Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Sholahuddin Al Ayyubi

PERAN BANK SYARIAH DALAM PENGEMBANGAN UMKM

Bisnis | Monday, 24 May 2021, 16:14 WIB

UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) merupakan sektor perekonomian mikro yang bersentuhan langsung pada praktik perekonomian masyarakat, terutama masyarakat dalam skala perekonomian menengah ke bawah. Adanya pandemi Covid-19 ini menyadarkan masyarakat bahwa UMKM adalah salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena tidak melibatkan sektor industri atau kerja sama dengan luar negeri. Tidak salah jika kemudian UMKM menjadi salah satu harapan besar dalam pemulihan sistem perekonomian masyarakat, atau bahkan sistem perekonomian di Indonesia. Keberadaan lembaga keuangan sangat dibutuhkan di berbagai tempat karena tidak hanya sebagai tempat menyimpan uang sendiri-sendiri, melainkan juga sebagai tempat dimana modal terhimpun dan dapat diakses. sistem pembiayaan konvensional yang menerapkan sistem bunga yang mengakibatkan UMKM menghadapi kesulitan dalam pembiayaan usaha. Kecenderungan peningkatan suku bunga bank penyebab usaha UMKM khususnya dan masyarakat yang memiliki keterbatasan kemampuan ekonomi tidak mampu lagi melunasi hutang-hutangnya pada pihak bank, dan akhirnya pihak bank akan menyita harta benda mereka untuk melunasi hutang-hutangnya, karena pihak bank tentunya juga tidak akan mau dirugikan. Untuk itu, masyarakat dan pelaku usaha berskala ekonomi mikro dan kecil membutuhkan sistem pembiayaan yang lebih mendukung pada mendukung usaha yaitu dengan sistem bagi hasil. Jenis transaksi seperti ini dapat dilakukan oleh perbankan syariah yang merupakan lembaga keuangan dengan prinsip operasional yang berdasarkan konsep syariah islam, yang mengharamkan adanya bunga (riba), dan menerapkan sistem bagi hasil (bagi hasil) pada setiap transaksinya. Hal inilah yang menjadikan peran bank syariah sangat dibutuhkan dalam pembiayaan UMKM karena menggunakan prinsip-prinsip syariah dalam setiap akad-akad pembiayaannya. Bank syariah dengan sistem keuangannya berusaha untuk mengakomodir kebutuhan bisnis nasabah dengan berbagai akad yang mendukung dan sesuai dengan prinsip dan model bisnis yang dijalankan. Dalam bisnis dunia yang terus berkembang pesat, akad-akad bisnis dalam Islam harus diterapkan dan dikuasai oleh kedua belah pihak baik pihak bank maupun pihak masyarakat sebagai pelaku bisnis. Dengan prinsip bagi hasil, bank syariah dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil karena semua pihak dapat saling berbagi keuntungan atau potensi risiko yang akan menciptakan keseimbangan antara bank dan nasabahnya. Bagi hasil merupakan instrumen halal yang digunakan untuk kerjasama baik mudarabah atau musyarakah. Kontribusi yang diberikan oleh UMKM sangatlah besar terhadap perekonomian Indonesia dari dulu hingga saat ini. Peran usaha mikro kecil dan menengah ini dalam menggerakkan ekonomi nasional adalah dapat menyerap tenaga kerja yang besar, dapat meningkatkan pendapatan domesikbbruto (PDB), serta mampu bertahan dalam menghadapi krisis ekonomi. Oleh karena itu, UMKM terbukti sangat berpengaruh positif terhadap perekonomian nasional Dengan demikian, kontribusi bank syariah dalam pengembangan UMKM sangat diharapkandapat dengan lebih maksimal. Salah satunya adalah dengan meningkatkan aksesibilitas pembiayaannya memberikan persyaratan yang memudahkan bagi pelaku UMKM. Melihat kondisi UMKM yang masih dihadapkan pada banyak masalah yang semakin sulit untuk mengembangkan usahanya. Maka dari itu, pilihan pembiayaan yang tepat adalah dengan menggunakan pembiayaan modal pada bank syariah.

# Covid-19 #UMKM #Bank Syariah

#retizencompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image