PPDB DENGAN SISTEM ZONASI, MEMPERMUDAHKAN ATAU JUSTRU MEMPERSULIT PESERTA DIDIK ?
Eduaksi | 2021-06-01 06:46:59Sistem pendidikan di Indonesia yang terus mengalami perubahan, begitu pula dengan system penerimaan siswa baru untuk jenjang Sekolah dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Sesuai dengan permendikbud No 1 tahun 2021 tentang PPDB, terdapat 4 (empat ) jalur penerimaan yang dapat ditempuh oleh calon peserta didik baru untuk mendaftar yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan, dan pretasi. Dari empat jalur tersebut , sistem zonasi merupakan salah satu jalur penerimaan yang memiliki proporsi kuota peserta didik paling besar.
Berdasarkan permendikbud, jalur zonasi merupakan jalur PPDB yang diperuntukan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Prinsip dasar jalur zonasi yaitu dapat mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah. Penetapan wilayah zonasi dilakukan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan sebaran sekolah, sebaran domisili peserta didik dan kapasitas daya tamping sekolah .
Pada tahun ajaran baru 2021 ini beberapa pemerintah daerah menetapkan peraturan baru tentang PPDB menggunakan jalur zonasi. Munculnya peraturan-peraturan baru, membuat banyak pihak bertanya-tanya pasalnya beberapa peraturan tidak diketahui secara langsung oleh orang tua, peserta didik maupun guru. Peraturan baru yang muncul menimbulkan pertanyaan apakah memang peraturan pemerintah daerah tersebut sudah resmi tetapi kurang sosialisasi kepada masyarakat atau hanya dibuat mengada-ada oleh sekolah. Pasalnya ketika peraturan pemerintah daerah tersebut sudah resmi dan kurang adanya sosialisasi secara luas kepada masyarakat ini justru membingungkan beberapa pihak seperti siswa, orang tua dan guru yang membantu pendaftaran PPDB.
Berbagai peraturan baru seperti maksimal jarak yang ditentukan untuk dapat diterima disekolah yang diinginkan ini justru dapat mempersulit beberapa pihak, karena peraturan tersebut bersifat hanya menguntungkan 1 (satu) pihak saja yaitu pihak yang berdomisili dekat dengan sekolah, dan pihak lain yang memiliki domisili jauh dengan semua sekolah harus rela untuk diarahkan ke sekolah lain yaitu pilihan kedua dan ketiga yang mungkin jaraknya lebih jauh dibandingkan dengan sekolah awal tempat mereka daftar. Selain itu, peserta didik yang memiliki domisi jauh dengan sekolah harus mau untuk mengikuti jalur PPDB yang lain agar dapat diterima di sekolah yang mereka inginkan atau sekolah yang terdekat dengan domisili mereka.
Untuk menghindari berbagai hal yang dapat membingungkan para peserta PPDB terutama mengenai kebijakan-kebijakan baru yang dibuat, pemerintah ada baiknya untuk selalu mensosialisasikan kepada masyarakat terutama ke sekolah sekolah untuk disampaikan ke peserta didik, dan untuk menghindari adanya peraturan ghaib pemerintah ada baiknya selalu membuat peraturan resmi secara tertulis untuk mempermudah berbagai pihak dalam mengambil keputusan dan dapat dijadikan sebagai acuan.
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.