Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Lapas Banyuasin

Berkah Idul Fitri, Lapas Banyuasin Berikan Remisi Kepada 797 WBP

Info Terkini | Monday, 02 May 2022, 10:54 WIB
Foto : Humas Lapas Banyuasin

Sebanyak 797 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuasin mendapatkan remisi Khusus hari raya idul fitri. Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan usai shalat 'Id oleh Kepala Lapas Ronaldo Devinci Talesa, Senin (02/04).

Mengawali sambutannya, Ronaldo mengucapkan selamat Idul Fitri 1443 H kepada seluruh warga binaan dan petugas yang hadir. Kemudian ia menjelaskan jumlah warga binaan yang ada di lapas Banyuasin saat ini berjumlah 1337 orang yang terdiri dari 1148 narapidana dan 189 tahanan.

"warga binaan yang menerima SK Remisi Khusus I (RK I) berjumlah 776 dan Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas berjumlah 11 orang. Namun khusus RK II hanya 9 orang yang langsung bebas, sementara 2 orang lainnya masih harus menjalani subsidair. Jadi total yang mendapat remisi berjumlah 797 orang," jelasnya.

Lebih lanjut Ronaldo menambahkan, rincian besaran remisi yang diterima warga binaan baik RK I maupun RK II yakni besaran remisi 15 hari sebanyak 198 orang. besaran remisi 1 Bulan sebanyak 495 orang. kemudian remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 84 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 10 orang.

"Tahun ini terdapat 9 orang narapidana yang mendapatkan remisi khusus lebaran dan langsung bebas (RK II), karena dengan pemberian remisi tersebut masa pidananya habis," Ujarnya

Sementara pelaksanaan sholat 'Id sendiri berjalan dengan lancar dan aman. Imam dan Khatib didatangkan langsung dari MUI Kabupaten Banyuasin.

Sumber : lapasbanyuasin.kemenkumham.go.id

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image