Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image KIMers

Berbagi Untuk Negeri, Anak Yatim dan Piatu dapat Satunan dari Garda Metal FSPMI KC Purwakarta

Info Terkini | Tuesday, 26 Apr 2022, 04:26 WIB
FSPMI KC Purwakarta berikan santunan anak yatim piatu

Ratusan anak yatim-piatu di Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta dan Karawang, Provinsi Jabar, Senin (25/4/2022), terima santunan dari FSPMI KC Purwakarta.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap yatim dan piatu di delapan desa yang berdekatan dengan perusahaan.

Menurut ketua panitia bakti sosial, Aef Darmin menyebutkan, kedelapan desa yang disantuni oleh buruh itu terdiri Desa Cibening, Desa Cigelam, Desa Dangdeur, Desa Wanakerta, Desa Kamojing (Kabupaten Karawang), Desa Cinangka, Desa Cibungur dan Desa Bungursari.

"Tujuan dari bakti sosial ini adalah, saling berbagi saling mengasihi terutama di bulan suci Ramadhan," ujar Aef ketika ditemui oleh KIM Kabupaten Purwakarta, pada saat sedang membagikan santunan kepada anak yatim-piatu di delapan desa, bersama Garda Metal FSPMI KC Purwakarta.

Aef menambahkan, pada tahun ini dikarenakan masih dihadapkan dengan situasi pandemi, maka daripada itu pihaknya mengurangi jumlah bantuan dan hanya menyalurkan kepada yatim-piatu saja.

FSPMI KC Purwakarta berikan santunan anak yatim piatu

"Tahun ini, kita hanya memberikan santunan kepada anak yatim-piatu saja, di tahun sebelumnya kami juga menyantuni orang tua jompo yang kurang mampu. Banyaknya anak yang kami bagikan pada saat ini sedikitnya 448. Ditahun-tahun yang akan datang kegiatan seperti ini dapat berjalan dan jumlah donasinya bertambah, para buruhnya di sehatkan," harap Aef menutup kata.

Tonton videonya >>> Klik Disini

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image