Perbankan Syariah dalam Memajukan Kesejahteraan Masyarakat terutama Bagi Generasi Muda di Indonesia
Bisnis | 2021-05-24 20:50:43Peran perbankan syariah dalam kehidupan umat pada zaman milenial ini adalah suatu hal yang patut kita pahami dan kemudian layak untuk diikuti di dunia perekonomian seperti yang terjadi saat ini. Mengapa demikian ? Karena semua bentuk perekonomian yang berkembang secara pesat adalah pada sistem perbankan itu sendiri. Dalam pemahamannya perbankan ialah bentuk suatu lembaga yang mempunyai beberapa fungsi antaranya yaitu, meminjamkan uang, menerima simpanan uang, kemudian juga mengenai jasa pengiriman uang. Dengan demikian halnya mengenai perbankan syariah dalam pengertiannya yakni lembaga keuangan negara yang memberikan dari segi pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam mekanisme pembayaran serta peredaran uang yang sudah beroperasi menggunakan prinsip prinsip syariah atau islam. Adapun definisi yang lain terkait bank syariah yang tercantum dalam Undang Undang No. 21 Tahun 2008 Mengenai Perbankan Syariah mengemukakan bahwa perbankan syariah adalah Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
Perbankan syariah di Indonesia dalam melakukan kegiatan usahanya terdapat prinsip prinsip syariah yang harus ditekankan. Perbankan syariah bertujuan untuk membangun perekonomian nasional dalam memenuhi kebutuhan masyarakatnya guna meningkatkan taraf hidup yang adil, makmur dan sejahtera. Adapun mengenai fungsi bank syariah itu sendiri terdapat beberapa fungsi, yaitu untuk menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi, untuk menyalurkan dana kepada masyarakat yang berhak membutuhkan dana dari bank, dan untuk memberikan pelayanan terbaik dalam bentuk jasa perbankan syariah kepada nasabah. Beberapa fungsi yang lain terkait bank syariah yakni fungsi sosial yang mana dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu bahwa pihak bank syariah menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya, kemudian disalurkan kepada organisasi pengelola zakat.
Memahami prinsip dalam bank syariah tentu wajib bagi kita kaum muslimin terkhusus bagi generasi muda milenium yang akan menjadi nasabah dari perbankan tersebut. Dalam menjalankan suatu kegiatan bank syariah secara operasional menerapkan prinsip prinsip syariah yang wajib dipatuhi. Berikut garis besar prinsip dari perbankan syariah antara lain, tidak mengenal konsep bunga uang dan tidak kalah pentingnya, yaitu untuk tujuan komersial Islam. Karena konsep bunga dalam islam ialah konsep yang menimbulkan riba. Dan hukum riba dalam islam ialah haram. (Ahmad Mukhlisin, Aan Suhendri ; 2008) secara umum, bank syariah dalam menjalankan usahanya mempunyai lima prinsip operasional. Prinsip prinsip dibawah ini sangat cocok bagi para pengusaha muda untuk memulai usahanya antara lain,
Pertama, prinsip simpanan murni. Fasilitas yang diberikan oleh bank untuk memberikan kesempatan kepada kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-wadiah, yang diberikan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya tabungan atau deposito. Dalam dunia perbankan konvensional alwadiah indentik dengan giro.
Kedua, prinsip bagi hasil, adalah sistem yang mengikuti tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dan pengelola dana, maupun antara bank dengan bank nasabah penerima dana. Seperti (mudharabah dan musharakah) yaitu meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara pemilik dana (saib al- mal) dan pengelola dana (mudarib). Pembagian hasil ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpanan dana maupun antara bank dengan nasabah penerima dana.
Ketiga, prinsip jual beli, seperti (murabahah, istisna dan salam). Yaitu pembiayaan bank yang diperhitungkan secara lump-sum dalam bentuk nominal di atas kredit yang diterima nasabah penerima kredit dari bank. Biaya bank tersebut ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara bank dengan nasabah.
Keempat, prinsip sewa. Sewa adalah akad pemindahan hak penggunaan atau pemanfaatan atas barang atau jasa dengan melalui pembayaran sewa kepada pemilik. Prinsip ijarah atau sewa terdiri dari dua macam, yaitu ijarah (sewa-menyewa) dan ijarah muntahiya bi al-tamlik (sewa dengan hak opsi atau sewa beli). Ijarah tanpa kepemilikan, yaitu pemindahan hak penggunaan atau pemanfaatan tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Ijarah muntahiya bi al-tamlik (financial lease with purchase option) yaitu perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa-menyewa, atau dengan kata lain akad sewa yang diakhiri pemindahan kepemilikan ke tangan penyewa.
Kelima, prinsip jasa (fee), meliputi seluruh kekayaan non-pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang didasarkan pada prinsip ini antara lain seperti, bank garansi, inkaso, kliring, jasa transfer, dan sebagainya.
Upaya bank syariah dalam mensejahterahkan kehidupan masyarakat tentunya dengan cara mewujudkan financial inclusion dan mendorong tingkat pemerataan dalam meningkatkan pertumbuhan nasional serta kesejahteraan bersama. Indonesia sebagai salah satu negara dengan populasi muslim terbesar di dunia merupakan dampak positif tersendiri bagi Indonesia. Dengan itu prinsip fundamental berdasarkan ajaran agama Islam, perbankan syariah menjadi cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan dilarangnya berbagai praktik yang dapat merugikan masyarakat, maka sebenarnya semakin besar peluang terciptanya perekonomian yang lebih positif dan sejahtera. (Ikhwanuddin Harahap : 2016) dalam perbankan syariah model pembiayaan untuk usaha produktif memang sudah berjalan. Alangkah baiknya bahwa dimanfaatkan untuk usaha produktif akan dapat meningkatkan kesejahteraan. Apalagi yang menjadi calon-calon pengusaha ialah generasi muda seperti sekarang ini, jika usahanya produktif mendominasi secara keseluruhan, maka akan berimbas pada peningkatan peluang kerja, peningkatan penghasilan sehingga secara otomatis akan meningkatkan taraf hidup. Dalam faktanya terdapat program-program dari bank syariah yang terus melakukan pemberdayaan bagi masyarakat. Contohnya saja seperti dokumentasi di atas yakni Bank Syariah Indonesia (BSI) bersama dengan Laznas Bangun Sejahtera Mitra Umat terus memperluas jangkauan dukungan dan pendampingan pemberdayaan masjid di Medan. Bobby Nasution selaku wali kota Medan yang masih tampak akan pejuang generasi muda penerus bangsa dalam dirinya menghadiri kegiatan dalam program tersebut yang mana Bank Syariah Indonesia mendukung program masjid mandiri serta melakukan pengadaan pemberdayaan usaha dengan menyalurkan beras 1 ton untuk kaum dhuafa. Dengan itu generasi muda yang berpandangan akan ekonomi syariah tentunya tidak tanggung-tanggung dalam memulai usahanya dengan prinsip seiringan dengan perbankan syariah yang mempunyai hasil ekonomi yang lebih positif dan sehat.
Sumber Rujukan :
Harahap, I. (2016). Peranan Perbankan Syariah dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. At-tijaroh: Jurnal Ilmu Manajemen dan Bisnis Islam, 2(1), 112-126.
Mukhlisin, A., & Suhendri, A. (2018). Strategi Pengembangan Produk Bank Syariah Di Indonesia. JES (Jurnal Ekonomi Syariah), 3(2).
https://beritasore.co.id/berita-utama/bsi-kuatkan-pemberdayaan-masjid-di-medan/ (Diakses 23 Mei 2021)
Disclaimer
Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.