Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Humas Imigrasi Muara Enim

58 Tahun Pemasyarakatan, Menkumham: Usia yang Matang dan Sarat Pengalaman

Info Terkini | Thursday, 28 Apr 2022, 08:43 WIB

Jakarta – 58 tahun bukanlah usia yang singkat untuk sebuah perjalan, melainkan menjadi usia yang matang dan sarat pengalaman. Demikianlah yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-58, Rabu (27/4).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly memberikan amanat dalam Upacara Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan secara virtual

Setelah selama lebih kurang satu bulan melaksanakan berbagai rangkaian kegiatan peringatan HBP Ke-58, upacara digelar sebagai puncak perayaan yang diselenggarakan terpusat di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta, dan diikuti secara serentak oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia.

HBP Ke-58 menjadi momentum yang tepat bagi insan Pemasyarakatan untuk sejenak merenung dan merefleksikan kembali, memungut hikmah dari perjuangan para pendahulu. Perjuangan itulah yang selanjutnya disusun sebagai penguat niat dan arah langkah dalam mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

“Rasa syukur kita bertambah karena pada hari ini kita berhasil memuncaki rangkaian acara Peringatan HBP Ke-58 melalui upacara virtual, yang semoga menjadi upacara virtual terakhir. Karena doa kita bersama, tahun depan kita sudah bisa leluasa bertatap muka,” harap Menkumham.

Meskipun terhubung secara virtual, dalam suasana yang khidmat ini Yasonna berharap kepada setiap insan Pemasyarakatan dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, untuk dapat memaknai serta mampu menangkap esensi dari peringatan ini, yakni “Pemasyarakatan PASTI dan BerAKHLAK, Mewujudkan Indonesia Maju”.

Pada kesempatan ini pula, Yasonna mengajak seluruh insan Pemasyarakatan untuk kilas balik ke tanggal 27 April 1964 yang menjadi titik balik Pemasyarakatan dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan di Lembang, Bandung. Ia ingin seluruh lapisan Pemasyarakatan dan masyarakat umum untuk kembali berpegang pada prinsip yang diikrarkan dalam konferensi tersebut, bahwa tembok hanyalah sebuah alat, bukan tujuan Pemasyarakatan.

“Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji. Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat, maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri,” tegasnya.

“Sudah saatnya gagasan-gagasan mengenai kebijakan nonpemenjaraan kembali diwacanakan sebagai alternatif pidana yang lebih manusiawi,” imbuh Menkumham.

Di tengah situasi COVID-19, pihaknya mengimbau seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk menyikapi secara bijak situasi transisi dari new normal menuju true normal. Ia berharap akan ada kebijakan yang menjembatani situasi ini. Potret layanan Pemasyarakatan yang pada waktu terakhir disesuaikan dengan kondisi pandemi, kini harus mulai memetakan dan menata kembali layanan yang dimungkinkan untuk dibuka ke khalayak umum secara bertahap. Pemasyarakatan diharuskan untuk melaksanakan deteksi dini terhadap transisi ini, bersinergi dengan stakeholder terkait, dan mengambil tindakan tegas secara terukur.

Menkumham juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama dan berkontribusi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemasyarakatan. “Kepada Petugas Pemasyarakatan yang baru saja menerima penghargaan, saya ucapkan selamat dan penghormatan setinggi-tingginya atas prestasi yang telah diraih. Tetaplah semangat bekerja dengan penuh dedikasi dan pantang menyerah, tunjukkan rasa cintamu terhadap bangsa dan negara ini, dengan memberikan darma baktimu melalui pengabdian yang terbaik,” pungkasnya. (prv)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image