Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Yani Aguspriyani, M. E

PENGALAMAN BERKONTRIBUSI PADA BANK SYARIAH

Bisnis | Monday, 24 May 2021, 18:10 WIB

Bank Muamalat merupakan bank syariah pertama di Indonesia yang resmi beroperasi tahun 1992. Melalui Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 Pemerintah Republik Indonesia mendukung tumbuhnya bank syariah dengan pemberian izin penggunaan Dual System, yang mengizinkan Bank Konvensional menjalankan sistem syariah dengan melahirkan Unit Usaha Syariah kemudian menjadi Bank Umum Syariah. aturan Bank syariah diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, guna mewujudkan pembangunan nasional meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

Pada tahun 2004 saya membayangkan berjuang membesarkan bank syariah pasti penuh tantangan, walaupun mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam, tapi sistem bank yang di kenal awal adalah konvensional. Namun saya yakin bank syariah akan tumbuh dan menebarkan kemaslahatan, terbukti di era krisis moneter tahun 1998, bank syariah tetap berdiri kokoh di tengah goyahnya perekonomian Negara.

Saya terpanggil berkontribusi pada bank syariah, tahun 2007 saya kuliah pada Univesitas Negeri di kota Bandung Fakultas Ekonomi dengan konsentrasi ilmu Perbankan Syariah. Tahun 2010 saya lulus kuliah dan diterima bekerja di Bank Syariah walau berstatus karyawan kontrak, saya berjanji memberikan yang terbaik serta mengembangkan keilmuan terkait perbankan syariah, maka saya memutuskan bekerja sambil kuliah hingga ke jenjang Strata Dua (S2). Posisi awal bekerja saya sebagai administrasi Divisi Teknologi Informasi pada Kantor Pusat, saya bersyukur mendapatkan ilmu dan pengalaman baru yang bermanfaat, akhirnya pada tahun 2012 saya menjadi karyawan tetap sebagai Marketing. Saya tertantang untuk terjun langsung mensyiarkan prinsip syariat islam bank Syariah agar masyarakat terlepas dari riba. Saya mencoba menjalin silaturahmi kepada keluarga, kerabat, dan instansi-instnasi pemerintahan maupun swasta. Dalam satu hari bertemu berbagai macam karakter orang, ternyata sangat menguji kesabaran, masyarakat sulit membuka diri untuk mengenal Bank Syariah apalagi untuk ikut berperan aktif, kemudian saya berstrategi menghubungi nasabah existing Bank Syariah tempat saya bekerja untuk mengenal lebih dekat dan mengetahui kebutuhan lain yang bisa di fasilitasi oleh Bank Syariah. Ternyata cara ini berhasil membuat nasabah loyal, mereka merasa diperhatikan sekaligus terbantu mendapatkan solusi.

Dilapangan saya mendapatkan pernyataan bahwa bank syariah itu sama saja seperti bank konvensional, angsuran pinjamannya mahal, proses pinjaman yang lama. Inilah Tantangan yang harus dihadapi, mirisnya pernyataan tersebut keluar dari seorang muslim. Setelah saya amati, pendapat tersebut wajar mengingat penggunaan bank konvensional yang sudah mendarah daging, sehingga masyarakat susah pindah kelain hati. Berikut penjelasan produk akad pinjaman murabahah (jual beli) seorang nasabah yang ingin membeli rumah baru menggunakan bank syariah, jika calon nasabah sudah memenuhi kriteria, maka bank syariah memproses akad pinjaman dengan terlebih dahulu membeli rumah yang di maksud, kemudian menjual rumah tersebut kepada nasabah dengan harga perolehan yang terdiri dari harga jual ditambah margin, pada hakekatnya bank syariah tidak boleh memberi uang tunai kepada nasabah, dan akad pinjaman dilaksanakan transparan, nasabah wajib mendapat tabel angsuran, serta angsuran tidak akan berubah sampai berakhirnya jangka waktu. Agar prosedur dijalankan sesuai syariat Islam, bank syariah harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal, kenyataannya justru SDM ini yang menjadi salah satu faktor kelemahan Bank Syariah.

Pengalaman saya yang menarik saat mensosialisasikan produk deposito bank syariah yang berlandaskan porsi nisbah, pada tahun 2012 saya mendapatkan calon nasabah seorang janda yang memiliki dana sebesar Rp. 1 milyar yang bersedia memindahkan dana dari bank konvensional ke bank syariah, saya jelaskan nisbah untuk ibu adalah sebesar 54% dan nisbah bank sebesar 46%, yang akan di bayarkan setiap tanggal 1. saya pun menjelaskan simulasi perhitungan pendapatan bagi hasil baik perhitungan proporsional dan jangka waktu satu bulan, hitungan ini bersifat prediksi. Alhamdulillah ibu setuju, kemudian menempatkan dananya pada tanggal 15 Oktober 2012. Saat nasabah mengecek bagi hasilnya di 1 November 2012, ternyata bagi hasil tidak sesuai ekspektasinya, beliau mengutarakan kecewa bagi hasil tidak sesuai ekspektasi terlebih mengganggu cash flownya. Saya langsung mendatangi beliau mengklarifikasi masalah tersebut, kami jelaskan jika penempatan dana tanggal 15 Oktober 2012, maka hitungan bagi hasil berlaku proporsional yaitu 17 hari, tentu saja bagi hasil yang diberikan belum full, bagi hasil akan di bayar penuh pada tanggal 1 Desember 2012. Alhamdulillah beliau paham dan bersedia tetap menggunakan bank syariah, kami berikan reward atas loyalitasnya. Pada 1 Desember 2012 kinerja bank syariah kami sangat baik, nasabah mendapatkan bagi hasil di atas ekspektasinya.

Pengalaman berkesan lainnya berhasil memasarkan produk dana talangan haji pada tahun 2012 sampai dengan 2016. Proses dana talangan haji sangat mudah dengan biaya terjangkau, sehingga produk ini banyak diminati. Saya merasa senang dapat membantu masyarakat beribadah, sekaligus berkontribusi untuk melakukan pertumbuhan Bank Syariah secara nasional. Disayangkan produk ini membuat antrian haji di berbagai wilayah Indonesia membludak, bahkan ada daerah yang harus menunggu sampai 14 tahun. Sekitar tahun 2016 Bank Indonesia melarang bank untuk menjual produk dana talangan haji, yang di perbolehkan hanya memasarkan produk untuk tabungan haji dan umrah.

Kemajuan teknologi semakin canggih, bank tempat saya bekerja menjadi bank syariah pertama yang mengeluarkan inovasi pembukaan rekening 3 in 1, nasabah membuka rekening dimanapun, langsung mendapat kartu atm, dan mengaktifkan mobile-banking. Terobosan ini menarik dan mendatangkan keuntungan dalam memperoleh dana retail. Namun beberapa kemudahan lainnya membuat karyawan terlena, ditambah tuntutan bank syariah yang harus tumbuh besar, membuat bank syariah fokus pada bisnis untuk mendapat keuntungan besar. Penambahan dilakukan besar-besaran, namun berdasarkan pengamatan saya pengisian posisi diisi oleh orang yang kurang tepat karena rendahnya pemahaman terkait syariat islam, tidak memiliki akhlak dan attitude yang baik. Hal ini berakibat buruk bagi pertumbuhan bank syariah, salah satunya timbulnya risiko operasional yang bisa mengakibatkan risiko reputasi yang mencoreng nama baik. Guna menanggulangi kelemahan SDM, sekitar tahun 2015 banyak Perguruan Tinggi membuka program studi Ekonomi Islam, saya pun terpanggil untuk memecahkan masalah SDM pada Bank Syariah. Tahun 2019 saya resign dan beralih profesi menjadi Dosen jurusan perbankan syariah pada salah satu Universitas Negeri, sekarang saya siap berkontribusi untuk mencetak generasi muda melek perbankan syariah.

#retizencompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image