penunjang lainnya. Padahal, ketersediaan sarana prasarana, di samping tenaga pendidik yang memadai menjadi salah satu faktor yang membantu menyukseskan penyelenggaraan pendidikan berkualitas.

Esensinya pendidikan itu penting, negara bertanggung jawab penuh memastikan pendidikan terselenggara dalam format paling ideal. Dengan adanya sumber daya alam yang melimpah dengan kondisi sumber daya alam tersebut tidak boleh dimiliki swasta tapi wajib dikelola negara untuk sebesar-besar kemaslahatan umat. Walhasil negara dapat memberikan dana maksimal bagi pendidikan.

Yulia Dwi P

Guru SMA Swasta

Plemahan Kediri

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image