Cara Memajukan Bank Syariah di Indonesia
Eduaksi | 2021-05-31 11:51:48Riba merupakan hal yang diharamkan dalam agama Islam, sebagaimana tercantum dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 275-281, begitupula dalam hadis, Rasulullah Saw sangat mencela masalah riba ini, maka kemunculan Bank Syariah menjadi alternatif bagi nasabah muslim dalam hal simpan pinjam, dan interaksi lainnya yang bebas riba. Dilansir Kompas online[1] yang mengutip dari Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 2/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan, tabungan syariah memiliki akad antara nasabah dan bank. Dalam fatwa tersebut, tabungan yang dibenarkan dalam perbankan syariah, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadi’ah.
Menurut DSN MUI, konsep tabungan dengan akad mudharabah adalah nasabah sebagai pemilik dana (shahibul mal) mempercayakan simpanannya pada bank yang berperan sebagai pengelola dana (mudharib). Sebagai mudharib, bank syariah melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Dana dari nasabah ini disalurkan untuk kegiatan usaha produktif. Nasabah bisa mendapatkan porsi keuntungan dari pengelolaan dana yang dilakukan bank syariah. Jumlah persentase keuntungannya sudah disepakati saat pembukaan rekening. Lebih jelasnya, pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah (kesepakatan persentase) dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening. Keuntungan yang diperoleh nasabah dari bagi hasil ini sering juga disebut sebagai sewa modal.
Sementara wadi'ah yakni dana yang dititipkan nasabah ke bank syariah bersifat simpanan. Artinya, simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan. Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank. Ciri dari tabungan wadi’ah ini tidak dikenai biaya pemeliharaan rekening, bebas administrasi dan tidak ada bagi hasil.
Mengenai tabungan wadi’ah saya punya pengalaman di BRI syari’ah (sebelum merger menjadi Bank Syariah Indonesia) ternyata memang tidak ada potongan administrasi, sehingga ini menjadi keuntungan dari nasabah, dibandingkan Bank Konvensional yang menerapkan potongan administrasi ada yang Rp. 3.000, Rp. 6.000 tiap bulannya, sehingga saldo tabungan kita berkurang.
Seyogyanya Bank Syariah menjadi role model dan menjadi daya tarik umat Islam untuk menjadi nasabah, karena tiap tahun umat Islam tumbuh cepat, bahkan diprediksi tahun 2060 akan tumbuh dua kali lebih cepat dari populasi dunia, dilansir REPUBLIKA.CO.ID[2], Populasi umat Islam dalam setengah abad ke depan diperkirakan akan tumbuh lebih dari dua kali lebih cepat dari populasi dunia secara keseluruhan antara 2015 dan 2060 dan pada paruh kedua abad ini.
Menurut laporan Pew Research Center, kenaikan tersebut diproyeksikan kemungkinan akan melampaui umat Kristen sebagai kelompok agama terbesar di dunia. Sementara populasi dunia diproyeksikan tumbuh 32 persen dalam beberapa dekade mendatang, jumlah Muslim diperkirakan akan meningkat 70 persen dari 1,8 miliar pada 2015 menjadi hampir tiga miliar pada 2060. Pada 2015, Muslim membentuk 24,1 persen dari populasi global. Pada 45 tahun kemudian, mereka diharapkan menjadi lebih dari tiga dari sepuluh penduduk dunia atau 31,1 persen.
Pemetaan sasaran calon nasabah Bank Syariah di Indonesia
Pertama, penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam. Kehadiran Bank Syariah Indonesia ini sangat penting. Apalagi, Indonesia jadi negara dengan penduduk muslim terbesar. Dalam hal agama, mayoritas penduduk Indonesia menganut agama Islam. Sekitar 87.2 persen dari jumlah total penduduk Indonesia - atau 207.2 juta orang - adalah orang Muslim.
Kedua, penduduk Indonesia mayoritas berpenghasilan menengah ke bawah. Menurut Badan Pusat Statistik [3] bahwa 40 % penduduk berpendapatan rendah, 40 % penduduk berpendapatan menengah, 20 % penduduk berpendapatan tinggi.
Ketiga, banyaknya organisasi masyarakat (Ormas) Islam di Indonesia, seperti : NU, Muhammadiyah, Persis, dan lain-lain.
Keempat, banyaknya Pondok Pesantren (Ponpes) di Indonesia. Dilansir Hidayatullah.com[4] Berapa jumlah santri se-Tanah Air? Berdasarkan catatan Kementerian Agama, terdapat total sebanyak belasan juta santri dan mendekati angka tiga puluh ribu pondok pesantren di berbagai wilayah se-Indonesia.
Menteri Agama Fachrul Razi mendetailkan, jumlah pesantren hingga tahun 2020 ini tercatat sebanyak 28.194 pesantren dengan 5 juta santri mukim. Kementerian Agama mencatat ada 26.973 pondok pesantren yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Jawa Barat memiliki jumlah paling banyak, yakni 8.343 pondok pesantren. Lalu, diikuti oleh Banten, Jawa Timur, dan Jawa Tengah di kisaran 3-4 ribu pondok pesantren.
Aceh memiliki 1.177 pondok pesantren, sementara Nusa Tenggara Barat dan Lampung sekitar 600 pesantren. Selanjutnya, ada setidaknya 300 pesantren masing-masing di DI Yogyakarta dan Sumatera Selatan. Papua Barat dan Maluku punya kurang dari 20 pondok pesantren di wilayahnya, menjadi yang paling sedikit di Indonesia.
Oleh sebab itu perlunya Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk melakukan sosialisasi kepada empat komponen ini, selain itu BSI membuka cabang dan ATM seperti bank konvensional di daerah-daerah lumbung keempat komponen di atas agar mudah transaksi.
Program dan produk yang lebih gencar lagi sosialisasinya, untuk komponen kedua (masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah), maka program Umkm dan kredit rumah yang murah yang terjangkau yang digalakkan. Untuk komponen pertama (mayoritas beragama Islam); ketiga (Ormas) Islam; dan keempat (Ponpes) maka program Haji dan umrah yang digalakkan.
#retizencompetition #banksyariah #ponpes #umkm
[1] https://money.kompas.com/read/2021/02/01/153157026/memahami-cara-kerja-bank-syariah-yang-diklaim-bebas-riba-dan-halal?page=all (diakses 31 Mei 2021)
[2] https://www.republika.co.id/berita/qmw6p9320/mengapa-jumlah-umat-islam-diproyeksikan-lampaui-kristen (diakses 29 Mei 2021)
[3] Badan Pusat Statistik, Statistik Indonesia 2019. E-Book. hlm. 131; Statistik Indonesia 2021, hlm. 569
[4] https://www.hidayatullah.com/berita/nasional/read/2020/02/14/178098/total-18-juta-santri-dan-28-ribu-pesantren-di-indonesia.html (diakses 29 Mei 2021)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.