Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Haykal Rafif Wijaya

Tren Bank Digital di Indonesia: Apakah Perbankan Syariah Perlu Ikut-Ikutan?

Bisnis | Tuesday, 25 May 2021, 19:36 WIB
Markus Winkler on Unsplash" />
Photo by Markus Winkler on Unsplash

Beberapa tahun belakangan, industri keuangan Indonesia mulai dibanjiri dengan kedatangan brand-brand bank baru dengan status “Bank Digital”. Beberapa diantaranya familiar di telinga karena gencarnya promosi melalui berbagai jenis media atau bahkan kita sudah pernah menggunakan layanan mereka sebelumnya. Mulai dari Jenius dari Bank BTPN pada tahun 2016, Digibank dari Bank DBS tahun 2018, sampai yang terbaru dan sempat menjadi komoditi panas di Bursa Efek Indonesia yakni Bank Jago pada pertengahan April 2021 lalu.

Di sektor syariah, terdapat beberapa rumor yang santer beredar mengenai calon pendatang baru “Bank Digital Syariah” seperti Bank Aladin Syariah (sebelumnya bernama Bank Net Syariah) dan perusahaan rintisan finansial teknologi (FinTek) syariah, ALAMI, yang melakukan akuisisi pada salah satu Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Dengan meningkatnya tren bank digital, apakah industri perbankan syariah perlu ikut meluncurkan bank digital?

Tren adopsi teknologi dan model bisnis yang inovatif dengan cepat mengubah ekosistem industri keuangan, dan perbankan syariah tentunya terimbas terhadap perkembangan ini. Teknologi yang berkembang diharapkan dapat merevolusi sektor finansial serta meningkatkan inklusi keuangan, aksesibilitas, kenyamanan, dan efisiensi bagi nasabah. Baik pesaing maupun persaingan telah berubah dan perbankan syariah perlu merespons perubahan tersebut.

Dorongan transformasi digital perbankan syariah didasari untuk meningkatkan daya saing melalui efisiensi operasional dan modernisasi model bisnis. Hal ini juga berfungsi sebagai tanggapan atas terdisrupsinya layanan keuangan oleh perusahaan rintisan Fintek pendatang baru dan ketatnya persaingan dari lembaga perbankan konvensional. Hal ini mengharuskan perbankan syariah memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan nilai dan kepuasan pelanggan, mengurangi biaya operasional, meningkatkan perolehan pendapatan, memperkuat core competence, dan yang paling penting, meningkatkan keamanan data. Namun, ini harus dilakukan tanpa melanggar dasar-dasar Syariah.

Perlu dipastikan bahwa operasional perbankan Islam berbasis teknologi benar-benar sesuai dengan persyaratan tata kelola Syariah untuk memastikan praktik terbaik sekaligus melindungi hak konsumen. Sistem tata kelola Syariah yang efektif dan efisien untuk menjaga kepatuhan Syariah adalah inti dari bisnis perbankan Islam yang membedakannya dari perbankan konvensional terlepas dari media di mana produk dan layanan disediakan.

Tidak bisa dipungkiri lagi ketika sistem digital diperkenalkan, maka risiko-risiko baru pasti akan bermunculan. Mulai dari menjaga privasi data nasabah, keamanan dunia siber, perlindungan konsumen, kesehatan finansial nasabah, kepatuhan dengan peraturan Anti Pencucian Uang/Pemberantasan Pendanaan Terorisme (Anti-Money Laundering/Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT)), dan sebagainya. Meskipun bank digital kian menjamur, belum ada regulasi untuk mengatur domain ini secara resmi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewacanakan akan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang perbankan digital pada semester I-2021. Aturan tersebut nantinya akan melengkapi POJK terkait operasional bank umum. Saat ini, operasional digital pada bank diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK nomor 12 / POJK.03 / 2018) khususnya mengenai manajemen risiko dalam penyelenggaraan teknologi informasi dan layanan digital banking oleh bank umum.

Dukungan pemerintah untuk proses transformasi digital sangat dibutuhkan bagi perbankan Islam. Regulator, pada kasus ini pemerintah melalui Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, dapat menyediakan pedoman dan kerangka kerja kebijakan, lingkungan yang kondusif, dan infrastruktur yang diperlukan untuk melakukan promosi dan eksperimen pada regulatory sandbox bagi perbankan digital Islam. Regulatory Sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola penyelenggara. Mekanisme inidibangun berdasarkan pengalaman yang dikumpulkan khusus untuk panduan peraturan perbankan digital Islam tentang persyaratan perilaku dan hal-hal operasional yang berkaitan dengan risiko, manajemen data, produk, dan proses kepatuhan dengan syariah, dan lain lain.

Pertimbangan lebih lanjut perlu diberikan tentang bagaimana kerangka peraturan yang kuat dapat dipertahankan untuk memastikan bahwa inovasi teknologi dijalankan tanpa merugikan stabilitas keuangan dan mencapai dukungan untuk inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi riil. Hal ini juga diperlukan untuk menciptakan justifikasi identitas yang berbeda dari bank digital konvensional. Ini juga harus memungkinkan untuk mendukung FinTek syariah dalam pengembangan kemitraan dengan perbankan syariah atau menyediakan lingkungan peraturan yang kondusif bagi perbankan syariah untuk membantu pertumbuhan FinTek syariah. Ini sejalan dengan roadmap keuangan lima tahun OJK - MPSJKI 2021–25 yang menjadikan digitalisasi instrumen keuangan syariah sebagai komponen kunci.

Pada akhirnya, pengembangan sumber daya manusia merupakan pilar penting yang fundamental agar proses inovasi dapat berhasil. Transformasi digital membutuhkan sumber daya manusia (SDM) dan ahli yang sangat terspesialisasi baik untuk bidang operasi dan regulasi. Oleh karena itu, baik regulator maupun penyedia layanan keuangan Islam digital perlu melatih kembali SDM yang ada, dan menarik SDM baru yang sesuai dengan transformasi tenaga kerja perbankan digital yang akan segera terjadi.

(Depok, 25 Mei 2021 - Haykal Rafif Wijaya)

Sumber Pustaka:

Digital Transformation in Islamic Banking. (2020). IFSB Working Paper Series, (WP-19/12/2020). https://www.ifsb.org/download.php?id=5925&lang=English&pg=/index.php.

OJK Giat Perjelas Aturan Regulatory Sandbox Bagi Prototype. KlikLegal. (31 Januari 2020). https://kliklegal.com/ojk-giat-perjelas-aturan-regulatory-sandbox-bagi-prototype/.

#retizencompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image