Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Big Move

ADAPTASI SESUAI KEMAMPUAN

Eduaksi | Sunday, 13 Jun 2021, 06:27 WIB

Berbicara mengenai perbankan tidak cukup hanya simpan uang dan tarik tunai. Banyak dari perusahaan keuangan tersebut yang dapat kita ambil pelajaran dan manfaatnya. Mulai dari bagaimana cara kerja, persyaratan menjadi nasabah, hingga produk-produk yang ditawar kan. Untuk jenisnya sendiri, di Indonesia ada dua jenis perbankan, ada bank konvensional dan bank syariah/islamic bank yang operasionalnya berlandas kan syariat islam.

Pada kesempatan kali ini, saya akan membahas sedikit mengenai salah satu permasalahan yang sering dihadapi pihak bank konven mau pun syariah. Pembahasan kali ini agaknya lebih relevan dengan bank syariah, yakni mengenai produk pembiayaan.

Pada bank syariah produk pembiayaan menjadi salah satu penghasilan dari perusahaan keuangan tersebut. Apabila produk tersebut berjalan lancar, maka pihak bank akan mempunyai kekuatan besar untuk menghadapi beragam masalah perbankan.

Apa itu produk pembiayaan?

Produk pembiayaan adalah upaya bank dalam menyalurkan dana nasabah yang tersimpan untuk kepentingan nasabah. Secara tidak langsung produk ini pun juga membantu masyarakat dalam beraktivitas. Umumnya bank menyediakan produk pembiayaan yang bersifat produktif, intinya bank syariah hanya akan membiayai kebutuhan produktif nasabah seperti pembiayaan usaha/bisnis.

Secara sederhana, sistem operasional produk pembiayaan adalah dimana pihak bank membiayai/meminjamkan dana kepada nasabah yang nantinya akan dikembalikan lagi ke bank sesuai kesepakatan dua belah pihak.

Dalam produk pembiayaan ini, bank syariah sebagai bank yang berlandaskan hukum islam tentunya menyediakan beragam sistem atau akad ekonomi yang sesuai syariat islam. Ada sistem jual-beli (ba’i), sewa (ijarah), bagi hasil (syirkah), dan lain sebagainya.

Ada masalah apa dengan pembiayaan? Kok dibahas?

Ya, kita sudah sama-sama tahu kalau di dunia ini tidak ada yang sempurna, tidak ada yang terus berjalan dengan baik. Toh, jika tidak berjalan dengan baik itu tandanya Allah suruh kita belajar lebih lagi, melihat lebih lagi, mengdengar lebih lagi, mungkin ada yang terlewat. Ketika saat buruk datang, toh Allah SWT. sudah siap kan yang baik-baik di penghujungnya.

Begitu juga dengan pembiayaan. Salah satu keburukan dan ketidak sempunaan produk pembiayaan bagi pihak bank syariah adalah ketika nasabah yang di biayai mengalami “macet” saat pengembalian dana pembiayaan.

Untuk saat ini bank syariah telah mempunyai salah satu solusi untuk mengantisipasi atau meminimalisir terjadinya hal tersebut. Dalam prakteknya, bank syariah menyurvei atau mencari tahu apakah nasabah ini cocok dan dapat mengembalikan dana secara lancar sebelum membiayai nasabah tesebut, tentunya dengan persyaratan yang ada. Bank syariah juga telah memberikan pilihan jangka waktu dan jumlah angsuran pengembalian tertentu bagi nasabah yang ingin di biayai, namun pilihan itu masih di tentukan oleh pihak bank.

Lalu, apa yang kurang?

Alhamdulillah, dari beberapa solusi di atas bank syariah sudah berusaha untuk berbenah dalam melayani nasabahnya. Namun dari beberapa solusi tersebut saya pikir masih ada sedikit kelemahan di dalamnya. Jadi, dalam artikel kali ini saya ingin memberikan sedikit alternatif solusi untuk “menambal” kelemahan dari penanganan produk pembiayaan yang macet.

Sederhana saja, jika awalnya pihak bank yang memberikan pilihan jangka waktu dan jumlah angsuran pengembalian dana, maka coba sekarang kita serahkan pada nasabah dalam menentukan jangka waktu dan besaran jumlah angsuran yang nantinya disetujui oleh dua belah pihak. Tapi pihak bank tetap berhak menilai atau menyurvei calon nasabah yang ingin di biayai ini, apakah punya kemampuan untuk mengembalikan atau tidak.

Dengan nasabah menentukan waktu dan jumlahnya secara pribadi maka akan timbul rasa saling percaya. Pihak bank percaya bahwa nasabah dapat mengembalikan dengan baik dan lancar karena mereka mengukur sendiri kemampuan yang mereka miliki dengan disetujui oleh pihak bank. Nasabah pun akan merasa lebih tidak terbebani dengan pilihannya sendiri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image