Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Firdaus Nafid

Nabung Emas Virtual antara Sarana Investasi Generasi Milenial Sejak Dini dan Tuntunan Syari?

Ekonomi Syariah | Monday, 06 Sep 2021, 08:31 WIB

Indonesia mengalami Bonus Demografi Sesuai Survey BPS 2020 generasi milenial di Indoensia sebanyak 69.900.740 (25,87 persen) dan Gen Z sebanyak 75.493 juta jiwa (27,94 persen), mereka termasuk penduduk usia produktif dan menjadi calon pemimpin bangsa masa depan. Dua generasi ini menggambarkan kondisi saat ini yang serba digital, mereka memiliki perilaku yang hidup di era kemajuan teknologi maka berdampak pada kecanduan internet sehingga mereka mudah beradaptasi dengan teknologi dan terbiasa melakukan transaksi non-tunai maka perlu didorong kepada percepatan ke revolusi industry 4.0 sebagai creator, innovator dan promoter.

Dengan perilaku lain generasi milenial yang gemar berbagi, peduli dan responsive terhadap masalah social bahkan tidak mementingkan kepemilikan barang asalkan bisa mengakses hal yang dibutuhkan maka mereka perlu diedukasi terkait pengelolaan harta kekayaan supaya tidak mengonsumsi semua kekayaan yang didapat tapi ada sebagian kekayaanya yang ditabung atau diinvestasikan untuk kehidupan masa depan mereka, sesuai dengan ajaran Islam yang tertera dalam Qur'an berisi menganjurkan untuk meningkatkan kehidupan ekonomi umat yang sejahtera. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka (QS. An_Nisa’ : 9).

Berbicara Investasi maka pikiran kita akan mengarah pada pasar modal syariah beserta instrumenya seperti saham syariah, Reksa dana syariah, dan sukuk. Kegiatan investasi bentuknya beragam baik aktif maupun pasif seperti lewat lembaga perbankan dengan depositonya ataupun lewat langsung menempatkan modal dalam suatu proyek dan mengatur sendiri proyek tersebut. Di tengah era kemajuan teknologi digital salah satu investasi digital yang terjangkau oleh para generasi milenial, bebas bunga, sektor yang halal dan tidak spekulatif adalah emas digital yang sudah ditawarkan oleh berbagai e-commerces maupun perbankan syariah.

Jakpat melakukan survei terhadap 1.207 responden di seluruh provinsi di Indonesia pada 1-2 Februari 2021.sebanyak 46% responden di Indonesia memiliki investasi emas. Persentase itu menjadi yang tertinggi dibandingkan jenis investasi lainnya, seperti reksa dana (32%) dan deposito bank (30%). Sebelumnya survei Jakpat yang dilaksanakan bulan Juli sampai Agustus 2020 terhadap 1.355 responden pada 31 Juli-2 Agustus 2020 terkait perspektif masyarakat tentang investasi, tipenya, serta bentuk penipuan seputar investasi, hasilnya produk emas (perhiasan, emas batangan, dan tabungan emas) mendominasi pilihan millenials dimana 46,2% memilih perhiasan sebagai pilihan investasi utama, 28,6% memilih emas batangan, dan 25,1% memilih tabungan emas. Tren investasi produk emas cenderung meningkat di masa pandemic Covid-19 ini karena pada periode januari sampai juni 2020 harga emas tumbuh 16% di tengah menurunya suku bunga tabungan dan melemahnya nilai tukar Rupiah. Beberapa manfaatnya yaitu menjaga nilai asset kekayaan dari inflasi, nilainya terjangkau karena mulai dari 0.05 gram (+ 50.000), mudah dan murah tidak kena biaya Virtual Account bahkan tanpa repot ke gerai/toko emas untuk beli, jual dan transfer logam mulia emas, nyaman dan aman karena emas dititipkan pada lembaga keuangan terpercaya.

Jual Beli Emas dalam Islam

Muamalah dalam islam ada landasan:

Hukum asal dalam mu'amalah adalah boleh, sehingga terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya.

Kaidah ini bisa dijadikan landasan terkait permasalahan kontemporer karena dalam al-Qur'an dan Sunnah permasalahan transaksi masih bersifat global hanya disebutkan dalam satu majelis tidak menyebut harus face to face atau online. Maka perlu pengkolaborasikan dengan sumber lainya seperti kaidah asasiyah (Adat Kebiasaan dapat dijadikan pijakan hukum) sesuai dengan ungkapan Abdullah bin Mas'ud: Bahwa apa yang telah dipandang baik oleh kaum muslimin maka baiklah di hadapan Allah, begitu pula sebaliknya. Maka pada dasarnya jual beli secara online adalah masalah modern ynag belum ada di zaman Rasulullah SAW, namun hukumnya diperbolehan menurut syariat islam jika memenuhi syarat dan rukun jual beli.

Jika ditinjau dari Hukum Islam terhadap pembelian secara online maka transaksi ketentuan jual belinya dalam bentuk akad salam / Salaf (Jual Beli Pesanan) karena kedua pihak hadir secara virtual dalam web atau aplikasi E-Commerce tersebut untuk memesan barang yang akan dibeli dengan terlebih dulu membayar dan barang akan dikirimkan oleh penjual sesuai pesanan. Sedangkan jual beli emas sudah diatur dalam Islam sejak 14 abad silam, ketentuan ini relevan hingga akhir zaman walaupun kondisi zamannya berubah. Diriwayatkan dari Ubadah bin as-Shomit radhiallahu 'anhu. Beliau mengatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda: Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya'ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya'ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Bila jenisnya berbeda maka silahkan engkau membarterkannya dengan cara sesuka hatimu, namun harus dilakukan secara kontan. (HR. Muslim).

Enam Jenis Komoditi ribawi di atas jika melakukan jual beli atau barternya tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan islam maka akan jatuh pada transaksi riba yang diharamkan oleh islam. Bahkan Jumhur ulama berpendapat bahwa komoditi ribawi tidak hanya sebatas enam komoditi yang disebutkan oleh hadits, namun juga berlaku pada semua komoditi yang diqiyaskan memiliki 'illat yang sama, yaitu illah dari kelompok emas-perak adalah al-tsamaniyah. Sedangkan 'illah kelompok selain emas-perak adalah al- thu'mu ma' al-kayli (makanan yang ditakar ukurannya) atau al-thu'mu ma’'al-wazni (makanan yang ditimbang beratnya). Maka jual beli emas secara online harus disyaratkan al-hulul wa al-taqabudh (langsung serah terima di majlis akad dan kontan) jika tidak terpenuhi maka termasuk transaksi riba yang dilarang oleh syariat karena emas dan uang termasuk amwal ribawiyah yang 'illah-nya sama yaitu tsamaniyah.

Salah satu fatwa Dewan Syariah Nasional MUI yang membolehkan jual beli emas secara tidak tunai adalah fatwa No.77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai, fatwa ini dikeluarkan pada tanggal 3 Juni 2010. DSN-MUI mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa jual beli emas secara tidak tunai itu boleh (mubah), dengan menafsirkan tentang jual beli emas secara kekinian (kontekstual) yang menyatakan bahwa emas dan perak adalah barang (sil'ah) yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa, dan bukan lagi tsaman (harga, alat pembayaran, uang). Sehingga menjadikan hasil dari istinbaṭ hukum DSN-MUI dalam jual beli emas secara tidak tunai dihukumi mubaḥ, dengan syarat selama emas tidak jadi alat tukar yang resmi (uang), baik melalui jual beli biasa maupun jual beli murabaḥah. DSN-MUI merujuk pada dalil Al-Qur’an diperbolehkan jual beli dalam surat al-Baqarah ayat 275, sementara hadis yang digunakan secara tekstual hampir kesemuanya melarang jual beli emas secara tidak tunai. Adapun pendapat ulama yang dijadikan sebagai rujukan diperbolehkannya jual beli emas secara tidak tunai adalah pendapat Syeikh al-Islam Ibnu Taymiyah, Syaikh 'Ali Jumu'ah (mufti al-Diyar al-Mishriyah), Syekh Abdullah bin Sulaiman al-Mani', Syeikh Abdurahman As-Sa'di dan Ibnul Qayyim.

Menurut penulis dengan ada fatwa DSN-MUI no 77-2010 untuk memberikan rasa aman dan halal secara syari'i bagi pembeli, yang membuat perkembangan singnifikan terkait investasi emas secara digital. Adapun pembeli dengan maksud untuk investasi maka harus ada akad yang jelas juga terkait penitipan emasnya yaitu akad wadi'ah dalam menguasakan penyimpanan di virtual box, jika ada biaya penyimpanan maka harus diterbitkan akad sewa tempat virtual box (akad ijarah) dalam proses tersebut. Jika dua akad baru yang lahir tersebut disepakati antara kedua pihak maka jual belinya bisa disahkan secara syariat dan halal.

#retizencompetition #EmasDigital #Investasi Syariah

Ditulis oleh: Miftah Nafid Firdaus, Manajer Baznas Microfinanc Desa (BMD) Bedono

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image