Isu Lingkungan dan Kestabilan Sistem Keuangan
Bisnis | 2021-07-30 08:11:13Salah satu isu panas yang mencuat dan memicu adu argumentasi pengesahan UU Cipta Kerja yaitu soal lingkungan hidup dan investasi. Menurut sebagian kalangan, UU Cipta Kerja telah mengorbankan aspek-aspek lingkungan demi mengejar investasi. Sebaliknya, sekelompok lainnya berpendapat faktor lingkungan masih menjadi prasyarat dalam berinvestasi.
Terlepas dari itu, isu lingkungan terutama terkait perubahan iklim (climate change), dalam beberapa tahun terakhir telah menjadi fokus perhatian otoritas pengampu kebijakan moneter dan fiskal global. Terutama sejak disepakatinya Perjanjian Paris pada 22 April 2016 yang bertepatan dengan Hari Bumi.
Hal ini tidak lepas dari dampak yang ditimbulkan bencana alam, tidak hanya menelan korban nyawa namun juga harta. Bahkan, dalam perspektif yang lebih luas, dapat mengganggu stabilitas ekonomi makro dan fiskal, apabila terjadi kerusakan hebat dan membuat pemerintah meningkatkan dana subsidi untuk menopang kegiatan ekonomi dan bantuan sosial. Kesemuanya itu berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi, utang publik dan inflasi.
Dalam World Economic Outlook (2018), Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan badai dan angin topan telah menyebabkan kerusakan senilai USD548 miliar di seluruh dunia selama periode 2000-2014. Menurut the Network for the Greening Financial System (2019), sepanjang 2018 sebanyak 62 juta orang terkena bencana alam dan 2 juta orang harus mengungsi. Laporan Global Risk Report 2020 menunjukkan lima risiko yang terbesar yang mungkin terjadi pada 10 tahun ke depan, kesemuanya terkait dengan iklim.
Tidak hanya mengganggu kestabilan ekonomi makro dan fiskal, perubahan iklim juga dapat memengaruhi kestabilan sistem keuangan. Menurut artikel di laman the Financial Times yang berjudul Threat from climate change to financial stability bigger than Covid-19, 7 Juni 2020, disebutkan bahwa perubahan iklim menimbulkan ancaman yang lebih besar bagi stabilitas sistem keuangan daripada pandemi, dan aturan penyaluran kredit kepada sektor energi fosil harus diperketat.
Dalam artikel itu, Finance Watch, sebuah lembaga nonprofit di Eropa mengatakan hal yang sama, bahwa pembiayaan untuk energi fosil membuat perubahan iklim, lalu perubahan iklim mengancam kestabilan sistem keuangan melalui bencana alam (climate-finance doom loop). Ini berarti, perubahan iklim telah menjadi sumber instabilitas sistem keuangan (The Green Swan) yang membuat sistem keuangan tidak berfungsi optimal dalam membiayai ekonomi.
Ada dua jenis risiko yang ditimbulkan perubahan iklim, yaitu risiko fisik dan transisi. Risiko fisik berkaitan dengan kerusakan aset fisik akibat bencana alam. Sementara risiko transisi merupakan risiko yang muncul akibat adanya transisi kebijakan ke kerangka kebijakan yang mengurangi emisi. Misalnya, ada keputusan pemerintah untuk menggantikan energi fosil ke energi terbarukan, maka keputusan itu menimbulkan implikasi finansial mulai dari ditutupnya kegiatan pertambangan, pabrik pengolahan hasil tambang hingga terhentinya aktivitas ekonomi penunjang yang terkait dengan pertambangan itu.
Kedua jenis risiko tersebut lantas memperburuk neraca institusi keuangan sehingga dapat berujung pada kestabilan sistem keuangan. Pemburukan neraca institusi keuangan tersebut melalui beberapa jalur. Pertama, perubahan iklim meningkatkan kemungkinan debitur bank mengalami gagal bayar. Ini terjadi bila bencana alam menghancurkan usaha debitur. Biasanya kerusakan akibat bencana alam bersifat massal. Artinya dalam satu wilayah yang terdampak, akan banyak usaha debitur yang terhenti. Imbasnya, perbankan akan terpapar risiko kredit. Sebagai contoh, asap pekat yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan hebat pada tahun 2015, membuat beberapa maskapai penerbangan tidak bisa mengudara. Kondisi ini membuat kemampuan membayar kredit mereka di bank menurun akibat minimnya pendapatan maskapai.
Kedua, Perubahan iklim dapat memicu perbankan mengurangi kucuran kredit. Saat terjadi kerusakan hebat, perbankan mengambil sikap berhati-hati dan cenderung menghindari risiko. Penurunan laju penyaluran kredit akan melambatkan laju pertumbuhan ekonomi.
Ketiga, perubahan iklim dapat memengaruhi sektor keuangan melalui jalur peningkatan premi asuransi. Bahkan perusahaan asuransi bisa tidak lagi menawarkan produknya karena risiko yang semakin tinggi di daerah tertentu. Misalnya di kawasan yang rentan terbakar. Tingginya risiko tersebut membuat perusahaan asuransi tidak lagi menjual produk asuransi kebakaran. Akibatnya, penyaluran kredit properti menjadi berisiko, atau biaya premi asuransi kebakaran meningkat sehingga biaya kredit properti menjadi kian mahal.
Keempat, selain lewat jalur premi asuransi, terpengaruhnya sektor keuangan dari perubahan iklim juga melalui jalur penurunan nilai aset properti atau keuangan. Penurunan nilai aset properti terjadi bila aset tersebut mengalami kerusakan akibat bencana alam, lalu menurunkan harga properti dan memaparkan risiko pada kredit properti.
Penurunan pada aset keuangan terjadi bila korporasi yang terdampak bencana alam telah mengeluarkan saham atau obligasi untuk pembiayaan usahanya. Usaha mereka yang terhenti menyebabkan nilai aset keuangan tersebut menyusut. Ini bisa memicu penjualan aset keuangan secara besar-besaran (fire sales) oleh investor. Bila transaksinya signifikan, maka pasar keuangan tentu terguncang.
Menghadapi dampak perubahan iklim pada stabilitas sistem keuangan, mitigasi risiko harus dilakukan oleh korporasi, perbankan maupun pengampu kebijakan. Korporasi dan perbankan perlu memasukkan risiko perubahan iklim dalam strategi bisnis dan kerangka kerja manajemen risiko mereka. Dari sisi otoritas, risiko iklim menjadi bagian dari penilaian sistem manajemen risiko bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk oleh Bank Indonesia (BI) bila risiko tersebut akan menganggu kelancaran sistem pembayaran seperti RTGS dan kliring, dan pengelolaan uang rupiah. BI juga perlu menjadikan risiko iklim (climate-related risk) sebagai bagian dari analisis surveilans sistem keuangan.
Untuk mendorong sistem keuangan menjadi lebih hijau (a greener financial system), BI telah mengeluarkan kebijakan makroprudensial pada akhir 2019 berupa relaksasi Loan to Value (LTV) dalam penyaluran kredit properti, di mana tambahan relaksasi LTV sebesar 5% diberikan pada properti yang berwawasan lingkungan. Untuk mengurangi penyaluran kredit pada usaha korporasi yang menimbulkan pemanasan global, bobot risiko atas eksposur kredit itu perlu ditingkatkan.
* Telah dimuat di harian Investor Daily, 16 November 2020
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.