Kode Etik Bermuamalah Dalam Islam
Bisnis | 2021-06-06 21:06:31Sebelumnya untuk memberikan secara gamblang tentang artikel kali ini, mari kita kupas terlebih dahulu apa itu kode etik. Secara umum maksud dari kode etik adalah suatu aturan, tata cara, pedoman etis di dalam melakukan suatu kegiatan ataupun suatu pekerjaan. Sehingga kode etik berhubungan dengan perilaku seseorang dalam melakukan pekerjaan. Tentunya dalam penentuan kode etik mempunyai tujua, adapun tujuan dari kode etik ini adalah :
1. Agar dapat bekerja secara profesional sehingga akan menghasilkan produk sebaik-baiknya kepada para pelanggan.
2. Sebagai pelindung dari perbuatan yang tidak sesuai dengan norma/aturan.
Sedangkan makna dari muamalah dalam artikel ini adalah suatu kegiatan yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara hidup hidup sesama umat manusia untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. Sedangkan, yang termasuk dalam kegiatan muamalah di antaranya ialah jual beli, sewa menyewa, utang piutang, dan lain sebagainya.
Jadi dalam bermuamalah dalam Islam ada aturan atau kode etik yang jelas sebagai berikut :
1. Menghindari Tadlis(Penipuan)
Dalam bermuamalah harus mengutamakan kejujuran, oleh karena itu harus dihindari caracara tadlis/penipuan.
Contoh seorang menyembunyikan cacat barang dagangan agar kelihatan bagus dimata pelanggan.
2.Menghindari Gharar/Tagrir/Ketidak Pastian Transaksi
Gharar merupakan muamalah yang mengakibatkan adanya ketidakpastian dalam transaksi. Hal ini terjadi karena adanya ketidakjelasan seperti harga, kualitas, kuantitas dan atau waktu penyerahan
Contoh : Pembelian hasil pertanian dengan sistem ijon, dimana buah-buahan sebelum tampak buahnya.
3.Menghindari Riba
Riba merupakan adalah muamalah dimana ada persyaratan penambahan dari harta pokok atau modal secara batil
Jenis riba ada tiga, yaitu
a.Riba Fadl
Riba Fadl merupakan kelebihan pinjaman yang dibayar dalam bentuk segala jenis, berbentuk pembayaran tambahan oleh peminjam kepada kreditur dalam bentuk penukaran barang yang jenisnya sama.
Contohnya ; beras denagn beras tapi jumlahnya tidak sama.
b.Riba Nasiah
Riba nasiah merupakan tambahan yang dikenakan oleh pemberi pinjaman kepada peminjam yang tidak membayar pinjamannya pada waktu yang telah ditentukan. biasanya semakin lama keterlambatan akan semakin besar tambahan yang dikenakan.
c.Riba Jahiliyah
Riba jahiliah adalah penambahan nilai pinjaman
Contohnya : meminjamkan uang untuk menolong namun pada saat menagih meminta
tambahan.
4.Mengindari Maysir/Judi
Maysir merupakan muamalah yang berbentuk perjudian atau permainan yang membuat salah satu pihak harus menanggung beban pihak yang lain akibat permaian tersebut
5.Menghindari Ikhtikar
Ikhtikar merupakan upaya menciptakan kelangkaan barang dipasar supaya harga barang bisa naik. hal ini biasanya dilakukan dengan cara memanipulasi persediaan barang dengan cara menimbun barang atau mencegah supplier lain masuk ke pasar.
Contohnya : penimbunan BBM atau sembako
6.Menghindari Bay'Najasy (menciptakan permintaan palsu)
Bay'Najasy merupakan cara untuk memanipulasi permintaan seolah-olah banyak permintaan sehingga harga barang menjadi naik. Cara permintaan palsu ini direkayasa oleh penjual sendiri untuk mengambil keuntungan yang banyak.
Contohnya : penjualan menciptakan antrian palsu sehingga barang seolah-olah habis dan harga naik.
7.Menghindari Risywah/suap
Risywah merupakan suatu pemberian yang bertujuan untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya. Dalam risywah atau suap ini pihak penyuap memberikan sesuatu kepada pihak penerima suap agar dia memperoleh apa yang sebenrnya bukan haknya atau pemberi suap mendapat perhatian khusus.
Dengan mengetahui pandangan tentang kode etik bermuamalah tersebut, mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Taâala membimbing kita dalam tafquh fiddin, dan lebih dalam mengenai persoalan halal dan haram. Wabillahit Taufiq.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.