Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Hamdani

Beredar Dua Nama, Calon Pengganti Ketua DPR Aceh?

Politik | 2021-09-08 19:18:46
(Pendukung Partai Aceh/Foto: Republika)

Suksesi politik ditingkat parlemen Aceh tengah terus bergulir. Dikabarkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin byang sekarang menjabat akan segera digantikan oleh sosok baru.

Kabar nama calon pengganti Ketua DPR Aceh tersebut santer dibicarakan dan beredar di media online lokal, Rabu, (8/9/2021).

Dahlan Jamaluddin merupakan politisi Partai Aceh, partai lokal yang didirikan oleh para mantan Tentara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) pada tanggal 7 Juni 2007 silam.

Sejak menjabat Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin telah berbuat yang terbaik untuk membangun Nanggroe Aceh. Meskipun belum maksimal namun dia telah berupaya.

Dari sumber berita yang berhasil penulis peroleh, pergantian Dahlan memang sudah sesuai dengan kesepakatan internal partai. Dahlan hanya diberikan jatah sebagai orang nomor satu di parlemen selama 2,5 tahun.

Saat ini meski nama calon pengganti masih digodok ditingkat pimpinan Partai Aceh, namun dua nama ramai disebut sebagai sosok kuat untuk melanjutkan estafet Dahlan Jamaluddin.

Kedua nama tersebut yaitu Pon Yahya dan Iskandar Usman Al-Farlaky, mereka tercatat masih sebagai anggota dewan dari Fraksi Partai Aceh.

â Namun keputusan terakhir ada ditangan Mualem (Muzakir Manaf, red) Ketua Umum Partai Aceh. Mungkin saja di luar nama tadi (calon ketua DPR Aceh-red),â ujarnya.

Namun sampai berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi ataupun konfirmasi dari pihak terkait, baik Dahlan Jamaluddin maupun Muzakir Manaf. (*)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image