Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image elfira ningtyas

HUBUNGAN PERBANKAN SYARIAH DALAM PENINGKATAN PADA PEREKONOMIAN

Bisnis | 2021-05-25 08:50:32

PENDAHULUAN

Sebagaimana bank pada umumnya, Bank Syariah merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya menyalurkan pembiayaan dan memberikan jasa lalu lintas pembayaran serta peredaran uang namun pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip prinsip syariat Islam. Pada intinya sidang tersebut mengusulkan bahwa sistem keuangan berdasarkan bunga harus digantikan dengan sistem kerjasama dengan skema bagi hasil keuntungan maupun kerugiannya. Setelah melaksanakan sidang beberapa kali akhirnya pada sidang Menteri Keuangan OKI di Jeddah 1975 menyetujui berdirinya Islamic Development Bank (IDB). Dan semua anggota OKI menjadi anggota IDB

Prinsip syariah Islam dalam pengelolaan harta menekankan pada keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat. Harta harus dimanfaatkan untuk hal-hal produktif terutama kegiatan investasi yang merupakan landasan aktifitas ekonomi dalam masyarakat. Tidak setiap orang mampu secara langsung menginvestasikan hartanya untuk menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, diperlukan suatu lembaga perantara yang menghubungkan masyarakat pemilik dana dan pengusaha yang memerlukan dana (pengelola dana). Salah satu bentuk lembaga perantara tersebut adalah bank yang kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah.

Bank syariah adalah bank yang berasaskan antara lain pada asas kemitraan, keadilan, transparansi dan universal serta melakukan kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip syariah. Kegiatan bank syariah merupakan implementasi dari prinsip ekonomi Islam dengan karakteristik antara lain sebagai berikut : Pelarangan riba dalam berbagai bentuknya, Tidak mengenal konsep nilai waktu dari uang (time value of money), Konsep uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas, Tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif, Tidak diperkenankan menggunakan dua harga untuk satu barang, Tidak diperkenankan dua transaksi dalam satu akad.

Perbankan syariah memegang peran yang sangat penting dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, hal ini dapat dilakukan dengan menumbuhkan sektor investasi melalui dana pihak ketiga (DPK) dan menumbuhkan pembiayaan melalui pembiayaan yang diberikan (PYD) kepada masyarakat. Industri perbankan syariah diharapkan bisa mendorong perekonomian dan kesempatan untuk berkembang secara signifikan untuk beberapa tahun kedepan. Fokus utama pemerintah dalam memperkuat infrastruktur diantaranya adalah sektor transportasi, pembangunan jalan dan jalur kereta api, dan lain-lain yang termasuk penting untuk pengembangan ekonomi.

PEMBAHASAN

Aktivitas perbankan syariah tidak hanya berlandaskan pada kontrak dan peraturan perundangundangan, namun tunduk pada pedoman dan etika yang diturunkan dari Al Quran, antara lain kejujuran, dapat dipercaya (amanah), perolehan pendapatan yang tidak berasal dari penipuan atau kecurangan, dan tindakan-tindakan yang tidak patut. Dalam tataran perbankan global, prinsip dan etika yang bersumber pada prinsip syariah tersebut dielaborasi dalam pedoman tentang good corporate governance yang dikeluarkan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan Bank for International Settlement (BIS) yang juga menjadi acuan bagi perbankan syariah. Setidaknya terdapat 5 elemen penting dalam tatakelola berdasarkan prinsip syariah, yaitu: good board practices; control environment and processes; disclosure and transparency; shareholder rights dan commitment.

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perbankan syariah berlandaskan pada prinsip bagi hasil. Karakteristik yang ada dalam produk perbankan syariah ini, memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, yaitu masyarakat dan perbankan, serta mengedepankan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, nilainilai kebersamaan dan ukhuwah dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi (Henni, 2011). Produk perbankan syariah, saat ini terus dikembangkan, yaitu dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif. Upaya ini merupakan upaya yang disebut sebagai inovasi dalam produk perbankan syariah. Inovasi produk perbankan syariah ini merupakan bank yang variatif (Henni, 2011). Inovasi produk yang dilakukan perbankan syariah dapat berupa produk yang akan dikemas kembali (repackage) maupun produk baru. (new product).

Berdasarkan Roadmap Perbankan Syariah Indonesia 2015 2019, visi pengembangan perbankan syariah nasional adalah Mewujudkan perbankan syariah yang berkonribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan, dan stabilitas sistem keuangan serta berdaya saing tinggi. Visi ini, merupakan pengembangan dari kebijakan pengembangan perbankan syariah pada tahuntahun sebelumnya yang memfokuskan diri pada: penguatan intermediasi perbankan syariah pada sektor ekonomi produktif, pengembangan dan pengayaan produk perbankan syariah yang lebih terarah, peningkatan sinergi dengan bank induk, peningkatan edukasi dan komunikasi (fokus pada parity dan distinctiveness), dan peningkatan good governance dan pengelolaan resiko kegiatan usaha perbankan syariah dan penguatan sistem pengawasan.

KESIMPULAN

perbankan Syariah belum memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebaliknya pertumbuhan ekonomi Indonesia yang baik memberikan pengaruh yang signifikan terhadap pertumbuhan perbankan Syariah di Indonesia. Tetapi hasil pengujian juga mengindikasikan bahwa dalam jangka panjang hubungan antara perbankan Syariah dan pertumbuhan ekonomi akan semakin terkointegrasi dan saling mempengaruhi. Dengan demikian diharapkan dukungan pemerintah yang semakin nyata dalam pengembangan perbankan Syariah di Indonesia, karena perbankan syariah yang berkembang dengan baik dan pesat akan memberikan kontribusi positif yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi

SARAN

Salah satu pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam perbankan syariah untuk menjawab tantangan yang dihadapi oleh perbankan syariah adalah inovasi produk berbasis ICT. Inovasi produk berbasis ICT dapat menjadi sebuah solusi yang dapat diterapkan untuk mengembangkan industri perbankan syariah di Indonesia. Selain inovasi produk berbasis ICT, perbankan syariah harus berupaya meningkatkan kecukupan modal dengan memanfaatkan peluang pertumbuhan ekonomi, dan bonus demografi dengan melakukan usaha-usaha yang sesuai dengan nilai-nilai Islam untuk mengatasi salah satu masalah klasik perbankan syariah di Indonesia yaitu kesulitan likuiditas dana. Dengan melakukan inovasi produk, dan meningkatkan kecukupan modal, maka perbankan syariah Nasional dapat menjadi perbankan yang sehat, kontributif, dan berdaya saing tinggi.

DAFTAR PUSTAKA

Abubakar, L., & Handayani, T. (2018). PERCEPATAN PERTUMBUHAN PERBANKAN SYARIAH MELALUI IMPLEMENTASI TATA KELOLA SYARIAH. Law and Justice, 2(2), 124134.

Apriyanti, H. W. (2019). PERKEMBANGAN INDUSTRI PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA: ANALISIS PELUANG DAN TANTANGAN. MAKSIMUM, 7(1), 16.

Bangsawan, Moh. I. (2017). EKSISTENSI EKONOMI ISLAM (STUDI TENTANG PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA). Law and Justice, 2(1), 2434.

Ilhami, & Thamrin, H. (2021). ANALISIS DAMPAK COVID 19 TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA. Jurnal Tabarru: Islamic Banking and Finance, 4(1), 3745.

Nuraeni, N. S., & Umaryati, S. (2019). PENGARUH PEMBELAJARAN EKONOMI ISLAM TERHADAP MINAT MAHASISWA MENABUNG DI BANK SYARIAH (STUDI PADA MAHASISWA IPS UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA). I-Finance: A Research Journal on Islamic Finance, 4(2).

Pawestri, A. (2016). Transplantasi Hukum Pada Bank Syariah Di Indonesia. Rechtidee, 11(1), 122.

Shandy Utama, A. (2020). PERKEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA. UNES Law Review, 2(3), 290298.

Rahmanti, V. N. (2019). MENGAPA PERBANKAN SYARIAH MASIH DISAMAKAN DENGAN PERBANKAN KONVENSIONAL? IMANENSI: Jurnal Ekonomi, Manajemen Dan Akuntansi Islam, 1(1), 6274.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Terpopuler di

 

Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image