Menakar Risiko Sistemik Uang Kripto
Bisnis | 2021-05-27 07:34:32Investasi di uang kripto (cryptocurrency) sedang naik daun belakangan ini. Merebaknya investasi di uang digital tersebut tidak lepas dari tingginya imbal hasil yang bisa diperoleh oleh investor yang bisa mencapai hingga ratusan persen dalam waktu singkat.
Sebagai misal, bitcoin, uang kripto yang paling terkenal. Sepanjang tahun 2020 harga bitcoin meningkat pesat sekitar 400% dari level USD7.193,60 menjadi USD29.001,72 di akhir Desember 2020. Bahkan pada pertengahan April 2021, harga bitcoin sempat mencapai level tertinggi yakni USD63.503,46 dan diperkirakan akan menembus USD100.000 hingga akhir tahun ini.
Tingginya keuntungan ini yang bahkan lebih tinggi daripada yang didapat di pasar saham telah menarik munculnya banyak investor, terutama investor ritel dan milenial. Apalagi investor institusional seperti Elon Musk, Chief Executive Officer Tesla Inc, telah masuk dan menjadi pendukung utama mata uang kripto serta merekomendasikan untuk berinvestasi di aset kripto seperti bitcoin dan dogecoin. Kendati return menjanjikan, Elon Musk tetap meminta investor untuk berhati-hati.
Berkembangnya aset kripto ini sejatinya tidak lepas dari rendahnya imbal hasil dari aset investasi berbasis bunga seiring dengan rendahnya suku bunga kebijakan bank sentral di seluruh dunia. Terkadang upaya bank sentral menurunkan suku bunga pada level yang rendah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, diikuti dengan meningkatnya perilaku ambil risiko (risk taking behavior) yang cenderung berlebihan dari pelaku ekonomi.
Tansmisi perilaku ambil risiko para investor tersebut melalui pencarian imbal hasil (the search for yield). Suku bunga rendah mengakibatkan aset yang kurang berisiko yang biasanya menawarkan return yang rendah menjadi kurang menarik.
Kondisi tersebut akan meningkatkan insentif bagi pelaku ekonomi untuk mengambil risiko yang lebih tinggi, dengan tujuan agar dapat memperoleh nominal keuntungan sebagaimana yang pernah diperolehnya ketika suku bunga tinggi. Investasi mereka akan beralih ke aset-aset yang menawarkan return tinggi, kendati dengan risiko yang tinggi pula (high risk high return).
Kenaikan nilai aset kripto itu sendiri dipicu oleh kuatnya ekspektasi bahwa nilai aset kripto akan terus tinggi. Ekspektasi para investor dan pelaku pasar ini lantas mendorong permintaan di tengah ketersediaan aset kripto yang masih relatif terbatas. Perilaku latah atau ikut-ikutan (herding behavior) juga turut membuat nilai aset kripto ke level yang lebih tinggi lagi.
Menyikapi maraknya uang kripto tersebut, Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter di Tanah Air, sudah jelas menyatakan bahwa uang kripto bukan alat pembayaran. Undang Undang No. 7/2011 tentang Mata Uang menyebutkan, mata uang rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Nilai yang tidak stabil dan relatif memiliki fluktuasi yang sangat tinggi juga menyebabkan uang kripto tidak bisa memenuhi syarat sebagai uang.
Namun, meski dilarang, uang kripto dapat dianggap sebagai instrumen investasi yang diperdagangkan di bursa. Dalam hal ini, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengijinkan perdagangan mata uang digital di bursa berjangka dan berencana akan membuka pasar kripto dalam waktu dekat.
Menurut catatan Bappebti, hingga saat ini terdapat 229 uang kripto yang diakui di Indonesia dan 13 perusahaan yang terdaftar sebagai pedagang fisik aset kripto. Sementara jumlah investor sudah mencapai lebih dari 4 juta orang, menyaingi jumlah investor yang ada di pasar saham.
Perkembangan transaksi perdagangan aset kripto di Tanah Air juga terlihat meningkat pesat dalam waktu singkat. Sebagai gambaran sepanjang Januari hingga Maret 2021, nilai transaksi aset kripto telah mencapai Rp126 triliun atau meningkat 45% pada Maret 2021. Yakni dari rata-rata Rp 36,5 triliun per bulan pada dua bulan pertama menjadi Rp 53 triliun pada bulan ketiga tahun ini.
Lebih Waspada
Merebaknya transaksi di pasar aset kripto itu perlu diwaspadai oleh otoritas keuangan di Indonesia, karena ada kecenderungan harga aset kripto mengalami bubble. Aset kripto sebenarnya investasi yang tidak memiliki underlying asset (aset dasar), sehingga tidak dapat dihitung berapa nilai wajarnya.
Keramaian di pasar aset kripto lebih ditentukan oleh permintaan dan penawaran, serta cenderung spekulatif dan ponzi dengan harapan mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi. Bila dilihat dari volatilitasnya, harga aset-aset kripto sangat fluktuatif dan dapat menurun dengan sangat tajam sehingga dapat merugikan investor, terutama investor ritel.
Kondisi ini pernah terjadi di akhir tahun 2017 saat harga bitcoin melesat menuju USD20.000, namun kemudian terjun bebas hingga ke harga USD3.236,76 setahun kemudian. Tidak berlebihan bila kemudian Bank Sentral Inggris mewanti-wanti bahwa investor harus siap kehilangan semua uang mereka.
Bila terjadi gejolak atau crash di pasar aset kripto, dapat berpotensi memicu instabilitas sistem keuangan, terlebih bila transaksi jual beli di pasar aset kripto dibiayai oleh utang yang berlebihan. Ini mungkin saja terjadi karena likuiditas saat ini melimpah seiring quantitative easing yang banyak dilakukan bank sentral di seluruh dunia dan rendahnya suku bunga kebijakan. Suku bunga utang atau biaya modal yang lebih rendah daripada imbal hasil yang diperoleh dapat mendorong hasrat agen ekonomi mengambil utang untuk membiayai investasi di aset kripto tersebut.
Selain itu, munculnya instabilitas pada sistem keuangan Indonesia dapat pula dipicu oleh dampak rambatan (contagion effect) dari pasar keuangan global. Ada kepanikan di pasar keuangan global yang kemudian berimbas pada pasar keuangan domestik. Kejadian ini persis ketika terjadi gejolak di pasar keuangan global pada periode 2008/2009 yang kemudian menyebar ke seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia.
Di sinilah diperlukan kebijakan makroprudensial, yakni kebijakan yang memfokuskan pada risiko sistemik yang dipicu oleh perilaku ambil risiko dari agen ekonomi. Kebijakan tersebut yang oleh Bank Indonesia dipadukan dengan kebijakan ekonomi makro dan sistem pembayaran sebagai bauran kebijakan (policy mix). Langkah ini bertujuan agar kebijakan Bank Indonesia tersebut tidak hanya mampu mencapai stabilitas harga (price stability), namun juga stabilitas sektor keuangan (financial stability).
Dari sisi otoritas kebijakan mikroprudensial, yakni Otoritas Jasa Keuangan, perbankan sebaiknya juga dilarang menanamkan dana dari masyarakat di asep kripto atau memberikan kredit untuk membiayai nasabah bank bertransaksi di aset kripto. Penerapan larangan ini sama halnya dengan penerapan larangan kepada perbankan untuk tidak berinvestasi di pasar saham atau memberikan kredit yang ditujukan untuk trading di pasar saham. Dengan begitu, perbankan Indonesia akan aman dan terhindar dari gejolak di pasar aset kripto dan stabilitas sistem keuangan di dalam negeri pun tetap terjaga.
*) Tulisan telah dimuat di Harian Kontan, 17 Mei 2021
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.