Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Saraswati Widuri

Maraknya Angka Putus Sekolah Saat Pandemi

Eduaksi | Monday, 31 May 2021, 13:15 WIB
Penyaluran Kuota Belajar oleh Kemendikbud

Penulis

Arie Surya Gutama ,S.Sos., S.E., M.Si. ([email protected])

Diva Salma Hanifah ([email protected]) & Saraswati Widuri ([email protected])

WHO mengumumkan virus corona sebagai wabah darurat global sejak 30 Januari lalu. Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak virus tersebut. Pada tanggal 10 Maret 2020, Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan Indonesia, resmi menyatakan adanya 2 kasus pertama Covid-19 di Indonesia. Banyak sektor yang terdampak akibat virus corona ini, dari bidang sosial, ekonomi, pariwisata, serta bidang pendidikan pun ikut terdampak. Angka kenaikan virus corona pun semakin meningkat setiap harinya.

Akhirnya pemerintah mengambil sikap menerapkan kebijakan social distancing (pembatasan sosial) untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut. Pembelajaran tatap muka pun harus dihentikan, akibatnya sekolah ditutup dan siswa di rumahkan. Dengan demikian, Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang menetapkan bahwa proses belajar mengajar akan dilaksanakan di rumah melalui sistem daring (online) dengan memanfaatkan jaringan internet.

Program tersebut mulai diterapkan di Indonesia pada tanggal 16 Maret 2020. Maka dari itu, munculah inovasi dalam bidang pendidikan secara mendadak karena terdesak oleh situasi yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara online melalui platform zoom, google meet, google classroom, dan whatsapp group.

Sebenarnya apabila dipikir-pikir, pembelajaran daring dapat dikatakan lebih fleksibel karena lebih tidak terbatas ruang dan waktu asalkan didukung oleh akses internet yang memadai. Akan tetapi, realitanya tidak semulus dengan yang dibayangkan. Hal itu disebabkan masih adanya kesenjangan teknologi yang nyata terjadi. Masih banyak daerah-daerah terpencil yang sulit untuk mengakses internet bahkan tidak memiliki fasilitas yang mendukung, seperti smartphone dan laptop. Banyak orang tua yang mengeluhkesahkan terhadap pembelajaran daring ini, terlebih yang memiliki anak SD.

Permasalahan yang mereka keluh kesahkan ialah saat mereka harus bekerja sedangkan dilain sisi harus mendampingi anaknya terlebih dahulu, situasi tersebut belum terbiasa sehingga merasa kerepotan. Selain itu, masih ada orang tua yang gagap teknologi dan tidak memiliki gawai. KPAI menyebutkan jumlah anak putus sekolah semenjak pandemi ini meningkat, salah satu sebabnya karena hal tersebut. Memang tidak bulat karena hal itu saja, ada sebab lain juga, seperti meninggal dunia, menikah, bekerja, menunggak iuran SPP, kecanduan game online, dan tidak mampu membayar kuota internet.

Maraknya anak yang terancam akan putus sekolah, akhirnya pemerintah memberi kebijakan subsidi kuota internet gratis untuk menangani hal tersebut. Pada dunia pendidikan saat ini yang menjadi hal penting adalah jaringan dan kuota internet. Keterbatasan paket data merupakan salah satu kendala utama yang dialami oleh pendidik serta peserta didik selama pembelajaran jarak jauh.

Dengan demikian, untuk meringankan sekaligus memudahkan pendidik maupun peserta didik pada saat pandemi ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk meresmikan suatu kebijakan, yakni memberikan subsidi berupa bantuan kuota belajar (kuota data internet). Belanja negara meningkat (defisit APBN sebesar Rp330,2 triliun) karena harus mengucurkan dana untuk kesehatan, dan perlindungan sosial, sebesar Rp8,9 triliun anggaran yang dikeluarkan.

Terdapat dua jenis bantuan kuota yang diberikan pemerintah, yaitu kuota belajar dan kuota umum. Kuota umum dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, sedangkan kuota belajar hanya dapat digunakan untuk mengakses laman tertentu dan aplikasi pembelajaran tertentu dengan daftar yang tercantum pada http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Pembagian kuota tersebut diberikan untuk peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebanyak 20 GB/bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 35 GB/bulan, pendidik pada PAUD jenjang pendidikan dasar dan menengah 42 GB/bulan, serta untuk mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan. Seluruhnya mendapatkan kuota umum sebesar 5 GB/bulan kemudian sisanya merupakan kuota belajar.

Kemudian, kebijakan bantuan kuota internet masih berlaku hingga saat ini karena mendapatkan tanggapan yang positif dari masyarakat. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melanjutkan kebijakan tersebut selama tiga bulan sejak bulan Maret 2021. Pembagian kuota pada tahun ini, peserta didik PAUD mendapat 7 GB per bulan, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10GB per bulan, dan pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB per bulan, sedangkan mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB per bulan.

Dalam sektor pendidikan pun memberikan dampak yang cukup signifikan yang berpengaruh pada sektor ekonomi. Pemerintah mengalokasikan dana untuk pendidikan sebesar Rp549,5 triliun atau sekitar 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Anggaran pendidikan ini difokuskan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, kemampuan adaptasi teknologi, serta peningkatan terhadap produktivitas. Selain itu, untuk meningkatkan penggunaan teknologi dalam sektor pendidikan saat ini, pemerintah akan menyiapkan dana untuk pembangunan infrastruktur TIK sebesar Rp30,5 triliun.

Daftar Pustaka :

Azzahra, N. F. (2020). Mengkaji Hambatan Pembelajaran Jarak Jauh di Indonesia di Masa Pandemi Covid-19. Policy brief, 1-9.

Firdaus, A. A. (2021). Dampak Covid terhadap Pendidikan di Indonesia : antara Idealisme dan Realitas. Yogyakarta: UAD Press.

Juliani, H. (2020). Kebijakan Fiskal: Anggaran Belanja Negara Untuk Perlindungan Sosial Dalam Penanganan Pandemi Covid 19. Administrative Law & Governance Journal, 595-616.

S, M. W., & Kusuma, H. (2020). Ekonomi Indonesia di tengah Pandemi Covid-19. Malang: UMM Press.

Siahaan, M. (2020). Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Dunia Pendidikan. Jurnal Kajian Ilmiah, 1-6.

Triwiyanto, T. (2020). Bukan Sekedar Subsisi Pulsa untuk Mengurangi Angka Putus Sekolah Dampak Pandemi Covid-19. Arah Manajemen Pada Masa Dan Pasca Pandemi Covid-19, 325-335.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image