Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Pandu Adjie Pamungkas

Wiraswasta Muslim Harus Paham! Kerjasama Bisnis Dengan Perbankan Syariah

Eduaksi | 2021-06-15 21:03:28

Indonesia merupakan salah satu negara yang mempunyai mayoritas penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Agama Islam membebaskan umatnya untuk berprofesi sebagai apa saja yang diminati, karena dalam Al-Qur’an tertera bahwasannya manusia sebagai khalifah di bumi asalkan tidak melenceng dari ketentuan syariat islam. Dari banyaknya profesi di dunia ini, berdagang / berbisnis usaha merupakan salah satu cara untuk membuka pintu rejeki, sebagaimana Rasulullah bersabda : “Hendaklah kamu berdagang, karena didalamnya terdapat 90 persen pintu rezeki” (HR Ahmad). Akan tetapi yang sering menjadi faktor kehambatan dalam berbisnis ialah modal usaha.

Jangan berputus asa ya.. karena melihat fakta tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dengan melibatkan Pemerintah dan pengusaha Muslim mendirikan bank syariah di Indonesia pada tahun 1991. Dengan berdirinya bank syariah maka muslim Indonesia tentunya sangat terbantu untuk mewujudkan impian menjadi pengusaha sukses.

Sebelum melangkah menuju step selanjutnya, kita perlu memahami terlebih dahulu prinsip perbankan syariah dan apa saja produk layanan yang dapat memfasilitasi kita sebagai pelaku usaha. Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram.

Kemudian, perbankan syariah dalam memfasilitasi kerjasama dengan nasabah mempunyai dua akad yaitu akad musyarakah dan akad mudharabah.

Musyarakah adalah akad antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (modal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dan risiko (kerugian) akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan. Nah, dalam akad musyarakah ini terdapat 2 istilah : mitra aktif dan mitra pasif. Mitra aktif adalah mitra yang mengelola usaha musyarakah, baik mengelola sendiri atau menunjuk pihak lain atas nama mitra tersebut. Mitra pasif adalah mitra yang tidak ikut mengelola usaha musyarakah. Perbankan syariah dalam mengaplikasikan akad musyarakah mempunyai 3 rukun, yaitu; Orang yang berakad, Obyek akad / proyek atau usaha (modal dan kerja) & Shighat / Ijab Qabul

Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku pengelola, dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana. Perbankan syariah dalam mengaplikasikan akad musyarakah mempunyai 5 rukun, yaitu; Orang yang berakad, Modal, Kerja/Usaha, Keuntungan & Shighat / Ijab Qabul

Lalu bagaimana kita memperoleh keuntungan?

Kedua akad tersebut selalu menentukan nisbah bagi hasil (keuntungan) sebelum usaha dijalankan sesuai kesepakatan bersama dari dua pihak atau lebih. Akan tetapi yang membedakan antara kedua akad ini ialah pada pembagian rugi. Dalam akad musyarakah kerugian ditanggung bersama sesuai pihak yang bersangkutan, sedangkan akad mudharabah yang menanggung kerugian pihak pemilik dana selama kerugian itu tidak berasal dari kecerobohan pihak pengelola.

Dimasa pandemi Covid-19 puluhan negara manapun tidak bisa dengan mudah terhindar dari akibat virus ini. Terutama di sektor perekonomian Indonesia sangat banyak UMKM yang pendapatan nya selalu mengurang bahkan beberapa UMKM tidak bisa bertahan sampai gulung tikar.

Oleh karena itu, hadirnya perbankan syariah dengan layanan penyaluran dana kerjasama (bagi hasil) bisa menjawab berbagai penurunan dan hambatan dampak Covid-19. Jika kita masih mempunyai modal untuk meneruskan usaha, kita bisa menggunakan layanan penyaluran dana dengan akad musyarakah. Dan jika kurang mempunyai modal yang cukup tetapi mempunyai skill/pengalaman dalam mengelola bisnis, maka kita bisa menggunakan layanan penyaluran dana dengan akad mudharabah.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image