Mempertimbangkan Dana Pensiun Syariah
Bisnis | 2021-08-16 14:14:46Saat ini kita banyak mendapatkan edukasi dan literasi pengelolaan keuangan melalui berbagai instrumen investasi, khususnya pilihan produk dengan skema syariah. Sebagai generasi muda yang berpikir jangka panjang dan masa depan, tentunya dana pensiun syariah menjadi salah satu instrumen yang sangat menarik untuk dipertimbangkan.
Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Bagi pengelola Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang menawarkan paket investasi syariah, mereka menawarkan keunggulan produk yang berbeda dengan konvensional.
Dana pensiun syariah menggunakan akad-akad syariah sesuai dengan ketentuan hukum Islam yang disusun dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Jadi kita tidak usah khawatir karena tidak akan terjadi riba, ketidakjelasan (gharar) dan spekulasi (maysir) yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Kepatuhan terhadap prinsip syariah akan memberikan ketenangan jiwa kepada peserta karena mendapatkan jaminan masa depan yang halal dan thayyib. Iuran bulanan yang disetorkan ke dana pensiun syariah menjadi tabungan di hari tua yang penuh kemaslahatan dan keberkahan.
Selanjutnya dari aspek pengelolaan dana, seluruh dana peserta akan ditempatkan pada instrumen investasi berdasarkan prinsip syariah seperti deposito syariah, saham syariah, dan Surat Berharga Syariah Negara atau sukuk. Prinsip kehati-hatian akan menjadi asas utama bagi DPLK dalam menempatkan dana peserta sehingga pengelola hanya memilih produk investasi yang aman dan menguntungkan.
Dalam hal pengaturan dan pengawasan, paket investasi yang dikelola oleh DPLK telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Bukan hanya OJK, kegiatan dana pensiun syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dari ahli hukum keuangan Syariah yang amanah dan profesional.
Kesimpulannya, mari kita melirik paket investasi syariah yang tersedia di DPLK dan menjadi peserta sejak muda. Jangan lupa agar kita memilih DPLK yang didirikan oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa terpercaya dan memiliki nama baik dalam industri jasa keuangan di Indonesia.
Hidayatulloh
Mahasiswa S3 Department of Financial Law, Deak Ferenc Doctoral School of Law, University of Miskolc
Dosen Hukum Bisnis Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.