Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image umu nusaibah

Cara Penanganan Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah

Eduaksi | Sunday, 13 Jun 2021, 14:03 WIB

Terdapat banyak hal yang harus diperhatikan dalam tindakan yang terjadi di dunia ini. Baik masalah sosial maupun dalam suatu lembaga, seperti lembaga perbankan. Tidak semua yang ada di dunia ini akan berjalan lurus pasti ada sebuah celah atau permasalahan yang harus di hadapi dan diatasi.

Pembiayaan bermasalah contohnya, ketidak lancaran suatu pembiayaan dalam perbankan dapat terjadi karena beberapa faktor atau penyebab. Banyak permasalahan yang kerap dialami oleh masyarakat tentang pembiayaan yang terjadi di perbankan. Namun tidak semua masyarakat mengetahaui tata cara untuk menangani hal tersebut.

Pembiayaan sendiri mempunyai arti fasilitas penyediaan dana untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang merupakan defisit unit. Pembiayaan di Bank Syariah dapat dibagi menjadi dua hal menurut penggunaannya.

Yang pertama pembiayaan produkstif, yaitu suatu pembiayaan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan produksi. Yang kedua Pembiayaan konsumtif, yang merupakan pembiayaan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi.

Dan pengertian pembiayaan bermasalah sendiri adalah pembiayaan yang diakibatkan oleh nasabah yang tidak menempati jadwal pembayaran angsuran dan tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam akad.

Pembiayaan bermasalah lebih spesifik lagi, adalah pembiayaan yang kurang lancar, dimana nasabah tidak memenuhi persyaratan yang telah dituangkan dalam akad, pembiayaan yang tidak menempati jadwal angsuran, sehingga terjadinya penunggakan.

Beberapa faktor yang menjadi penyebab pembiayaan bermasalah yaitu, dari faktor intern (Berasal dari pihak bank) dapat disebabkan kurang baiknya pemahaman atas bisnis nasabah, kurang dilakukan evaluasi keuangan nasabah, perhitungan modal kerja tidak didasarkan kepada bisnis usaha nasabah, proyeksi penjualan terlalu optimis, dan lemahnya supervisi dan monitoring.

Dan yang kedua faktor ekstern dapat disebabkan oleh karakter nasabah tidak amanah (tidak jujur dalam memberikan informasi dan laporan tentang kegiatannya, kemampuan pengelolaan nasabah tidak memadai sehingga kalah dalam persaingan usaha, usaha yang dijalankan relatif baru, bidang usaha nasabah telah jenuh, tidak mampu menanggulangi masalah atau kurang menguasai bisnis, atau dapat disebabkan oleh terjadinya bencana alam.

Setiap terjadi pembiayaan yang bermasalah maka Bank Syariah akan berupaya untuk menyelamatkan pembiayaan. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/9/PBI/2011, tentang perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/PBI/2008 Tentang Restrukturisasi Pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Restrukturisasi pembiayaan adalah upaya yang dilakukan bank untuk membantu nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya. Adapun beberapa cara mengatasi pembiayaan yang bermasalah di Bank Syariah yaitu.

Yang pertama penjadwalan kembali (rescheduling), yaitu perubahan jadwal pembayaran kewajiban nasabah atau jangka waktunya. Yang kedua persyaratan kembali (reconditioning) merupakan perubahan sebagian atau seluruh persyaratan pembiayaan tanpa menambah sisa pokok kewajiban nasabah yang harus dibayarkan kepada Bank, antara lain meliputi perubahan jadwal pembayaran, perubahan jumlah angsuran, dan perubahan jangka waktu.

Dan yang terakhir ada penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan persyaratan pembiayaan, antara lain meliputi penambahan dana fasilitas pembiayaan bank, konversi akad pembiayaan, dan konversi pembiayaan menjadi surat berharga syariah berjangka waktu menengah.

Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa restrukturisasi pembiayaan wajib didukung dengan analisis dan bukti-bukti yang memadai. Hal ini akan dapat terlaksana jika semua bukti didokumentasikan dengan baik.

Penyelamatan pembiayaan bermasalah dengan restrukturisasi dilakukan apabila nasabah masih mempunyai I’tikad baik dalam upaya penyelamatan pembiayaan bermasalah tersebut. Jika tidak, maka Bank Syariah akan melakukan upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah.

Dalam analisis syariah, dasar yang dapat mendukung upaya restrukturisasi pembiayaan bermasalah adalah: Al-Quran surat al- Baqarah ayat 276 :

”Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa”.

“Memusnahkan riba” yaitu memusnahkan harta itu atau meniadikan berkahnya. Kemudian “Menyuburkan sedekah” mempunyai arti memperkembangkan harta yang telah dikeluarkan sedekahnya atau melipat gandakan berkahnya.

Berdasarkan ayat di atas, Syariah Islam menekankan pentingnya dan perlunya toleransi terhadap nasabah yang sedang mengalami kesulitan (dalam arti sebenar-benarnya) membayar kembali kewajibannya.

Demikian beberapa petunjuk atau cara untuk mengatasi pembiayaan yang bermasalah. Dengan diatasinya permasalahan tersebut maka pembiayaan kembali berjalan dengan lancar.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image