Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Kemenkumham Sumsel

Cegah Narkoba, Kemenkumham Sumsel Gelar Razia Gabungan

Info Terkini | 2022-04-23 19:23:42
Cegah Narkoba, Kemenkumham Sumsel Gelar Razia Gabungan

Palembang - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto Sabtu (23/4) mengatakan dalam rangka pencegahan terhadap peredaran gelap narkoba dan Handphone ilegal pihaknya melalui Satuan Operasional Kepatuhan Internal (SATOPS PATNAL) bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum setempat telah melakukan razia gabungan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Kamis (21/04) kemarin.

Menurut Bambang, Aparat Penegak Hukum yang turut ambil bagian dalam operasi ini antara lain personil dari Kodim 0418 Kota Palembang, Polsek IB I Kota Palembang, dan BNN Provinsi Sumatera Selatan.

Jumlahnya sebanyak 2 orang personil Kodim, 2 orang personil Polsek IB I, serta 5 orang personil BNNP Sumsel, jumlah kamar hunian yg digeledah sebanyak 15 kamar pada 4 blok yang berbeda.

Bambang Haryanto mengatakan bahwa razia ini juga terkait kegiatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-58 tahun 2022 yang puncak nya 27 April 2022 mendatang.

“Selain itu, kegiatan razia ini dilakukan sebagai langkah antisipatif dan deteksi dini terhadap kemungkinan gangguan keamanan dan ketertiban” ungkap bambang.

Menurut Bambang tim yang menggeledah mengedepankan sopan santun dan menerapkan prokes ketat (gunakan masker, sarung tangan dan jaga jarak), dari hasil penggeledahan tersebut tidak ditemukan narkoba dan barang terlarang lainnya.

Kakanwil kemenkumham sumsel Harun Sulianto mengatakan bahwa pihaknya terus menjalin kerjasama dengan BNNP Sumsel dan Dit reskoba Polda Sumsel, untuk cegah dan berantas peredaran narkoba didalam Lapas dan Rutan.

Tahun 2022 ini sebanyak 1.480 orang WBP kasus narkoba juga direhabilitasi agar mereka tidak gunakan narkoba. Selain itu untuk memutus rantai peredaran narkoba sebanyak 35 orang WBP telah dipindahkan ke Lapas di Nusakambangan

Sumber: https://sumsel.kemenkumham.go.id/

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image