Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Muhammad Bambang

Viral!!! Harga Pecel Lele di Kawasan Malioboro Terlalu Mahal, Ditinjau Dari Etika Bisnis Islam

Gaya Hidup | 2021-05-27 08:52:43

Beberapa hari yang lalu viral video dimana seorang warganet mengeluhkan harga pecel lele di kawasan Malioboro yang menurutnya mahal. Wanita itu menjelaskan harga pecel lele itu mencapai Rp20 ribu per ekor. Harga tersebut belum termasuk nasi dan lalapan. Dia memperkirakan harga nasi bisa mencapai Rp7 ribu, dan harga lalapan Rp10 ribu. Nah bagaimana hal ini ditinjau dari etika bisnis Islam?

Dalam agama Islam siapa pun boleh untuk secara bebas menukar atau jual beli barang dan jasa. Namun ada hal - hal yang sangat dilarang dalam Islam bagi siapa pun mengambil barang milik orang lain dengan cara yang tidak adil atau batil. Mengenai masalah keadilan dan kepatutan menjadi hal yang sangat penting untuk dibahas khususnya dalam perkara tukar menukar dan jual beli barang maupun jasa.

Konsep Akad Jual Beli

Pengertian akad adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab dan qabul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objeknya. Sehingga dapat ditarik benang merah bahwa akad adalah suatu yang sengaja dilakukan oleh penjual dan pembeli berdasarkan persetujuan masing-masing.

Sedangkan akad sendiri mempunyai ketentuan rukun dan syarat, yaitu sebagai berikut :

a). Rukun : adanya penjual, pembeli, barang, harga dan ijab kabul.

b). Syarat : barang dan jasa harus halal, harga harus jelas, tempat penyerahan harus jelas, barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan.

Mengenai harga barang harus jelas, hal ini sangat penting sekali dalam sebuah akad, Karena sengketa atau tidak adanya leridhoan dalam transaksi jual beli kebanyakan masalah harga. Informasi harga dari barang atau jasa yang dijual harus disampaikan dan diketahui oleh pihak pembeli baik itu dengan cara diperlihatkan atau melalui penjelasan.

Melihat video yang viral mengenai harga pecel lele di kawasan Marlboro yang katanya kelewat mahal penulis turut prihatin. Makanya penulis membahas hal ini supaya menjadi perhatikan bagi kaum muslim yang hendak berjualan. Dalam Islam penentuan harga sebenarnya tidak ada patokan, diserahkan kepada pedagang. Namun dalam keadaan darurat sehingga harga mencekik maka pemerintah boleh ambil tindakan dalam penentuan harga barang.

Walaupun harga boleh sebebasnya pedagang menentukan akan tetapi ada rukun dan syarat dalam akad jual beli. Kalau diamati dari video tersebut maka pembeli tidak ridho atas transaksi tersebut, karena harganya mahal. Bisa jadi kasus ini karena akad jual belinya tidak jelas. Pembeli beranggapan bahwa nasi pecel lele itu yang sudah mencakup nasi + lele + lalapan, tidak dipisah-pisah begitu harganya. Pihak penjual tidak menjelaskan dari awal tata cara berjualan disana. Sehingga menimbulkan ketidakjelasan harga bagi pembeli. Hal seperti ini dalam etika bisnis Islam tidak boleh. Sebaiknya pedagang menjelaskan harga dagangannya sejelas mungkin, baik dengan tulisan, gambar atau lisan. Sehingga pembeli akan merasa nyaman membeli sesuatu barang, tidak ragu lagi kira-kira harganya berapa ya.

Kalau setiap transaksi jual beli dinegri ini menimbulkan keberkahan insya’allah negeri ini akan berkah, adil dan makmur.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image