Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image SUGENG

Begini Solusi bagi Wajib Pajak PBB Terutang!

Eduaksi | Sunday, 20 Jun 2021, 11:54 WIB
Ilustrasi. (Foto: SG)

JAKARTA, Retizen - Tak bisa urus administrasi karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masih terutang (Menunggak), kondisi tersebut akan terus menjadi resiko dalam birokrasi. Apalagi, pemilik tanah dan bangunan memang sudah diharuskan membayar PBB disetiap tahun.

BACA JUGA: Lingkungan Rumah Gelap! Warga GJM Minta Maksimalkan PJU

Jika kwajiban itu diabaikan oleh para wajib pajak, kedepannya akan menemui kendala ketika ingin mengurus administrasi pertanahan maupun persyaratan pada perbankan.

Kendala PBB terutang misalnya, pasti ditolak oleh birokasi saat ingin membuat akte jual beli maupun peningkatan hak sertifikat. Bahkan, wajib pajak yang berstatus PBB terutang juga terkendala ketika ingin menjual aset propertinya karena persyaratan harus bisa menunjukkan bukti pelunasan PBB terakhir.

BACA JUGA: Terkait Keberatan Penetapan Zonasi, Warga Pasar Minggu Ajukan Banding!

PBB merupakan pajak bersifat kebendaan, secara umum besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

Berdasarkan Pasal 1 UU No. 12 Tahun 1985 Jo UU No. 12 Tahun 1994, yang dimaksud ‘Bumi’ adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah, perairan pedalaman, termasuk rawa-rawa tambak pengairan serta laut wilayah Republik Indonesia.

BACA JUGA: Lepas Kepenatan! Berburu Kuliner di Kaki Gunung Salak Bogor

Cara Bayar PBB Terutang

1. Bagi pemohon pembayaran PBB terutang biasanya tidak bisa dibayar langsung secara online, karena pemilik WP telah diblokir.

Oleh karena itu, WP harus membayar secara offline atau datang langsung, pembayaran dapat dilakukan melalui bank atau kantor pos dan gito tempat pembayaran yang tercantum pada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) atau petugas pemungut PBB Kelurahan/Desa yang ditunjuk resmi.

Lalu, saat hendak melakukan cara bayar PBB ke dua tempat di atas, wajib pajak cukup menunjukkan SPPT PBB dan sebagai bukti pembayarannya wajib pajak akan menerima Surat Tanda Terima Setoran (STTS).

BACA JUGA: Tips Mencegah Agar Kucing Tak BAB di Pekarangan Rumah

2. Apabila SPPT tahunan yang bersangkutan belum diterima wajib pajak, maka sepanjang STTS sudah tersedia di tempat Pembayaran wajib pajak dapat membayar PBB dengan menunjukkan SPPT tahunan sebelumnya. Dalam hal wajib pajak membayar atau melunasi PBB-nya melalui petugas pemungut, sebagai bukti pembayaran akan diberikan Tanda Terima Sementara (TTS).

BACA JUGA: Covid Melonjak, Industri Properti Tak Perlu Panik!

3. Selanjutnya oleh petugas pemungut dimasukkan dalam daftar penerimaan harian (DPH PBB) dan disetorkan ke tempat pembayaran yang telah ditentukan.Setelahnya petugas pemungut menyetorkan hasil penerimaan PBB dari wajib pajak ke Bank atau KPG tempat pembayaran yang ditunjuk, sebagaimana tercantum dalam SPPT/SKP/STP dengan menggunakan DPH dalam rangkap dengan ketentuan.

4. Untuk cara bayar PBB di daerah yang tidak sulit sarana dan prasarananya, tetapi berdasarkan pertimbangan perlu ditunjuk petugas pemungut, penyetoran dilakukan setiap hari. Sedangkan untuk cara bayar PBB di daerah yang sulit sarana dan prasarananya, penyetoran dapat dilakukan selambat-lambatnya 7 hari sekali.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image