Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Fiandra Ramadhani

Keseimbangan Duniawi dan Ukhrawi dengan Transaksi Aman Tanpa Riba

Eduaksi | Monday, 24 May 2021, 15:27 WIB
Sumber : pontas.id

Kegiatan ekonomi sudah ada sejak zaman dahulu dan terus berkembang dari waktu ke waktu. Salah satu penyedia jasa untuk menunjang kegiatan ekonomi masyarakat adalah jasa perbankan. Di Indonesia sendiri perbankan mulai dikenal pada masa kolonial Belanda yakni pada era VOC pada tahun 1746 dengan pendirian De Bank van Leening dan semakin lama semakin pesat perkembangannya. Ditengah-tengah masyarakat Indonesia, keberadaan perbankan yang banyak dikenal adalah bank konvensional atau bank umum. Bank Konvensional sendiri merupakan bank yang dalam prinsip usahanya menerapkan metode bunga bank dalam mengambil keuntungannya. Cara kerja seperti ini seperti ini sudah menjadi kebiasaan dan telah diterapkan pada bank-bank di masa lalu. Keberadaan bank konvensional masih menjadi mayoritas pilihan jasa perbankan yang banyak di gunakan masyarakat Indonesia karena keberadaannya yang mudah di jangkau dan tersebar luas di berbagai wilayah. Pada hakikatnya, sistem perbankan khususnya tidak hanya mengenal bank konvensional saja. Seiring perkembangan ekonomi konvensional yang semakin maju, ekonomi islam juga turut andil dalam perkembangan perbankan di Indonesia. Istilah ekonomi islam pada aspek perbankan dikenal dengan perbankan syariah. Prinsip kerja bank syariah sangat berbeda dengan bank konvensional yang mengambil keuntungan dengan sistem bunga bank. Bank syariah menggunakan sistem bagi hasil (mudharabah) dengan sistem pengambilan keuntungan didasarkan pada keuntungan bank yang apabila semakin besar maka bagi hasil yang diterima nasabah juga semakin besar dan sebaliknya.

Sebagai umat muslim yang taat, tentu tidak ingin menodai ibadah yang telah dilakukan dengan tanpa sadar melakukan dosa besar yang dilarang agama. Perbankan Syariah merupakan solusi dari permasalahan ekonomi bank konvensional yang pada prinsipnya mengambil keuntungan dengan membebankan bunga bank kepada nasabah. Hal ini sangat tidak sesuai dengan ekonomi islam yang mengacu pada ketentuan Al-Quran dan Hadist karena bunga bank mengandung unsur riba yang diharamkan. Meskipun banyak orang menganggapnya sepele, pengetahuan terhadap prinsip ekonomi islam perlu mendapat perhatian khusus dikalangan masyarakat khususnya masyarakat Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Prinsip syariah ini tentu menjadi pilihan terbaik karena memperhatikan tidak hanya pada aspek duniawi namun juga ukhrawi (akhirat) sehingga kegiatan ekonomi yang dilakukan aman karena tidak menentang hukum ekonomi islam. Bank syariah memiliki berbagai macam keunggulan yang bisa menjadi pilihan terbaik untuk mulai beralih pada transaksi yang halal bagi nasabah bank. Beberapa keunggulan dari bank syariah menurut Antonio (2008) dikutip dari Marimin (2015), antara lain: Memperkuat ikatan keagamaan baik bagi pemegang saham, pengelola bank maupun bagi nasabah, fasilitas pembiayaan awal tidak membebani nasabah dengan kewajiban membayar biaya yang tetap, selain itu juga dengan penerapan sistem bagi hasil menjadikan bank syariah tidak terpengaruh gejolak moneter yang perhitungannya didasarkan pada bunga bank.

Bank syariah di Indonesia semakin lama semakin menunjukkan eksistensinya di kalangan masyarakat. Baik bank milik pemerintah maupun swasta di Indonesia sudah banyak menawarkan dua sistem perbankan yang bisa menjadi pilihan masyarakat baik yang yang berprinsip konvensional maupun syariah. Adapun contoh bank di Indonesia yang berprinsip syariah diantaranya: Bank Muamalat, Bank BRI Syariah, Bank BNI Syariah, Bank Mega Syariah dan masih banyak lagi. Dengan menawarkan berbagai macam kelebihan yang di tunjukkan, bank syariah menjadi alternatif yang baik bagi nasabah dan khususnya bagi umat islam untuk tidak perlu mengkhawatirkan suatu hal yang bisa membuat pelaksanaan ibadah tidak berjalan secara sempurna. Prinsip bank syariah yang sudah ditetapkan menurut hukum ekonomi islam menjadikan hidup merasa nyaman dan kegiatan ekonomi berjalan secara halal dan barokah dengan melaksanakan perintah Allah SWT untuk menghindari dosa riba.Keseimbangan duniawi dan ukhrawi berjalan selaras dengan transaksi aman tanpa riba menggunakan bank syariah.

#retizencompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image