Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Johanes Sutanto

Kuy, Kepoin Berbagai Risiko dalam Investasi Saham Syariah

Bisnis | Thursday, 12 Aug 2021, 10:59 WIB

Saham syariah kian mendapat tempat di hati investor Muslim yang menginginkan kehidupan yang sejalan dengan ajaran agam Islam hingga ke sendi-sendi pengelolaan keuangan.

Investasi saham syariah jadi pilihan dengan sejumlah keunggulannya, terlebih karena tujuannya jelas yakni mendapatkan keuntungan (cuan) dengan metode atau cara yang memenuhi prinsip Islam.

Selain itu, tentu saja transaksinya yang makin mudah dilakukan, semisal dengan platform IPOTSyariah milik Indo Premier Sekuritas. Diketahui, IPOTSyariah adalah platform Sharia Online Trading System (SOTS) pertama di Indonesia yang telah mendapat sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan dikhususkan untuk transaksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Selanjutnya, berbagai metode analisis dalam investasi ini tentu saja dimaksudkan sebagai ikhtiar untuk mendapatkan keuntungan dan meminimalkan kerugian, sehingga yang namanya realisasi hasil investasi adalah takdir. Keuntungan dan kerugian dalah takdir.

Toh, baik keuntungan maupun kerugian dalam investasi saham syariah itu sesuai dengan kaidah fikih tentang investasi, di mana setiap tindakan investasi yang berpotensi mendatangkan keuntungan berbanding lurus dengan kesiapan menerima kerugian.

So, perlu dicatat baik-baik, kalau investasi saham syariah pun tidak bebas risiko kerugian. Lantas apa saja jenis kerugian yang sebenarnya bisa diderita oleh investor saham syariah?

1. Capital Loss

Risiko yang pertama dan pastinya umum diketahui para investor di pasar modal yakni yang namanya capital loss. Capital loss adalah kerugian yang dialami karena investor dengan terpaksa menjual saham syariah yang dimilikinya dengan harga yang lebih rendah dari harga belinya. Biasanya ini terjadi karena saham yang dimiliki punya kinerja negatif (anjlok). Ada banyak faktor yang membuat saham anjlok, tapi satu hal yang pasti saham syariah juga tak bisa lepas dari pengaruh pasar yang membuat harga saham syariah menjadi fluktuatif dan kalau tidak tahan banting dari pengaruh pasar akan membuat harga sahamnya tergerus.

2. Likuiditas

Analisis saham-saham syariah terbaik sangat penting, salah satunya untuk mengukur apakah saham-saham yang akan dibeli itu likuid atau tidak. Likuiditas saham itu sangat penting karena jika tidak likuid yang rugi justru para investor, di mana investor akan kesulitan menjual saham yang telah dibeli. Jika suatu saham yang dimiliki tidak likuid maka kerugian yang harus ditanggung investor adalah menunggu lebih lama hingga saham itu likuid lagi sehingga bisa diperjualbelikan lagi.

3. Sahamnya Dikeluarkan dari DES

Setiap saham syariah yang masuk Daftar Efek Syariah (DES) dan dipasarkan di bursa melalui Sharia Online Trading System (SOTS) harus lolos seleksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Evaluasi dan seleksi dilakukan oleh OJK setiap Mei dan November. Seleksi dan evaluasi ini dimaksudkan menilai kelayakan suatu saham masuk DES atau tidak. Selanjutnya, jika suatu saham tidak memenuhi kriteria syariah maka akan dikeluarkan dari DES dan selanjutnyamenjadi saham reguler. Kerugian nyata bagi investor yang memiliki saham yang dikeluarkan dari DES yakni transaksi sahamnya menjadi tidak syariah lagi. Nah, biar terhindar dari transaksi haram, investor wajib menjual segera 10 hari (10+) sejak sahamnya dikeluarkan dari DES.

4. Delisting

Di pasar saham syariah juga dikenal dengan istilah delisting saham atau penghapusan suatu emiten di bursa saham oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Karena delisting makanya saham yang sebelumnya diperdagangkan di BEI akan dihapus dari daftar perusahaan publik. Jika ini terjadi maka investor bisa kehilangan seluruh modal investasinya. So, jika emiten bangkrut atau delisting, investor memang masih bisa mendapatkan modalnya, tapi prosesnya lama. Perusahaan yang bangkrut dan dilikuidasi harus ditetapkan secara hukum melalui pengadilan. Setelah itu, seluruh asetnya bisa dijual. Selanjutnya, hasil dari penjualan aset tersebut dipakai untuk membayar utang perusahaan dan sayangnya pemegang saham adalah pihak yang paling terakhir yang menerima hasil likuidasi.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image