Suasana Haru Warnai Layanan Kunjungan Online Lapas Banyuasin Kemenkumham Sumsel
Info Terkini | 2022-05-03 15:19:07Sampai saat ini Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan belum membuka akses kunjungan secara langsung antara masyarakat dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Akan tetapi, meski masih belum dibuka, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin tetap memberikan kesempatan bagi WBP untuk bertemu dengan keluarga melalui Layanan Kunjungan Online melalui video call.
Khusus di hari raya Idul Fitri ini, Lapas Banyuasin telah menambah fasilitas video call beberapa unit komputer untuk layanan video call bagi warga binaannya agar bisa berlebaran secara virtual dengan kerabat mereka.
Suasana haru tampak terlihat dari pengujung yang menggunakan layanan ini karena rasa rindu yang tertahan lagi.
Kepala Lapas Kelas IIA Banyuasin, Ronaldo Devinci Talesa menyampaikan, semenjak pandemi Covid-19 ini, layanan kunjungan tidak ada diperbolehkan secara tatap muka. Aturan tersebut berlanjut hingga lebaran Idul Fitri 1443 H ini.
"Sesuai dengan ketentuan dari pusat, kunjungan secara tatap muka sampai saat ini masih tidak memperkenankan, masih diitutup kunjungannya," ujarnya.
Ronaldo menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan layanan video call dengan menggunakan beberapa unit komputer untuk kunjungan online.
“Secara teknis, pengunjung terlebih dahulu mendaftarkan diri kepada petugas. Layanan diatur dengan durasi tetentu bagi pengunjung yang melakukan video call dengan keluarganya di dalam,” jelasnya.
Selain itu, surtiah salah satu pengunjung yang menggunakan layanan video call ini merasa sangat senang dengan fasilitas tersebut. Menurutnya, layanan ini sangat bagus sebagai pengganti kunjungan secara langsung yang saat ini masih belum diperbolehkan.
“Saya berterima kasih kepada pihak Lapas Banyuasin yang menyediakan fasilitas ini, semoga dapat ditingkatkan lagi,” ungkapnya.
Sumber : lapasbanyuasin.kemenkumham.go.id
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.