Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Maulida Ulinnuha

Penerapan Mudharabah pada Bank Syariah

Bisnis | 2021-06-07 17:42:04
https://pin.it/4eiHKkc

Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang pelaksanaannya berlandaskan pada Al-Qur’an, Hadis, serta ijmak para ulama. Terdapat beberapa akad yang dilaksanakan dalam bank syariah, salah satunya adalah akad mudharabah.

Dilansir dari artikel Konsep Mudharabah sebagai Pengganti Sistem Bunga dalam Perekonomian yang ditulis oleh Selamat Muliadi, dikatakan bahwa Mudharabah adalah suatu perjanjian yang dilakukan oleh shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola dana) dengan tujuan melakukan kerja sama antar kedua belah pihak di mana shahibul maal akan menyediakan dana yang diperlukan oleh mudharib untuk menjalankan usaha yang disepakati. Hasil dari usaha tersebut akan dibagi sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan sebelum memulai usaha atau pada saat akad, kemudian perjanjian itu ditandatangani dan dituangkan dalam bentuk nisbah.

Dalam buku Pengamalan Fikih 1 untuk Kelas X Madrasah Aliyah karangan M. Rizal Qasim, disebutkan bahwa Melakukan usaha melalui mudharabah hukumnya adalah mubah (boleh). Dasar hukum tersebut diambil dari Al-Qur’an dan Hadis meskipun tidak disebutkan secara tersurat mengenai mudharabah. Di dalam Al-Qur’an, terdapat beberapa ayat yang menjelaskan tentang seruan Allah kepada manusia untuk melakukan suatu usaha melalui mudharabah, salah satunya adalah Q.S. Al-Hadid ayat 11 yang artinya “Barang siapa meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan mengembalikannya berlipat-lipat ganda untuknya, dan baginya pahala yang mulia”. Pada hadis riwayat Ibnu Majah dari Suhaib No.2280 yang artinya, ”Ada tiga perkara yang diberkati; jual beli yang ditangguhkan, memberi modal, dan mencampur gandum dengan jelai untuk keluarga bukan dijual”. Hadis tersebut juga menjelaskan mengenai perintah untuk melakukan suatu usaha melalui mudharabah.

Sebelum melakukan akad mudharabah, alangkah baiknya kita harus mengetahui rukun yang harus dipenuhi sebelum melakukan akad mudharabah. Rukun tersebut antara lain, penyedia modal (shahibul maal), pengelola modal (mudharib), akad antara kedua belah pihak, modal, pekerjaan yang akan dijalani, serta keuntungan yang akan diperoleh.

Adapun contoh dari penerapan mudharabah dalam bank syariah yaitu: saudara A ingin membuka usaha dibidang kuliner. Untuk membuka usaha tersebut, saudara A memerlukan modal yang cukup banyak, tetapi uang yang ia miliki tidak cukup untuk dijadikan modal usahanya. Untuk menutupi kekurangan modal usahanya, akhirnya dia pun memutuskan untuk meminjam uang kepada bank syariah sebesar Rp30.000.000,00. Uang tersebut digunakan untuk modal usaha dengan perjanjian bagi hasil, yakni saudara A akan mendapat keuntungan sebesar 60% dan bank syariah akan mendapat keuntungan sebesar 40% dengan jangka waktu pengembalian setahun. Setelah persetujuan kedua belah pihak ditandatangani, saudara A diberikan pinjaman sebesar Rp30.000.000,00.

Pada bulan pertama, saudara A mencatat pada bukunya bahwa ia telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp3.000.000,00. Ia mencatat semua keuntungan bersih yang didapatkannya pada buku khusus sebelum disetorkan kepada bank. Setelah dicatat, setiap bulan saudara A selalu menyetor uangnya pada bank syariah melalui tabungan mudharabah. Hingga pada akhir tahun, tercatat bahwa saudara A telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp36.000.000,00.

Setelah satu tahun lamanya saudara A menjalani usaha tersebut dan menyetor uangnya kepada bank syariah melalui tabungan mudharabah, ia pun dapat mengembalikan uang yang dipinjam beserta keuntungannya pada bank syariah untuk dilakukan pembagian hasil sesuai dengan perjanjian yang telah disetujui. Setelah dihitung pembagian hasilnya, saudara A memperoleh keuntungan sebesar Rp21.600.000,00. (60%) dan bank memperoleh keuntungan sebesar Rp14.400.000,00,00. Tepat saat jatuh tempo, akhirnya saudara A dapat mengembalikan pinjaman beserta keuntungan kepada bank sebesar Rp44.400.000,00.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa mudharabah adalah akad yang dilakukan oleh pemilik modal dan pengelola modal untuk bekerja sama dengan menggunakan sistem bagi hasil, yakni keuntungan yang diperoleh akan dibagi kepada kedua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, dan apabila mengalami kerugian maka yang menanggung adalah pemilik modal, kecuali kerugian tersebut akibat dari kecurangan yang dilakukan oleh pengelola modal.

Bagi setiap muslim yang akan membangun usaha dengan modal yang cukup banyak dan uang yang dimiliki tidak mencukupi untuk modal, maka disarankan untuk melakukan akad mudharabah karena dalam mudharabah tidak terdapat sistem riba (buga) melainkan dengan sistem bagi hasil. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa setiap muslim dilarang melakukan riba, karena riba termasuk kegiatan yang diharamkan. Selain memiliki kelebihan, sistem mudharabah juga terdapat kelemahan, salah satunya adalah adanya rekayasa yang dilakukan nasabah terhadap keuntungan yang didapatnya. Untuk meminimalisir kelemahan tersebut, para nasabah harus menanamkan pada dirinya sendiri untuk selalu menerapkan sifat jujur seperti yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad Saw.

Sumber:

Muliadi, Selamat. Tanpa Tahun. Pengganti Sistem Bunga dalam Perekonomian. Tersedia di: https://dppai.uii.ac.id/konsep-mudharabah-sebagai-pengganti-sistem-bunga-dalam-perekonomian/ (Diakses: 21/05/2021).

Qasim, M. Rizal. 2017. Pengamalan Fikih 1 untuk Kelas X Madrasah Aliyah. Solo: Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image