Pemikiran Yahya Bin Umar : Kebijakan Pasar
Sejarah | 2021-06-04 14:13:25Pemikiran Ekonomi Yahya bin Umar (213 â 289 H) Tentang Kebijakan Pasar
Pasar menurut Yahya bin Umar sebagai ruang di mana orang-orang yang ingin membeli barang atau jasa dan orang-orang yang ingin menjualnya yang dating secara bersamaan. Menurutnya, pasar itu tidak perlu memiliki tempat bagi eksistensinya.Namun demikian, pasar yang dideskripsikan Yahya bin Umar dalam bukunya menyiratkan pasar sebagai sebuah tempat di mana penjual dan pembeli secara fisik datang secara bersama-sama.
Hanya saja, pasar tidak boleh dianggap sebagai hanya tempat terstruktur yang membawa beberapa produsen secara bersama-sama. Tetapi, pasar adalah tempat di mana bertemunya suatu lembaga atau komersial yang melakukan rangkaian kegiatan tertentu dan di mana satu institusi berhubungan dengan istansi lain. Selanjutnya, Yahya bin Umar mendeskripsikan pasar yang ideal.
Menurutnya,pasar yang ideal itu ialah pasar yang harus memiliki karakteristik adanya transparansi, tidak ada monopoli, dan kartel, pencegahan terjadinya penjualan di luar pasar (Forestalling), pencegahan persaingan tidak sehat,menghindari kecurangan dan penjualan produk yang haram.
Transparansi adalah bahwa semua pembeli dan penjual memiliki pengetahuan yang penuh tentang barang, kualitas dan terutama harga barang di pasar. Dalam prespektif Yahya bin Umar, satuan ukuran dan yang diketahui oleh pihak yang memiliki otoritas. Transparansi di pasar ditandai dengan penggunaan standar yang sama di seluruh pasar pasar dan ketersediaan oleh semua orang untuk langkah-langkah standar.
Oleh karena itu, konsumen dituntut untuk benar-benar mengetahui jenis dan kualitas produk, serta harga yang harus dibayar. (Istanbul: ISAM,2011) Demikian halnya dengan penjual, penjual harus memahami jenis, kualitas dan kuantitas barang, serta harga barang yang ditawarkan. Hal ini, menurut Yahya bin Umar dapat mencegah kurangnya informasi dan persaingan tidak sehat yang akan terjadi di pasar.
Pemasok barang dan penyedia layanan jasa berhak mendapatkan imbalan (laba dan fee)sesuai dengan harga yang berlaku di seluruh pasar. Oleh karena itu, harga dipasar ditentukan oleh kesepakatan antara penjual dan pembeli. Hal ini berarti bahwa harga di pasar diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Demikian pula dengan penentuan fee atas jasa ditentukan oleh kesepakatan, biasanya berlaku umum antara pemberi dan penerima jasa.
Transparansi ini berkaitan dengan standar promosi yang terjadi di pasar. Standar promosi tentang produk akan memberikan pengetahuan yang lengkap terhadap pembeli berkaitan dengan produk secara benar dan menghindari terjadinya penipuan.Menurut Yahya bin Umar, barang yang akan di jual hendaknya dibersihkan terlebih dahulu dari berbagai zat di luar barang yang akan dijual. Dengan begitu, konsumenakan mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas tentang produk yang akan dibeli. (tahkim, Vol. XIV,No. 2, Desember 2018)
Kondisi pasar pada masa pendemi covid 19 dan masa saat ini
Menurut Putri (2020), pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini memang sangat meresahkan. Terutama berdampak pada perekonomian masyarakat. Kegiatan yang dilakukan saat pandemic Covid-19 yaitu social distancing yang sering disebut dirumah saja, membuat perekonomian banyak orang terhambat. Menurunnya pendapatan ekonomi masyarakat juga berdampak pada mekanisme ekonomi dalam pasar. Melonjaknya harga pada setiap barang menjadi alasan utama untuk masalah perekonomian pada pandemic Covid-19.
Dampak virus corona dirasakan oleh para pedagang pasar terutama pedagang di pasar. Para pedagang sudah paham terhadap virus Covid-19 yang berbahaya yaitu virus yang menyerang pernafasan dan dapat menular dari manusia ke manusia lainnya melalui percikan air liur atau droplet. Para pedagang tetap berjualan dipasar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu tetap menggunakan masker saat berjualan.Sebelum pandemi Covid-19, kerumunan bukanlah hal asing, namun saat pandemi lokasi ramai tentu perlu dihindari. Saat ini terjadi, lagi-lagi masyarakat kecil yang jadi imbasnya.
Penjual di pasar kehilangan pasarnya. pasar merupakan salah satu pusat terjadinya antara penjual dan pembeli dari berbagai lapisan sosial. Dengan demikian, lokasi pasar erat dengan kerumunan.Bersama dengan Kementerian Perdagangan, Pasar Sukorame mengubah sistem pasar tradisional mengikuti ketentuan protokol kesehatan guna menekan penyebaran virus Covid-19.
Menurutnya, pasar tersebut bisa menetapkan jarak yang cukup antara penjual dengan pembeli, pembeli dengan sesama pembeli, memastikan adanya akses wastafel untuk cuci tangan dan ketersediaan hand sanitizer, serta menerapkan aturan wajib penggunaan masker pada penjual dan pembeli. (www.pikiran-rakyat.com) Pemerintah dan sejumlah pihak terkait bersepakat untuk tetap mengizinkan pasar tradisional beroperasi selama masa pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Kerja Kementerian Perdagangan, yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kepala BNPB, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) dengan Komisi VI DPR RI melalui telekonferensi pada Sabtu (5/2/2020). Mendag Agus mengatakan Covid-19 telah berdampak pada sektor perdagangan, baik penurunan daya beli masyarakat maupun melemahnya transaksi dagang di pasar rakyat maupun dan ritel modern.
"Berbagai upaya tetap berdoa dan ikhtiar untuk kesehatan para pedagang dan pembeli, namun di sisi lain pasar rakyat diharapkan tetap beroperasi dengan mengedepankan kebersihan pasar, pedagang dan pembeli, menerapkan physical distancing, serta mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, agar dapat mengurangi penyebaran Covid-19 di Indonesia. Tujuannya menjaga keberlanjutan penyaluran hasil pertanian, peternakan, dan perikanan, sekaligus memastikan ketersediaan, keterjangkauan harga, dan kelancaran distribusi barang, serta memenuhi kebutuhan pokok warga dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Berikut ketentuan pelaksanaan pasar rakyat selama pandemi Covid-19 1. PNPB akan menerbitkan surat edaran kepada seluruh ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 terkait dengan pasar rakyat dengan ketentuan: a. Interaksi antara pedagang dan pembeli. b. Wajib menggunakan masker, face shield, sarung tangan, dan penyediaan tempat cuci tangan. c. Standar kebersihan berkala menggunakan disinfektan dan membersihkan lapak/kios. d. Mengoptimalkan ruang terbuka untuk berjualan apabila diperlukan. e. Pembatasan jumlah pengunjung dengan memperhatikan jaga jarak fisik. f. Jam operasional pasar diserahkan kepada pemda. 2. Pemerintah pusat dan daerah menjaga pasokan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau. 3. Pemda melakukan sosialisasi dan monitoring. (www.ekonomi.bisnis.com)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.