Upaya Penanganan Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah
Politik | 2021-06-09 12:17:15Tunggakan pembayaran pembiayaan masih menjadi masalah yang serius pada perbankan di Indonesia, baik yang syariah maupun konvensional. Seperti halnya pada saat ini pembiayaan bermasalah sudah sangat tidak asing lagi untuk di perbincangkan akibat seringnya kasus seperti ini terjadi. Tidak di ragukan lagi kalau sampai saat ini di dalam dunia perbankan syariah tidak terlepas dari masalah itu.
Yang dimaksud dengan Pembiayaan adalah penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa, transaksi bagi hasil dalam bentuk Mudharabah dan Musyarakah, transaksi sewa-menyewa dalam bentuk Ijarah atau sewa beli dalam bentuk Ijarah Muntahiyah bit Tamlik, transaksi jual beli dalam bentuk piutang Murabahah, Salam, dan Istishna, transaksi pinjam meminjam dalam bentuk piutang Qardh, transaksi sewa-menyewa jasa dalam bentuk ijarah untuk transaksi multijasa.
Berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Syariah dan/atau UUS dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan atau bagi hasil.
Dari ketentuan peraturan perundang-undangan di atas dapat disimpulkan bahwa setiap nasabah bank syariah yang mendapat pembiayaan dari bank syariah apapun jenisnya, setelah jangka waktu tertentu wajib untuk mengembalikan pembiayaan tersebut kepada bank syariah berikut imbalan atau bagi hasil atau tanpa imbalan untuk transaksi dalam bentuk qard.
Sedangkan yang dimaksud dengan pembiayaan bermasalah yang merupakan rasio pembiayaan bermasalah terhadap total pembiayaan, adalah pembiayaan yang kualitasnya berada dalam golongan kurang lancar.
Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah
Penyelamatan pembiayaan adalah istilah teknis yang biasa dipergunakan dikalangan perbankan terhadap upaya dan langkah-langkah yang dilakukan bank dalam usaha mengatasi permasalahan pembiayaan yang dihadapi oleh debitur yang masih memiliki prospek usaha yang baik. Namun mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau kewajiban kewajiban lainnya, agar debitur dapat memenuhi kembali kewajibannya.
Dari berbagai ketentuan Bank Indonesia dapat disimpulkan bahwa berdasarkan tujuannya, penyelamatan pembiayaan merupakan upaya dan langkah-langkah restrukturisasi yang dilakukan bank dengan mengikuti ketentuan yang berlaku agar pembiayaan non lancar (golongan kurang lancar, diragukan dan macet) dapat menjadi atau secara bertahap menjadi golongan lancar kembali.
Adanya pembiayaan bermasalah pada bank syariah secara langsung atau tidak langsung dapat memberikan dampak risiko bagi bank itu sendiri maupun secara nasional. Dilihat dari segi produktivitasnya yaitu dalam kaitannya dengan kemampuannya menghasilkan pendapatan bagi bank, adanya pembiayaan bermasalah akan berakibat pada berkurang atau menurunnya pendapatan bank dan bahkan mungkin sudah tidak ada lagi. Risiko lainnya adalah adanya kewajiban bagi bank untuk memperbesar biaya pencadangan, yaitu pencadangan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP).
Adanya PPAP yang besar, maka akan mengurangi produktifitas dana yang dikelola oleh bank tersebut. Sedangkan dari segi nasional, hal tersebut akan mengurangi kontribusi bank dalam melakukan fungsi intermediarinya sehingganya tidak dapat memberikan kontribusi pada pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
Penanggulangan pembiayaan bermasalah dapat dilakukan melalui upaya-upaya yang bersifat preventif dan upaya-upaya yang bersifat represif/kuratif. Upaya-upaya yang bersifat preventif (pencegahan) dilakukan oleh bank sejak permohonan pembiayaan diajukan nasabah sampai dengan pemantauan atau pengawasan terhadap pembiayaan yang diberikan. Sedangkan upaya-upaya yang bersifat represif/kuratif adalah upaya-upaya penanggulangan yang bersifat penyelamatan atau penyelesaian terhadap pembiayaan bermasalah.
Secara garis besar, usaha penyelesaian pembiayaan macet dapat dilakukan melalui penyelesaian oleh bank sendiri secara bertahap dengan pendekatan persuasif. Bila tahap pertama tersebut telah dilakukan, maka dapat digunakan langkah dan tahapan berikutnya antara lain penyelesaian melalui debt collector, penyelesaian melalui Kantor Lelang, penyelesaian melalui badan peradilan (al-qadha),penyelesaian melalui badan arbitrase (tahkim) dan Penyelesaian melalui Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara (DJPLN) untuk bank-bank BUMN.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.