Katakan Tidak Pada Korupsi/Koruptor
Eduaksi | 2021-07-05 06:49:34*Katakan Tidak Pada Korupsi/Koruptor*
Rasululloh ï·º bersabda dari Ibnu Umar Radhiyallohu Anhu berkata, '' Sesungguhnya aku mendengar Rasululloh ï·º bersabda, âTidak diterima shalat tanpa wudhu dan sedekah dari hasil korupsi (ghulul)â â. (HR. Muslim, Shahih Muslim). Dan dalam Hadist lainnya: '' Barangsiapa menyembunyiakn koruptor maka, ia sama dengannya ". (HR. Abu Dawud).
*HARAMNYA KORUPSI DALAM ISLAM*
KORUPSI/KORUPTOR sudah merajelela di Negara ini, Rasululloh ï·º Bersabda: "Alloh melaknat penyuap dan yang disuap dalam urusan hukum". (HR. Tirmidzi). Dalam Hadist lainnya Rasululloh ï·º Bersabda: "Yang menyuap dan yang disuap masuk neraka". (HR. Ath-Thabrani).
SEMOGA Negara ini terbebas dari Koruptor ataupun KKN/Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
*"KORUPSI, SUAP DAN RIBA DALAM PANDANGAN SYARIâAH ISLAM"*
1. *"HUKUM SYARIâAH TENTANG KORUPSI"*
Diriwayatkan dari Abu Humaid As Saâidi beliau berkata : âSuatu hari Rasululloh ï·º menyuruh seseorang bernama Ibnu Utabiyyah untuk mengumpulkan zakat dari Bani Asad. Sesampainya di hadapan Rasululloh ï·º, Ibnu Utabiyyah berkata : â Ya Rasululloh ï·º, ini zakat untukmu dari Bani Asad sedangkan ini hadiah buat saya â. Seketika itu Rasululloh ï·º berdiri ke atas mimbar, dan setelah membaca tahmid kemudian beliau berpidato : âApa yang terjadi dengan utusan yang aku kirim ke Bani Asad, ia mengatakan ini untukmu dan ini hadiah buatku ? Lihatlah !!! Seandainya dia hanya duduk-duduk di rumahnya atau rumah orangtuanya apa mungkin ada orang yang datang memberinya hadiah seperti ini ? Demi Dzat yang jiwaku di Tangan-Nya, tidak lah ia membawa apapun walau hanya sedikit kecuali kelak di hari kiamat akan dipikulkan ke atas pundaknya, walaupun itu hanya seekor unta, sapi atau seekor kambingâ. Kemudian Rasululloh ï·º mengangkat tangannya sampai kelihatan ketiak beliau seraya berkata : â Ya Alloh bukankah telah aku sampaikan ? Ya Alloh.. saksikanlah .. !! â. (HR. Bukhari & Muslim).
2. *"Hukum Syari'ah tentang Suap"*
Rasululloh ï·º bersabda : âAlloh melaknat orang yang menyuap dan yang disuapâ. (Shahih Riwayat Ibnu Hibban) dalam riwayat Imam Ahmad ditambahkan : âdan juga yang menjadi perantara dari keduanyaâ.
Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau berkata :âRasululloh ï·º melaknat orang yang menerima suap dan penyuapâ.(Shahih Riwayat Al Hakim)
Rasululloh ï·º bersabda : âPenyuap dan yang disuap tempat mereka adalah neraka jahannamâ. (HR Thabrani dengan periwayat yang terpercaya/tsiqah) [1]
Abdullah bin Masâud berkata : âSuap menyuap dalam masalah hukum adalah kekufuran (pelakunya bisa dikafirkan) sedangkan di kalangan orang biasa adalah dosa yang sangat kejiâ. (HR Thabrani dengan periwayat yang terpercaya/tsiqah) [2].
*Penjelasan:*
Kufur atau kafirnya orang yang melakukan suap dalam soal hukum bukan karena tindakan penyuapannya, tetapi karena ia merubah yang halal menjadi haram atau yang haram menjadi halal. Tindakan seperti telah disepakati oleh ulama sebagai salah satu penyebab kekufuran.
3. *Hukum syari'ah tentang Riba*
*"HUKUM SYARIâAH TENTANG RIBA"*
Dari Abu Hurairah Radhiyallohu âAnhu Rasululloh ï·º bersabda :âJauhilah oleh kalian tujuh hal yang pasti akan menghancurkan kalian ! Apakah tujuh hal itu ya Rasululloh ï·º ? : âSyirik kepada Alloh, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Alloh kecuali atas dasar kebenaran (al haq), memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri pada saat perang berkecamuk, menuduh wanita muslimah berbuat zinaâ. (HR. Bukhari & Muslim).
Dari Ibnu Abbas Radhiyallohu âAnhuma, Rasululloh ï·º bersabda: â Pintu masuk menuju riba lebih dari tujuh puluh buah, dan riba yang paling ringan, (hukumnya) adalah sama seperti seorang laki-laki menyetubuhi ibunya sedangkan seorang muslim â. (HR Al Baihaqi dalam Syuâabil Iman).
4. *Tahapan Pengharaman Riba dalam Al Qur'an*
*"4 TAHAPAN PENGHARAMAN RIBA DALAM AL QURâAN"*
1. Tahap Pertama
â Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Alloh, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih â. (QS. An Nisaâ: 160 â 161).
2. Tahap Kedua
â Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Alloh. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Alloh, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya) â. (QS. Ar Ruum: 39).
3. Tahap Ketiga
â Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dan bertakwalah kamu kepada Alloh supaya kamu mendapat keberuntungan â. (QS. Ali Imron: 130).
4. Tahap Keempat (terakhir)
â Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Alloh telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Alloh. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya â.(QS. Al Baqarah: 275).
â Alloh memusnahkan riba dan menyuburkan shodaqoh. Dan Alloh tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa â. (QS Al Baqarah 276).
â Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Alloh dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Alloh dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya â. (QS. Al Baqarah: 277 â 279).
â Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Dan peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Alloh. Kemudian masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan) â. (QS. Al Baqarah: 280 â 281). __________________________________
[1] Jamâul Jawamiâ karangan Imam Syuyuthi juz I balaan 12956
[2] Majmaâuz Zawaid karangan Ibnu Hajar Al Haitsami juz IV
Nasrun minalloh wa fathun qarib wa bassyiril mu'minin, Wa âkhiru da'wâhum anilhamdulillâhi rabbil'âlamîn, Subhanakallohumma wabihamdika asyhadu an laa ilaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika.
Semoga bermanfaat, Barokallohu' fiikum
Alfaqir Ilalloh Azza wa Jalla,
Kantor KPK, Kuningan Persada- Jakarta, Juni 2021M,
*Al Ustadz Abu Fayadh Muhammad Faisal Al Jawy al-Bantani, S.Pd, M.MPd, M.Pd, I* ØÙظ٠اÙÙÙٰ٠تعاÙÙ Alias *Kang Ustadz Faisal Abu Fayadh*
@AbuFayadhMuh.Faisal
(Aktivis Anti Pemurtadan dan Aliran Sesat, Praktisi dan Pengamat PAUDNI/Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal, Aktivis Pendidikan dan Kemanusiaan, Domisili di Bekasi Jawa Barat)
Seorang Hamba yang mengharap Ridho RabbNya
*Silahkan di Share info ini seluas-luasnya, Syukron*
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.