Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image sa'adatul Maslikhah

Mengenal Dasar- Dasar Perbankan Syariah

Bisnis | Tuesday, 25 May 2021, 09:28 WIB

Bank Syariah adalah lembaga keuangan seperti bank tradisional, namun menggunakan prinsip syariah yaitu keadilan, keseimbangan dan bunga. Kegiatan utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat melalui tabungan dan mengembalikan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit. Dalam dunia perbankan, selain bank umum atau bank tradisional, juga banyak bank syariah yang berkembang di Indonesia. Di bank tradisional, penetapan harga selalu didasarkan pada bunga, sedangkan bank syariah didasarkan pada konsep kerjasama proyek syariah Keuntungan membagi untung dan rugi. Tujuan utama perbankan syariah adalah agar umat Islam memperoleh pijakan dalam segala aspek kehidupan ekonomi berdasarkan Alquran dan Hadits.

Secara garis besar hal-hal yang membedakan antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah. Dari segi fungsi Bank konvensional yaitu bebas nilai, system bunga, besaran bunga tetap, Profit oriented (kebahagiaan dunia saja), hubungan debitur dan kreditur. Tidak ada Lembaga sejenis dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Kemudian, dalam hal fungsi perbankan syariah (yaitu investasi dalam bisnis legal), berdasarkan bagi hasil, margin keuntungan dan pengeluaran, besarnya bagi hasil bergantung pada kinerja bisnis, keuntungan dan berorientasi pada Ferrari (kebahagiaan dan kebahagiaan duniadan akhirat), ada DPS. Berdasarkan aktivitas Bank Syariah. Bank syariah juga memiliki berbagai model hubungan, seperti kemitraan atau bagi hasil (Musalaka dan Mudraba), pembeli dan penjual (al ba'i), sewa (al ijarah), jasa (ju'alah).

Sebagai bagian dari bisnis perbankan nasional, Bank Syariah telah menjadi penggerak perekonomian nasional. Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dimulai pada tahun 1992 saat Bank Muamalat Indonesia didirikan. Bank Muamalat Indonesia (BMI) adalah bank syariah pertama yang didirikan pada tahun 1991 dan mulai beroperasi pada tahun 1992. Bank Syariah merupakan salah satu bank yang berhasil bertahan dari krisis moneter yang dialami Indonesia pada tahun 1998 dan menginspirasi pesatnya perkembangan Islam. Perbankan syariah mengalami perkembangan yang pesat setelah lahirnya Undang-undang No. 10 tahun 1998, tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan. Perubahan undang-undang ini memberikan peluang yang sangat besar dan landasan hukum yang lebih kuat bagi perkembangan bisnis perbankan syariah, serta memberikan berbagai peluang bagi pengembangan jaringan perbankan syariah, termasuk melalui pembukaan Kantor Cabang Syariah (KCS) izin bank tradisional. .

Undang-undang No. 10 tahun 1998 disempurnakan kembali dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008. Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannyasecara lebih cepat lagi. Persaingan yang semakin ketat saat ini terjadi seiring dengan pesatnya perkembangan bank syariah di Indonesia.

Pada dasarnya persaingan utama bank syariah khususnya BMI bukanlah persaingan dengan bank syariah lainnya, tetapi persaingan yang sesungguhnya adalah persaingan dengan bank tradisional. Memberikan layanan yang berkualitas saja tidak cukup untuk meningkatkan kepercayaan dan penjualan, oleh karena itu diperlukan strategi pemasaran untuk meningkatkan perkembangan bank syariah dan mencapai tujuan yang telah direncanakan. Pemasaran merupakan peran penting dalam dunia bisnis. Perusahaan melakukan aktivitas pemasaran untuk menjaga kelangsungan hidup dan keuntungannya.

#retizen competition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image