![Image](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/profile/thumbs/3sl8bm995i-744.jpg)
Perkembangan Aliran Aliran Sesat di Provinsi Jawa Barat
Agama | 2021-07-25 09:43:45![](https://static.republika.co.id/uploads/member/images/news/qiiw1t601f.jpg)
*Perkembangan Aliran Aliran Sesat di Provinsi Jawa Barat*
I. Aliran yang sudah dideteksi dan ditemukan di Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat adalah provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia (berdasarkan sensus penduduk tahun 2015) telah mencapai 46jt lebih.
Mungkin karena faktor jumlah penduduk yang banyak itulah menyebabkan aliran-aliran sesat seperti mendapatkan lahan subur di Jawa Barat. Banyak kasus aliran sesat yang muncul di beberapa wilayah Jawa Barat mendapatkan reaksi dan penolakan masyarakat kemudian MUI baik Provinsi, Kab/Kota, bahkan tingkat kecamatan dan kelurahan menangani setiap aliran sesat yang muncul itu, tetapi anehnya setelah ditangani oleh MUI bahkan di proses hukum oleh aparat pemerintah, aliran tersebut sempat menghilang, tetapi tidak lama kemudian muncul kembali di tempat lain yang kadang-kadang namanya berbeda tapi inti ajarannya tetap sama, atau namanya sama tapi pimpinannya yang berbeda atau muncul lagi aliran-aliran baru yang sama sekali berbeda dengan yang telah ditangani baik oleh MUI maupun oleh Pemerintah.
Untuk menyebut beberapa contoh aliran-aliran sesat yang dimaksud baik yang sudah dinyatakan sesat melalui fatwa MUI atau yang masih dalam proses penanganan, berikut ini kami sajikan daftarnya :
Jemaat Ahmadiyah
Al-Qiyadah al-Islamiyah
Agama Salamullah/Lia Eden
Aliran Surga Eden
Aliran Islam Jmaah
Ajaran Milah Ibrahim
Aliran Hidup Dibalik Hidup (HDH)
Aliran Kutub Robani
Aliran Al-Quran Suci
Aliran Amanat Keagungan Ilahi (AKI)
Islam Hanif
Tarekat Qodariyah Naqsabandiyah Pimp. Sdr. Tarkum (Kab. Cirebon)
Ajaran Khawarik Tasawuf yang tersebar di wilayah Rajapolah dan Kec. Sukarame Tasikmalaya
Ajaran Pajajaran Siliwangi Panjalu yang tersebar di Kec. Darmaga Kab. Bogor
Thoriqoh at-Tijaniyah di Wilayah Jampang tengah Sukabumi
Pengajian Sdr. Cecep Solihin di Kota Bandung
Aliran Sapta Darma di Subang
Agama SUnda WIwitan di Kanekes Baduy, Ciptagelar Cisolok SUkabumi, Kampung Cireundeu Cimahi, Kampung Naga Tasikmalaya, Kampung Cigugur Kuningan.
Aliran gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR)
Abdul Mujib yang mengaku sebagai nabi, ditemukan di Karawang pada awal agustus 2016. Sekarang dalam proses penanganan oleh kepolisian
Satrio Piningit di Bogor
Mahesa Kurung di Bogor
Isa Bugis
ISIS
Sekularisme, Liberalisme dan Pluralisme Agama
Aliran Ajaran Sensen Komara Bakar Misbah di Garut
Lembaga supranaturan school/jamâul ijazah
II. Aliran yang sudah dinyatakan sesat melalui fatwa MUI dan fatwa yang lain
Jemaat Ahmadiyah. (Keputusan fatwa MUI Pusat. 1. Keputusan Majmaâ al-Fiqh al-islami OKI Tahun1985 dalam Muktamar ke II di Jeddah Saudi Arabia : âMenyatakan Ahmadiyah Telah Murtad dan Keluar dari Islamâ. 2. Keputusan Fatwa Munas MUI ke II tahun 1980 yang dikukuhkan oleh fatwa MUNAS ke VII tahun 2005 : âAliran Ahmadiyah berada di Luar Islam, Sesat dan Menyesatkanâ. Tindakan pemerintah yaitu : 1. Secara nasional telah terbit SKB Tiga Mentri yaitu Mentri Agama, Mentri Dalam Negeri dan Jaksa Agung RI No. 3 Tahun 2008, No : 033 Tahun 2008 dan no. 199 tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada pengurus dan anggota JAI dan warga masyarakat. 2. Gubernur JABAR telah mengeluarkan PERGUB no. 12 tahun 2011 tentang larangan aktivitas Jmaat Ahmadiyah di seluruh Jawa Barat.)
Al-Qiyadah al-Islamiyah. (Keputusan fatwa MUI Pusat No. 5 tahun 2007 tanggal 3 oktober 2007 yang menyatakan bahwa al-Qiyadah al-Islamyah adalah aliran sesat dan keluar dari Aqidah Islam. 2. Pimpinan al-Qiyadah al-Islamiyah (Ahmad Mosadeq) telah dihikum oleh pengadilan dengan tuduhan penodaan agama).
Agama Salamullah/Lia Eden. (1. Keputusan fatwa. MUI Pusat No.768 tahun 1997 tanggal 22 desember 1997 menyatakan bahwa keyakinan yang dikembangkan oleh mereka yang mengaku bahwa malaikat jibril masih diberi tugas oleh Allah untuk menurunkan ajarannya kepada manusia adalah Sesat dan menyesatkan. 2. Lia Aminudin telah dihukum oleh pengadilan negeri Jakarta dengan tuduhan melakukan penodaan agama, namun yang bersangkutan tetap saja menyebarkan apa yang mereka sebut WAHYU TUHAN.)
Aliran Surga Eden (1. Keputusan fatwa MUI Kota. Cirebon. 2. Hasil kajian tim yang dibentuk oleh MUI Jawa Barat tanggal 29 januari 2010. 3. Vonis pengadilan Negeri Kota Cirebon Dengan hukuman pidana 10 tahun terhadap ahmad tantowi dengan 2 tuduhan yaitu penodaan agama dan pencabulan).
Aliran Islam Jamaah (Keputusan fatwa. MUI Pusat tanggal 13 agustus 1994)
Ajaran Milah Ibrahim (1. Keputusan fatwa. MUI Kota. Cirebon No.070/HF-MUI-KC/XII/2009 menyatakan aliran millah ibrahim Sesat dan Menyesatkan. 2. FAtwa MUI Kab. Kuningan No. 11/SK.MUI.-KAB/II/2010 tanggal 1 februari 2010 menyatakan bahwa ajaran Zubaedi Djawahri Pimpinan Lembaga L.Sakani adalah Sesat dan menyesatkan)
Aliran Hidup Dibalik Hidup (HDH). (Keputusan fatwa MUI Kab. Cirebon tanggal 4 februari 2010/19 safar 1431 H menyatakan : âAdanya pengakuan seseorang bahwa dirinya telah berdialog dengan malaikat dan menjelajahi alam ghaib dipandang sesat dan menyesatkan)
Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). (Keputusan fatwa MUI Pusat No. 6 tahun 2016 yang menyatakan : 1. Gafatar merupakan metamorfosis dari aliran al-Qiyadah al-Islamiyah yang sudah difatwakan sesat oleh MUI nomor : 04 tahun 2007. 2. Gafatar mengajarkan faham dan keyakinan Millah Abraham yang sesat menyesatkan karena mencampuradukan ajaran Islam, Nashrani dan Yahudi dengan menafsirkan ayat-ayat al-Quran yang tidak sesuai dengan kaidah Tafsir)
Inkarus Sunah. (Keputusan fatwa MUI Pusat No )
Satrio Piningit. (Keputusan fatwa MUI Kab. Bogor No )
Mahesa Kurung. (Keputusan fatwa MUI Kab. Bogor No )
Pajajaran Siliwangi Panjalu. (Keputusan fatwa MUI Kab. Bogor No )
Sekularisme, Liberalisme dan Pluralisme Agama. (Keputusan fatwa MUI Pusat No )
Isa Bugis. (Keputusan fatwa MUI Pusat No )
Aliran Ajaran Sensen Komara Bakar Misbah di Garut. (Keputusan fatwa MUI Kab. Garut No. 01 Tahun 2007 Tentang Aliran Ajaran Sensen Komara Bakar Misbah)
Lembaga supranaturan school/jamâul ijazah. (Keputusan fatwa MUI Kab. Cirebon No. 10/MUI/KAB.CBN/III/2015)
Sumber dari:
*Website MUI Jawa Barat*
http://www.mui-jabar.or.id/perkembangan-aliran-aliran-sesat-di-jawa-barat/
Baca juga info ini:
1. https://www.nahimunkar.org/data-ajaranaliran-sesat-yang-telah-difatwakan-mui/
2. https://www.nahimunkar.org/10-kriteria-aliran-sesat-menurut-mui/
3. https://www.antiahmadiyya.org/ar/topic/451/tips-menghindari-dan-membendung-aliran-sesat-serta-pemurtadan#!
Di infokan Oleh:
*Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani, S.Pd, M.MPd, M.Pd, I*
(Aktivis Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat, Praktisi dan Pengamat PAUDNI/Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal, Aktivis Pendidikan dan Kemanusiaan, Domisili di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi/Babelan City, Provinsi Jawa Barat, Indonesia)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.