Cara Registrasi Kartu Perdana All operator via SMS dan online
Teknologi | 2022-05-06 16:41:06Cara Registrasi Kartu perdana – Setiap kali kita membeli kartu perdana baru kita diwajibkan untuk melakukan registrasi, dengan menggunakan Nomor induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Kartu Keluarga (KK).
Karena, menurut Peraturan Menkominfo Nomor 12/2016. seluruh pelangan kartu prabayar baik pelanggan baru atupun pelanggan lama diwajibkan melakukan registrasi. Jika tidak kartu perdana tidak akan bisa di gunakan atau di blokir.
Hal ini berlaku untuk semua operator baik Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Smartfreen dan yang lainya. jadi kartu perdana tidak bisa digunakan sebelum melakukan Registrasi.
Namun masih banyak pengguna yang belum mengetahui cara registrasi kartu perdana, oleh sebab itu kami akan menjelaskanya bagai mana cara melakukan pendaftaran kartu perdana melalui SMS ataupun online.
Cara Registrasi Kartu Perdana Semua operator
Registrasi kartu perdana dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui sms atau secara online melalui website resmi masing – masing operator.
Perlu kami ingatkan sebelum melakukan registrasi agar disiapkan dahulu No Nik Dan KK. untuk yang belum mengetahui silahkan lihat gambar dibawah.
Ketik REG#NIK#Nomor KK lalu kirim ke 4444.
XL Axiata (XL dan Axis)
ketik DAFTAR#NIK#Nomor KK dan kirim ke 4444.
Indosat, Tri dan Smartfren
Ketik NIK#Nomor KK kirim ke 4444.
Registrasi ulang Semua Operator
Ketik ULANG#NIK#Nomor KK# kirim ke 4444. (berlaku Untuk semua Operator).
kalian bisa mengakses webset resminya, dengan megunjungi Link berikut https://www.telkomsel.com/registrasiprabayar.
Pelanggan Xl (Xl atau Axis) dapat melakukan registrasi melalui website resmi di https://www.xl.co.id/id/bantuan/akun/registrasi-prabayar
Jika terjadi kendala bisa hubungi [email protected] atau Call Center 817
Pengguna kartu pra bayar Indosat Ooredoo (Indosat dan IM3) dapat melakukan registrasi melalui tautan berikut https://myim3.indosatooredoo.com/registration.
Kemudian masukkan nomor hp untuk cek nomor. Selanjutnya klik verifikasi.
Untuk pengguna tri kunjungi web resminya di link berikut https://registrasi.tri.co.id/daftar
Kunjungi website resminya melalui tautan beriukut https://my.smartfren.com/reg . kemudian akan muncul tampilan seperti diatas.
isi semua data yang di perlukan diantaranya. No smartfren yang akan di registrasi, Nomor induk kependudukan (NIK) dan lain – lian, lengkapi semua datanya lalu klik lanjut.
Baiklah sampai di sini jenjelasan dari kami, perlu kami ingatkan bahwa. Pemerintah mengelurkan kebijakan ini semata – mata demi melindungi pengguna dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena akhir – akhir ini banyak orang yang melakukan kejahatan melalui ponsel.
Sumber : https://detakkampar.co.id/
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.