Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image maulana's virgia

Inilah 7 Alasan Saya Memilih Bank Syariah, Kalian Kapan?

Info Terkini | Tuesday, 25 May 2021, 09:42 WIB
https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/03/080500865/hal-hal-yang-perlu-diketahui-seputar-bank-syariah-indonesia?page=all)" />
Sumber Foto ( https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/03/080500865/hal-hal-yang-perlu-diketahui-seputar-bank-syariah-indonesia?page=all )

Bank adalah lembaga keuangan yang memiliki peran sebagai penghimpun berbagai dana yang ada pada masyarakat dalam bentuk simpanan dan bertugas menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit ataupun dalam berbagai produk lain agar dana simpanan dari masyarakat bisa produktif dan tidak berdiam diri dalam satu tempat saja.

Bank merupakan salah satu lembaga keuangan yang sangat di butuhkan di zaman sekarang, karena sebagian besar masyarakat pasti menyimpan uang ataupun harta mereka di bank maka tidak asing jika milhat bank menjadi kebutuhan bagi semua kalangan masyarakat mulai dari masyarakat menengah kebawah sampai masyarakat menegah keatas. Hal ini di buktikan dengan bermunculannya bank bank baru yang semakin hari semakin banyak di kota kota besar bahkan sampai ke pelosok nusantara sekalipun.

Ya karena alasan kebutuhan masyarakatlah bank semakin tumbuh dan pesat dalam perkembangannya, bukan hanya dari semakin banyaknya bermunculan lembaga keuangan yang baru dan menjamur, tapi dari produk produk yang mereka (bank) tawarkan semakin unik dan bervariatif. Mulai dari pinjaman tanpa jaminan nyata (rumah, kendaraan, surat berharga dsb), pinjaman dengan proses yang cepat hanya hitungan menit, adanya tabungan haji, tabungan hari tua dan masih banyak lagi lainnya. Jika kita lihat dengan seksama maka akan terlihat bahwa kebutuhan manusia terus berkembang seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi yang ada.

Kebutuhan tersebut dijadikan sebagai acuan setiap bank memberikan proses yang cepat untuk bisa memberikan pelayanan terbaik, maka mereka berlomba lomba untuk bisa mendapatkan kepercayaan dari setiap nasabahnya dengan cara yang unik. Sampai terkadang mereka harus sering memutar ide ide baru untuk bisa menciptakan berbagai produk produk unggulan di setiap periodenya.

Namun bukan hanya itu yang menjadi satu - satunya ancaman agar pihak bank harus tetap berinovasi dalam perkembangannya. Tapi karena semakin banyaknya muncul lembaga keungan non-bank yang berbasis online yang menawarkan pinjaman uang yang besar dengan hanya jaminan foto ktp, tanpa memperhatikan bagaimana seorang calon nasabah tersebut secara mendalam terlebih dahulu melalui survei langsung ataupun wawancara secara tatap muka.

Hal ini begitu di khawatirkan oleh beberapa lembaga keuangan sekelas bank karena hal tersebut bisa menjadi pemicu berkurangnya taraf kepercayaan dan transaksi di bank. Bukan hanya terhadap bank yang masih kecil tapi terhadap bank yang sudah besar sekalipun, karena ditakutkan ketika ada tunggakan dalam pembayaran pinjaman online tersebut akan berpengaruh pada BI Cheking para calon nasabah di bank. Yang menjadikan proses transaksi ataupun pengajuannya ditolak akibat kurang baiknya pembayaran hutang piutang di pinjaman online tersebut.

Sehingga munculah berbagai teknologi terbaru dalam tahap persaingan antara bank dengan pinjaman online salah satu ada lah dengan memberikan pelayanan secara online dalam kurun waktu 24 jam sebagai peningkatan kinerja bank sendiri terhadap kepusan para nasabah yang diharapkan bisa lebih meningkatkan juga produktifitas dari bank tersebut baik dari sisi pelayanan maupun keuntungan lain yang bisa didapatkan secara bersamaan.

Hal tersebut merupakan suatu inovasi yang bagus, karena bisa lebih memperhatikan dan memberikan pelayanan cepat pada nasabah baik dari sisi informasi, pelayanan, dan lainnya. Namun ada permasalahan lain yang muncul dan sering terabaikan oleh beberapa pihak karena dirasa bahwa hal tersebut bisa memberikan keuntungan untuk untuk dirisendiri maupun pribadi. Yaitu apakah pelayanan & prosesnya sudah sesuai dengan syariat islam?? Mungkin terlihat sepele dan sering dihirauakan karena beranggapan bahwa asalkan saya tidak merugikan oranglain, saya tidak mencuri, saya tidak merusak fasilitas yang ada lantas kenapa saya harus pusing memikirkan akad yang digunakan? Sesuai syariat atau tidak?.

Justru hal ini yang sangat dikhawatirkan dibandingkan dengan berbagai inovasi yang bermunculan. Karena dasar dari muamalah adalah boleh sampai ada larangan yang membuatnya menjadi tidak boleh. Banyak dari kita yang belum menyadari hal tersebut karena alasan ketidak tahuan, kurangnya informasi, atau bahkan sampai sengaja tidak mau tahu karena dianggap bahwa bila menetapkan sesuatu tersebut sesuai dengan syariat islam akan mengalami proses yang lebih panjang,ribet dan juga ketinggalan zaman.

Padahal kunci awal untuk diterimanya suatu amalan adalah ilmu, diterima dan ditolaknya suatu amalan perbuatan didasari atas ilmunya. Padahal jika kita tidak mempelajari ilmu yang ada dalam ajaran agama islam maka akan membuat kita semakin jauh dengan syariat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT khususnya dalam proses bermualah tersebut. Sehingga dapat dibayangkan jika kita memiliki niat yang baik namun dengan cara pelaksanaannya yang salah, maka amalan tersebut dikhawatirkan akan menjadi sia-sia. Seperti contoh ketika kita ingin melaksanakan perkara wajib sekalipun seperti solat subuh namun kita tidak memiliki ilmunya, dan melaksanakan kewajiban solat subuh dengan 4 rakaat. Apakah amalan tersebut akan diterima?? Mungkin Allah akan memafkan ketidak tahuan kita, tapi apakah akan memaafkan juga ketidak ingin tahuan kita??

Karena semuanya dirasa baik baik saja, bahkan merasa Allah memberikan rizki yang berlimpah walaupun saya tidak melaksanakan kewajiban tersebut, merasa semua baik baik saja karena Allah memberikan kesehatan dan semua keinginan tanpa harus melaksanakan kewajiban ktia dengan sebaik mungkin?? Janganlah merasa senang karena bisa jadi itu bukalah kasih sayangNya tapi justru menjadi Istidraj Naudzubillah Min Dzalik. Kita berlindung kepada Allah dari perkara itu.

Sehingga hal ini justru harus lebih membuat kita mengetahui terlebih dahulu tentang apa yang akan kita kerjakan, karena bisa jadi hal tersebut dirasa baik oleh kita tapi justru membuat kita semakin jauh dari perintah & syariat Allah. Seperti kita menggunakan fasilitas aplikasi online untuk melakukan suatu pinjaman online dengan jumlah pinjaman besar dengan proses yang mudah dan cepat, sehingga kita tergiur untuk mendapatkan pinjaman tersebut karena dirasa hal tersebut tidak memberikan kerugian apapun terhadap kita. Bukan karena benar benar kebutuhan tapi justru hanya untuk membeli berbagai keperluan yang bersifat konsumtif kepuasan nafsu semata. Padahal hal tersebut menjerumuskan kita kedalam Riba

Ya Riba merujuk pada kelebihan dari jumlah uang pokok yang dipinjamkan oleh pemberi pinjaman ke orang yang meminjam. Dalam pengertian bahasa, riba memiliki arti tambahan atau dalam bahasa Arab disebut sebagai azziyadah. Salah satu contoh riba adalah : Ketia seseorang meminjam kan uang pada temannya dengan nominal Rp.20.000.000 dan mengharuskan mengembalikan sebesar Rp. 20.500.000, bisa dilihat adanya kelebihan sebesar Rp.500 yang di perjanjikan saat pengembalian uang pinjaman tersebut. Inilah yang disebut riba. Bukan berdasarkan besar dan kecilnya uang ataupun keuntungan yang diambil melaikan bagaimana kita menjalankan perintah Allah dengan sebaik mungkin.

Padahal Riba sendiri sudah dilarang oleh Allah dan Rasul, karena proses riba memiliki banyak sekali dampak buruk pada diri seorang hamba, bukan hanya dari segi keberkahan rizki yang didapatkan melaikan juga pada sisi ketenagan dalam hati. Riba juga termasuk kedalam dosa yang besar dan Allah berfirman dalam surah Al-Baqarah 278-280 yang artinya : Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.

Betapa besarnya ganjaran bagi seseorang yang masih dengan sengaja atau tidak sengaja masih menggunakan sistim ribawi dalam transaksi muamalahnya, karena riba dapat mendzolimi orang lain secara langsung atau tidak langsung dalam prosesnya seperti dalam proses pinjaman tersebut dikenakan denda apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran angsurannya, semakin bertambahnya bunga dan cicilan yang harus di baayarkan ketika terjadi keterlambatan atau pun ingin melunasi pinjaman tersebut. Sehingga dapat dibayangkan seseorang yang sudah tidak memilki keberdayaan dalam masalah harta atau tenaga. Harus tetap membayar hutang tersebut bukan dari nilai pokok pinjamanya, melainkan terbebani oleh riba yang kian hari kian membesar, belum lagi apabila terjadi keterlabatan membayar maka akan diberikan sanksi tegas seperti pengambilan jaminan secara paksa, dengan meminta bantuan pihak lain agar jaminan tersebut bisa segera diambil dan dijadikan sebagai milik bank. Padahal sering sekali terjadi bahwa sisa utang bahkan sudah lebih kecil dari nilai pinjaman yang ada namun barang jaminan tetap dibawa seutuhnya oleh pihak bank, karena alasan keterlambatan pembayaran.

Sehingga bisa kita bayangkan bahwa seberapa besar kerugian dan kedzoliman yang terjadi dalam satu transaksi riba tersebut, bukan hanya melanggar perintah dari Allah, melainkan berbagai masalah akan datang secara satu persatu kepada kita akibat dosa riba yang kita perbuat. Lantas bagaimana dengan seseorang yang merasa bahwa dirinya aman aman saja padahal selama ini sering melakukan transaksi ribawi?? Berhati - hatilah bisa jadi itu yang dimaksud Istidraj sehingga membuat kita terlena akan melakukan dosa tersebut, dan yang lebih berbahaya adalah kita tidak memiliki rasa berdosa sedikitpun setelah melakukan hal tersebut.

Justru ketika memiliki rasa berdosa, rasa bersalah, saat di timpa suatu ujian seperti sudah sangat sulit untuk membayar hutang tersebut, tapi memiliki niatan untuk berubah dan menjauhi dosa riba. Maka bersyukurlah karena bisa jadi itu salah satu cara Allah untuk memberikan rasa kasih sayang kepada hambanya agar terhindar dari dosa riba tersebut. Karena tidak semua orang bisa memiliki rasa tersebut, dan yang lebih pentingnya lagi adalah ketika kita sudah yakin untuk meninggalkan riba kita berusaha sebaik mungkin untuk melunasi hutang piutang tersebut dengan cara yang Allah ridhai. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 216).

Sehingga muncul rasa penasaran yang lebih dalam lagi, apakah mungkin ada solusi dari semua permasalahan ini? Solusi yang memiliki jalan keluar sesuai dengan permasalahan yang dilalui? Sesuai dengan syariat islam?. Maka jawabannya adalah ada dan sangat mungkin suatu permasalahan dapat diselesaikan dengan syariat islam. Karena itulah ke istimewaan agama islam rahmatan lil alamin. Ada solusi dari setiap masalah yang ada sesuai dengan rujukannya yaitu Al-Quran & Hadist sehingga akan membuat kita yakin tanpa ragu. Bahkan jauh 1400 tahun yang lalu ketika zaman Nabi Muhammad SAW jawaban atas permasalahan ini sudah pernah diberikan solusinya, yang terbukti selama beberapa abad berhasil mengembangkan sektor ekonomi islam.

Dalam bidang ekonomi sendiri sering kita kenal dengan istilah ekonomi syariah atau ekonomi islam, merupakan sistim ekonomi yang diajarkan oleh Rasullah dan dikembangkan oleh para sahabat yang hingga kini bisa kita pelajari dan rasakan manfaatnya. Arti syariah sendiri menurut bahasa adalah Syaraa yang memiliki arti jalan menuju mata air dan Allah berfirman Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan (agama itu), maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui. QS Al-Jasyiah 18.

Dan dalam konsep ekonomi syariah lebih mengutamakan kemaslahatan dalam berbagai transaksi bukan hanya sekedar untung besar yang didapatkan tapi lebih kepada bagaiman kita bisa memberikan kemaslahatan untuk banyak orang , jangan sampai kita mendzolimi orang lain dalam transaksi tersebut, sehingga islam sangat berhati hati dalam transaksi muamalah ini. Ketika kita bisa memberikan kebahagiaan untuk orang lain maka Allah akan memberikan kebahagiaan untuk kita. sesungguhnya amal yang paling disukai Allah SWT setelah melaksanakan berbagai hal yang wajib adalah menggembirakan muslim yang lain Hadist Riwayat Ibnu Abbas RA. Dan terbukti para sahabat berhasil sukses baik dalam bidang ekonomi, maupun agama adalah karena mereka mengikuti apa yang telah diajarkan oleh Rasullah SAW.

Sehingga ini alasan yang membuat saya menjadi semakin yakin untuk memilih Bank Syariah. Apa hubungannya?! Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa kita tidak bisa melakukan berbagai macam hal, baik itu bermuamalah, bekerja, atau beribadah tanpa adanya suatu ilmu. Karena beramal tanpa ilmu tidak akan menjadi pahala dan hanya pekerjaan yang sia sia, jika ada transaksi yang dapat merugikan orang lain maka akan termasuk kedalam kedzoliman yang akan menimbulkan gagalnya akad tersebut dan justru menjadi dosa bagi orang yang menjual atau pun membeli (orang yang bertransaski tersebut) seperti contohnya adalah riba.

Dan ini alasan Saya memilih Bank Syariah :

1. Sesuai Syariat Islam : Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), universalisme (alamiyah), serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. Selain itu, UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai kehendak pemberi wakaf (wakif). Pelaksanaan fungsi pengaturan dan pengawasan perbankan syariah dari aspek pelaksanaan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dilaksanakan oleh OJK sebagaimana halnya pada perbankan konvensional, namun dengan pengaturan dan sistem pengawasan yang disesuiakan dengan kekhasan sistem operasional perbankan syariah. Masalah pemenuhan prinsip syariah memang hal yang unik bank syariah, karena hakikinya bank syariah adalah bank yang menawarkan produk yang sesuai dengan prinsip syariah. Kepatuhan pada prinsip syariah menjadi sangat fundamental karena hal inilah yang menjadi alasan dasar eksistensi bank syariah. Selain itu, kepatuhan pada prinsip syariah dipandang sebagai sisi kekuatan bank syariah. Dengan konsisten pada norma dasar dan prinsip syariah maka kemaslhahatan berupa kestabilan sistem, keadilan dalam berkontrak dan terwujudnya tata kelola yang baik dapat berwujud (OJK, https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/PBS-dan-Kelembagaan.aspx), 17 Mei 2021).

Didalam Perbankan Syariah InsyaAllah selalu diusahakan dengan sebaik mungkin agar menjalankan setiap kegiatannya sesuai dengan prinsip syariah sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasullah berdasarkan Al-Quran dan hadist, apa bukti bahwa perbankan syariah bisa mengatakan hal tersebut?? Karena dalam proses menjalankannya perbankan syariah diawasi oleh DPS (Dewan Pengawas Syariah) yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memantau apakah setiap transaksi yang ada dalam bank tersebut sudah sesuai dengan syariat islam, mengapa harus DPS? Bukan kah sudah ada OJK? Karena itulah yang membuat menjadi spesial dalam prosesnya didampingi oleh para ahli dibidangnya seperti DPS Sendiri merupakan kumpulan dari orang orang yang ahli khususnya di bidang ekonomi syariah sehingga diharapkan bisa membuat proses berjalan sesuai dengan syariat islam.

2. Keberkahan : Keberkahan merupakan hal sesuatu yang penting dan diinginkan oleh setiap manusia, karena untuk apa harta banyak tetapi tidak memiliki keberkahan, lebih baik banyak harta & kaya tetapi dengan harta yang berkah. Tetapi keberkahan ini tidak mungkin datang dengan sendirinya perlu usaha dan perjuagan dalam mendapatkannya baik dari sisi pekerjaan, bagaimana cara mendapakannya, apa yang dikerjakan dan lain sebagainya. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada berbagai macam orang yang tergiur akan kemewahan dunia sesaat tetapi tidak jarang melupakan akhirat sebagai tujuannya, tujuan akhir dia akan berlabuh. Apa mungkin akhirat yang tenang dapat didapatkan dengan harta yang tidak berkah?? Maka saya memilih bank syariah untuk menyimpan tabungan & melakukan kerjasama bisnis dengan akad mudharabah agar harta yang saya miliki dan salurkan di bank tidak sampai membiayai berbagai usaha yang tidak halal.

3. Ladang Pahala : Siapa sangka bila kita memilih bank syariah bisa mendapatkan dan justru menjadi ladang pahala? Ini bisa terjadi dan sangat bisa. Karena kita secara tidak langsung sudah mengikuti apa yang telah diajarkan dan di perintahkan oleh Allah dan Rasullnya yaitu bermuamalah secara syariah, yang InsyaAllah dibantu oleh bank syariah dalam proses pelaksanaannya, melalui tabungan, penyaluran dana, dan akad akad yang dijalan kan dalam perbankan syariah.

4. Menolong Orang Lain : Pasti kita sangatlah ingin menolong oranglain baik secara langsung atau tidak langsung, baik secara diam diam maupun terang terangan karena sesuai janji Allah siapa yang menolong hamba-Ku maka aku akan menolongnya. Kenapa kita bisa menolong orang lain hanya dengan memilih perbankan syariah?? Ini karena kita sudah ikut membantu saudara-saudara kita yang ingin membangun usaha nya mencari rizki Allah, membantu saudara kita yang membutuhkan dana untuk sekolahnya, pendidikannya, rumahnya dan kita bisa melakukan infaq dan sodaqoh melalui bank. Yang membuat semakin banyak cara kita menolong orang lain.

5. Halal : Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; Karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS. Al-Baqarah: 168). Tidak dapat dipungkiri bahwa halal adalah keharusan bagi umat muslim dalam menjalankan berbagai aktifitas. Mulai dari kehalalan makanan, kehalalan rizki yang dicari, serta masih banyak lagi. Maka sudah seharusnya kita memilih sesuatu yang halal dan juga baik, seperti pada perbankan syariah yang mengusahakan seta menjamin setiap transaksi sesuai syariat agar tidak menjadi haram.

6. Sistim Bagi Hasil : Mungkin kalian tidak asing dengan istilah ini, bagi hasil. Namun dalam penerapanya belum banyak orang yang tahu bagaimana sih bagi hasil tersebut. Bagi hasil adalah cara pembagian keuntungan dan juga kerugian yang di dapat oleh pihak bank kepada nasabah baik pemodal atau pun pelaku usaha, karena pada dasarnya bank tidak memiliki dana bank hanyalah penyalur dana yang didapatkan dari para investor, deposan, dan tabungan untuk disalurkan kepada nasabah kembali. Berbeda dengan riba yang bila dalam, keterlabatan membayar, tunggakan, atau permasalahan di tengah perjalanan akan memberikan denda sesuai bunga yang ada. Padahal ini termasuk perbuatan Ribawi dan Dzolim. Dalam perbankan syariah menggunakan sistim bagi hasil dengan cara pemilik dana dan pengelola dana membuat akad yang disetujui oleh kedua belah pihak, sehingga tidak memberatkan atau merugikan salah satu pihak tersebut. Bilamana usaha tersebut mendapat keuntungan maka kedua belah pihak akan untuk sesuai persentasenya, begitu juga bila rugi maka akan mendapatkan kerugian sesuai persentasenya. Apabila kerugian didapakan dari pihak pengelola dana maka kerugian akan ditanggung oleh pengelola dana tsb.

Berikut ada beberapa perbedaan dalam perbankan konvensional dan perbankan syariah

Bank Konvensional

1.Bebas nilai

2.Sistem bunga

3.Besaran bunga tetap

4.Profit oriented (kebahagiaan dunia saja)

5.Hubungan debitur-kreditur :

Bank Syariah

1.Berinvestasi pada usaha yang halal

2.Atas dasar bagi hasil, margin keuntungan dan fee

3.Besaran bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha

4.Profit dan falah oriented (kebahagiaan dunia dan akhirat)

5.Pola Kemitraan :

a. Kemitraan (musyarakah dan mudharabah)

b.Penjual pembeli (murabahah, salam dan istishna)

c.Sewa menyewa (ijarah)

d.Debitur kreditur; dalam pengertian equity holder (qard)

e.Adanya Dewan Pengawas Syariah

Perbedaan antara system bunga bank dengan prinsip bagi hasil bank syariah adalah sebagai berikut:

Sistem Bunga Konvensional :

1.Asumsi selalu untung

2.Didasarkan pada jumlah uang (pokok) pinjaman

3.Nasabah kredit harus tunduk pada pemberlakuan perubahan tingkat suku bunga tertentusecarasepihakoleh bank, sesuai dengan fluktuasi tingkat suku bunga di pasar uang. Pembayaranbunga yang sewaktu-waktu dapat meningkat atau menurun tersebut tidak dapat dihindari oleh nasabah di dalam masa pembayaran angsuran kreditnya.

4.Tidak tergantung pada kinerja usaha. Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipatganda saat keadaan ekonomi sedang baik

5.Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam

6.Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi

Sistem Bagi Hasil Syariah :

1.Ada kemungkinan untung/rugi

2.Didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang diperoleh nasabah pembiayaan

3.Margin keuntungan untuk bank (yang disepakati bersama) yang ditambahkan pada pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama hingga berakhirnya masa akad. Porsi pembagian bagi hasil berdasarkan nisbah (yang disepakati bersama) berlaku tetap sama, sesuai akad, hingga berakhirnya masa perjanjian pembiayaan (untuk pembiayaan konsumtif)

4.Jumlah pembagian bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha (untuk pembiayaan berdasarkan bagi hasil)

5.Bagi hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama kedua pihak

Itu dia beberapa alasan mengapa saya memilih perbankan syariah, mudah-mudahan bisa memberikan wawasan yang lebih luas kepada para pembaca khususnya Saya Pribadi. Mohon kritik dan sarannya agar bisa membuat artikel yang lebih baik lagi kedepannya. Terimakasih

Semoga Bermanfaat,

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image