Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Dewi Sri

Restrukturisasi Penyelesaian Terhadap Masalah Pembiayaan Bank Syariah

Bisnis | Tuesday, 15 Jun 2021, 19:11 WIB
Indonesia sebagai Negara mayoritas muslim penduduknya di dunia, dan telah lama mendabakan kehadiran sistem ekonomi yang mempunyai lembaga keuangan sesuai dengan kebutuhan dan tidak sebatas keuangan. Saat ini perbankan di Indonesia memasuki periode perkembangan yang signifikan dan ditandai dengan lahirnya undang-undang bank syariah. Hal ini menjadi majunnya pola pelayanan keuangan di perbankan sehingga meningkatkan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan jasa bank syariah. Pembiayaan mudharabah ini merupakan pembiayan yang dilakukan melalui kerjasama usaha antara dua pihak. Dan bank menjadi selaku pemilik modal yang menyediakan modal 100% sedangkan nasabah selaku pengelola usaha dengan jenis usaha tertentu yang telah disepakati bersama. Pembiayaan ini sebagian besar asset dari bank syariah sehingga pembiayaan harus dijaga kualitasnya. Pada pasal 2 undang-undang perbankan syariah, perbankan syariah ini melakukan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah, demkrasi ekonomi, daan prinsip kehati-hatian. Pembiayaan merupakan tugas pokok bank yang mmemberikan fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang membutuhkan.Tujuan dan fungsi pembiayaan Tujuan dari pembiayaan inni tidak lepas dari misi bank tersebut. Tujuan utama dari suattu pembiayaan yaitu pertama mencari keuntungan yang artinnya bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian pembiayaan tersebut. Kedua membantu usaha nasabah, yang berarti membantu usaha nasabah yang sedang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja. Yang ketiga ini membantu pemerintah, dengnan keuntungan bagi pemerintah dengan memnyebarkan pemberian pembiayaan yang diantaranya yaitu menerima pajak, membuka kesempatan kerja, meningkatkan jumlah barang dan jasa, menghemat devisa Negara, serta meningkatkan devisa Negara. Fungsi pembiayaan ini berguna untuk meningkatkan daya guna uang, meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang, meningkatkan daya guna barang, sebagai alat stabilitas ekoonomi, meningkatkan pemerataan penndapatan, serta meningkatkan hubungan internasional. Unsur pembiayaanPembiayaan mempunyai unsur yang terkandung dlam pemberian pembiayaan yang pertama kepercayaan, kepercayaan ini suatu keyakinan atas pemberian kredit atau pembiayaan bank bahwa kredit yang diberikan baik berupa uang, barang atau jasa yang benar-benar ditrima kembali dimasa yang akan datang. Kedua yaitu kesepakatan, unsur keeprcayaan di dalam pembiayaan juga mengandung unsur kesepakan antara si pemberi dana dengan si penerima dana. Ketiga yaitu jangka waktu, setiap waktu yang diberikan pasti memiliki jangka waktu tertentu. Dan jangka waktu ini mencangkup masa pengembalian pembiayaan yang telah disepakati. Keempat resiko, suau tenggang waktu pengemmbalian akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya atau macet pemberian pembiayaan. Karena jika semakin panjang suatu pembiayaan maka semakinn besar resika yang trimanya demikian sebaliknya. Kelima adalah balas jasa, balas jasa ini merupakan keuntungan atas pemberian suatu pembiayaan , atau yang kita kenal dengan bagi hasil. Balas jasa ini bentuk bentuk bagi hasil dan biaya adminitrasi pembiayaan yang merupakan keuntungan bank. Penyebab dan Penyelesaian masalah pembiayaan Pembiaayaan bermasalah ini disebabkan karena kesulitan-kesulitan keuangan yang dihadapi nasabah. Aja juga factor internal dan factor eksternal yang menyebabkan kesulitan keuangan. Factor internal pada bank ini menyebabkan pembiayaan bermasalah karena analisis yang dilakukan oleh pejabat bank yang kurrang tepat, sehingga tidak dapat memprediksi apa yang akan terjadi dalam kurun waktu selama jangka waktu kridit.Factor eksternal ini lebih disebabkan oleh kondisi makro seperti inflasi, fluktuasi harga dan nilai tukar mata uang asing, serta kondisi industri yang tidak berkembang saat ini. Dan itu menyebabkan pembiayaan bermasalah. Dari factor kedua tersebut menyebabkan turunnya resiko pembiayaan bank dan untuk menyelesaikan masalah tersebut dapat dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk menjaga kelangsungan usaha nasabah pembiayaan. Langkah-langkah yang harus dilakukan yaitu restrukturisasi pembiayaan terhadap nasabah yang masih memiliki prospek usaha dan mampu membayar. Langkah-langkah tersebut berdasarkan PBI No.10/1&/PBI/2008 tentang restrukturisasi pebiayaan bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah dan unit usaha syariah maka bank pembiayaan rakyat syariah akan melakukan restrukturisasi pembiyaan. Restrukturisasi pembiyaan ini meliputi Penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya. Kedua Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh persyaratan Pembiayaan, antara lain perubahan jadwal pembayaran, jumlah angsuran, jangka watku dan pemberian potongan sepanjang tidak menambah sisa kewajiban nasabah yang harus dibayarkan kepada bank. Ketiga penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan persyaratan pembiayaan tidak terbatas paada Rescheduling atau Reconditioning.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image