Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Wahyu Barata

INISIATIF BANK INDONESIA MEMPERKUAT PERBANKAN SYARIAH

Bisnis | Tuesday, 25 May 2021, 08:28 WIB

Sejak berlakunya Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 mengenai perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Bank Indonesia telah mengembangkan perbankan syariah secara lebih intensif. Dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Bank Indonesia diberi amanat untuk mengatur, mengawasi, dan mengembangkan perbankan syariah agar berkembang dengan sehat dan menyumbangkan kontribusi positif dalam pembangunan nasional.

Seiring dengan amandemen undang-undang tersebut secara resmi berlaku sistem perbankan ganda (dual banking system) di Indonesia, yaitu berlakunya sistem perbankan syariah dan konvensional, sehingga Bank Indonesia menyusun Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia. Cetak biru ini memposisikan cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah.

Contoh, dalam mewujudkan sistem perbankan syariah yang kompetitif, efisien, dan memenuhi prinsip kehati-hatian, dengan nyata mendukung sektor riil. Bank Indonesia lalu menetapkan tiga tahapan inisiatif :

1). Inisiatif diprioritaskan untuk meletakkan landasan pengembangan yang kuat bagi pertumbuhan perbankan syariah melalui peningkatan pemahaman, menyusun norma keuangan syariah, dan sebagainya.

2). Setelah landasan prngembangannya kuat, inisiatif difokuskan untuk memperkuat struktur industri perbankan syariah, upaya ini dilakukan dengan mendorong efektifitas pengawasan kepatuhan syariah. Seterusnya mengembangkan kerangka pengaturan dan pengawasan berbasis syariah dan meningkatkan peranan pembiayaan bagi hasil.

3). Inisiatif difokuskan kepada pemenuhan standar keuangan dan kualitas pelayanan internasional, di antaranya mewujudkan konsep rating yang terintegrasi antara sisi keuangan dan syariah, mendorong terciptanya self regulatory system, serta bank syariah yang berskala dan berdaya saing global.

Perkembangan positif perbankan syariah tidak terlepas dari keunggulannya selama ini terutama dalam menghapus beban bunga-berbunga yang mengandung unsur penindasan (perfectual interest rate effect). Perbankan syariah juga dinilai mampu mendorong investasi produktif dan menyentuh sektor riil, mewujudkan kerja sama investasi yang harmonis, dan memperhatikan pembiayaan berwawasan lingkungan dan moralitas.

Kondisi seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menyimpan dana di bank syariah, di mana usaha perbankan syariah tidak terpengaruh dampak fluktuasi naik turunnya tingkat suku bunga. Apa lagi Indonesia mayoritas penduduknya beragama Islam.

#retizencompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image