Konsep dan Implementasi Akad Qardh pada Perbankan Syariah
Bisnis | 2021-06-20 22:20:53Qardh secara bahasa berasal dai kata al-qardh yang berarti petolongan. Maksud dari kata pertolongan dalam konteks qardh adalah pertolongan yang berasal dari harta orang yang memberikan uang. Sedangkan menurut istilah diartikan meminjamkan harta kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan.
Sayyid Sabiq mendefinisikan qardh sebagai harta harta yang diberikan oleh pemberi hutang (muqridh) kepada penerima utang (muqtarid) untuk kemudian dikembalikan kepadanya (muqridh) seperti yang diterimanya, ketika ia telah mampu membayarnya.
Menurut Fatwa DSN No. 19/DSN-MUI/IV/2001, Al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan. DI Indonesia akad qardh juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/46/PBI/2015 tentang Qardh yang diartikan sebagai pinjam-meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secarasekaligus atau cicilan dalam waktu tertentu.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa akad Qardh merupakan akad hutang piutang dengan dasar tolong-menolong tanpa ada imbalan apapun atau untuk mencari keuntungan. Maka dari itu akad ini termasuk ke dalam akad tabarru (tolong-menolong).
Dasar hukum Qardh salah satunya terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 245 yang artinya âBarang siapa yang meminjami Allah dengan pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan meperlipat gandakan ganti kepadanya dengan banyak. Allah menahan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan. yat ini menjelaskan bahwa siapa yang memberikan pinjaman untuk sesuatu yang baik maka Allah akan membalas dengan kebaikan yang berlipat gandaâ.
Adapun yang menjadi rukun dan syarat Qardh adalah: Pertama, Orang yang berakad yang terdiri dari muqridh (yang memberikan utang) dan muqtaridh (orang yang berutang). Orang yang berakad baik mmuqridh maupun muqtaridh harus memiliki kapabilitas untuk melakukan suatu akad yaitu baligh, berakal dan tidak ada paksaan dalam melakukan tersebut. Kedua, Harta yang menjadi objek dalam qardh. Harta tersebut harus jelas ukurannya, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya agar mudah dikembalikan. Kertiga, sighat ijab dan qabul.
Dalam dunia perbankan islam segala bentuk transaksi harus terhindar dari unsur-unsur riba. Hal tersebut merupakan larangan yang mutlak sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qurâan dan Al-Hadist, setiap aktivitas yang dijalankan oleh bank syariah yang berkaitan dengan urusan keuangan dan perbankan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Akaq Qardh ini merupakan satu-satunya akad yang berbentuk pinjaman yang diterapkan dalam perbankan syariah karena dalam akad tersebut tidak mengenal kata bunga yang termasuk ke dalam riba.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa Sifat Qardh tidak memberikan keuntungan finansial. Karena itu, pendanaan Qardh dapat diambil menurut kategori. Pertama, akad Al-Qardh yang diperlukan untuk membantu usaha sangat kecil dan keperluan sosial, dapat bersumber dari dana zakat, infaq, dan sedekah. Kedua, akad Al-Qardh yang diperlukan untuk membantu keuangan nasabah secaracepat dan berjangka pendek. Talangan dana tersebut dapat diambilkan dari modal bank. Namun dis sisi lain, para ulama mebolehkan pemberi pinjaman termasuk bank menerima Ujrah Imbalan dari akad Qardhselama tidak diperjanjikan oleh bank dan bersifat sukarela dari nasabah sebagai tanda terima kasih.
Dalam Praktiknya Qardh di Perbankan Syariah banyak di implementasikan pada produk-produk seperti Produk kerjasama dalam Penyaluran Zakat Produktif dengan BAZNAS, Dana Talangan Haji, Pembiayaan Usaha, Letter of Credit (L/C) Impor dan Ekspor Syariah dan lain-lain yang merujuk berdasarkan Fatwa DSN-MUI yang telah dikeluarkan.
Qardh dalam praktik Perbankan syariah memiliki banyak manfaat tidak hanya bagi nasabah karena dirasa sangat membantu dan tertolong juga bagi Bank itu sendiri, Qardh ini tidak akan merugikan Bank Syariah dan justru itulah kelebihan dari Bank syariah yang dalam operasionalnya berbeda dari Bank Konvensional, tidak hanya mengejar keuntungan tetapi di dalamnya terdapat unsur sosial tabarruâatau tolong menolong.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.