Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Arin Setiyowati

Bank Syariah Untuk Ummah

Agama | 2021-05-25 23:53:17
Sumber Ilustrasi : Tim Infografis Republika.co.id

Fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal (fintech peer to peer lending) semakin marak di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa pada kurun Januari hingga November 2020, jumlah aduan terkait pinjol ilegal berkisar 416–2.715 layanan. Namun, jumlahnya melonjak drastis pada Desember 2020 menjadi 6.787 layanan. Sedangkan data terbaru, pada Januari 2021, pengaduan terkait pinjol ilegal tercatat sebanyak 2.274 layanan. Jumlahnya terus bertambah, yakni pada Februari 2021 menjadi 3.673 layanan dan Maret 2021 mencapai 5.421 atau mendekati capaian tertinggi pada Desember 2020 lalu.

Kondisi ini terjadi seiring meningkatnya inovasi teknologi yang tidak diimbangi dengan literasi dan pola manajemen keuangan yang baik oleh masyarakat kita. Berdasarkan survei OJK pada 2019 lalu, tingkat literasi keuangan masyarakat hanya berada di angka 38 persen. Sementara tingkat inklusi keuangan sudah mencapai angka 76 persen. Meski indeks mengalami peningkatan dari tahun 2013, tetapi literasi dan inklusi keuangan dinilai masing timpang. Artinya, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan jasa keuangan tetapi pengetahuan terkait keuangan masih minim. Lalu dimanakah posisi perbankan di mata masyarakat kita?

Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) OJK pada 2019, berdasarkan sektor jasa keuangan, literasi keuangan di sektor perbankan mencapai 36,12%, tetapi di pasar modal hanya 4,92%. Begitu juga inklusi keuangan di sektor perbankan yang mencapai 73,88%, namun sangat kecil di sektor jasa keuangan lainnya.

Kondisi perekonomian yang semakin tidak bersahabat dengan masyarakat, terutama dengan adanya wabah covid-19 yang melumpuhkan perekonomian dunia tanpa terkecuali Indonesia. Semakin memberikan peluang meningkatnya kejahatan di ranah keuangan digital melalui pinjaman online di atas.

Tulisan ini bermaksud menguraikan signifikansi dari bank Syariah yang bisa menghadirkan solusi atas kebuntuan masyarakat dalam hal aksesibilitas keuangan yang ramah nasabah sekaligus tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Instrumen Bank Syariah: Akad-akad yang Humanis

Bank merupakan salah satu lembaga intermediasi keuangan yang menghubungkan antara pihak yang surplus dana dengan pihak yang defisit dana. Berdasarkan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008, Bank Syariah bukan hanya berfungsi sebagai lembaga intermediasi, namun ditambah dengan fungsi sosialnya sebagai pembeda dengan bank konvensional.

Produk-produk pada skim pembiayaan bank syariah secara jelas mengacu pada akad-akad meliputi; murabahah, mudharabah dan musyarakah, dan ijarah (sewa) yang diterjemahkan baik melalui produk tabungan/simpanan, investasi hingga pinjaman dana. Akad-akad tersebut digunakan dalam sistem akad dan menghasilkan keuntungan yang adil, baik untuk pihak nasabah dan bagi pihak bank syariah itu sendiri. Akad-akad inilah yang menjadi nilai humanis dalam bank Syariah.

Misalnya, akad murabahah dapat digunakan untuk pembelian aset secara kredit (tertanggung waktu) dengan menetapkan harga pokok atau perolehan dan harga jual yang transparan, harga jual ditetapkan berdasarkan kepantasan harga pasar. Sedangkan akad mudharabah dan musyarakah, kerjasama bagi hasil dimana keuntungan dibagi berdasarkan nisbah masing-masing pihak yang disepakati di awal akad, jika untung dibagi dan jika rugi ditanggung bersama.

Fungsi Sosial Bank Syariah; Instrumen distribusi Islam

Fungsi lain dari Bank Syariah yang sangat signifikan dalam mendukung pengembangan ekonomi umat adalah fungsi sosial. Fungsi yang membedakannya dengan bank konvensional, yakni menghimpun dana zakat, infak, shodaqah dan wakaf (ZISWAF) dari muzakki dan menyalurkannya kepada mustahik.

Dalam konteks perbankan, berdasarkan PSAK No. 101 bank syariah mempunyai kewajiban melaporkan penghimpunan dan penyaluran dana zakat. Dalam pelaporan dana zakat bank syariah mempunyai dua sumber dana zakat dari internal bank syariah dan pihak luar bank syariah. Penyaluran dana ziswaf untuk mustahik melalui program-program yang variatif.

Penyalurannya baik berupa program-program charity misalnya memberikan santunan beasiswa kepada anak sekolah yatim atau piatu, memberikan santunan kepada korban bencana alam, atau Kesehatan. Selain itu, distribusi dana ziswaf lainnya berupa pinjaman qardh dan qardhul hassan kepada usaha mikro untuk pemberdayaan ekonomi umat yang berorientasi sosial (bukan bisnis, no profit), terlebih diorientasikan untuk mengawal transformasi mustahik ke level muzakki.

Inovasi produk investasi berbasis dana ziswaf yakni dengan mengintegrasikan antara wakaf dan sukuk ke dalam produk investasi CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk) juga sangat signifikan dalam mendongkrak pembangunan ekonomi nasional dengan bertumpu pada dana ziswaf melalui bank Syariah sebagai mitra nazhir dalam dan mitra distribusi untuk mauquf alaih melalui proyek-proyek pembangunan fasilitas umum hingga fasilitas bisnis yang memberikan imbal hasil yang besar untuk disalurkan ke mauquf alaih.

Implementasi akad-akad dalam transaksi dan praktek pendayagunaan dana ziswaf yang dilakukan oleh bank syariah ini tentu menjadi kelebihan yang kuat dalam memposisikan bank syariah sebagai solusi menjawab kebutuhan ummah dalam aksesibilitas keuangan yang aman dan tentunya sarat dengan syariat Islam (Sharia Complience). Wallahu a’lam.

#retizencompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image