Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Danang Eko p

Pentingkah Merger Bank Syariah?

Bisnis | Monday, 24 May 2021, 15:27 WIB

Indonesia semakin membaik dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan kenyataan diterimanya konsep syariah bagi masyarakat Indonesia. Bank Syariah secara yuridis normatif dan yuridis empiris diakui keberadaannya di Negara Republik Indonesia. Pengakuan secara yuridis normatif tercatat dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, diantaranya UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, UU No. 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia, UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Hadirnya UU No. 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang telah diundangkan pada tanggal 20 Maret 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 50 Tahun 2009 Tentang perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Untuk itu keberadaan Undang-Undang Peradilan Agama tersebut semakin memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sejalan dengan kegiatan ekonomi syariah tersebut, pemerintah mengeluarkan pula UU No. 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah. Perbankan Syariah merupakan salah satu solusi perekonomian bangsa dikarenakan kegiatan perekonomian merupakan tulang punggung penggerak stabilitas nasional, dan saat ini sudah harus dimulai kegiatan perekonomian nasional yang bergerak menuju perekonomian berbasis syariah. Pengakuan secara yuridis empiris terlihat pada pertumbuhan dan perkembangan perbankan syariah di seluruh ibukota, provinsi dan kabupaten di Indonesia, bahkan beberapa bank konvensional dan lembaga keuangan lainnya membuka unit usaha syariah (bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, dan semacamnya). Pengakuan secara yuridis dimaksud, memberi peluang tumbuh dan berkembang secara luas kegiatan usaha perbankan syariah, termasuk memberi kesempatan kepada bank umum (konvensional) untuk membuka kantor cabang yang khusus melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dengan dikeluarkannya UU No. 10 Tahun 1998 atas perubahan ? UU No. 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, ,yang diundangkan pada tanggal 10 November 1998, menandai sejarah baru di bidang perbankan yang mulai memberlakukan sistem perbankan ganda (dual system banking) di Indonesia, yaitu sistem perbankan konvensional dengan peranti bunga dan sistem perbankan dengan peranti akad-akad yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.Sejalan dengan perkembangan bank syariah di Indonesia, menjadikan terlaksananya 3 merger bank syariah (Bank Usaha Milik Negara), yaitu Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Negara Indonesia Syariah (BNIS) dan Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS). Penggabungan usaha atas 3 (tiga) Bank Umum Syariah anak usaha BUMN, yaitu BRI Syariah, BNI Syariah, dan Bank Syariah Mandiri telah dinyatakan akan efektif pada Februari 2021 dengan nama baru yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk. BRI Syariah akan menjadi surviving entity dari penggabungan usaha ini dan kepemilikan sahamnya akan dimilik isecara proporsional oleh pemegang saham bank-bank peserta penggabungan usaha, termasuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan publik.

Sejak Maret 2020, rencana merger tiga bank syariah besar tersebut sudah terlaksana. Proses pembentukannya harus melalui tahapan yang cukup ketat, termasuk proses persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Kemudian, persetujuan nama baru Bank Indonesia Syariah oleh Kementerian Hukum dan HAM, penyusunan logo baru, dll. Kemudian pada 1 Februari 2021, BSI didirikan di bawah naungan Presiden Joko Widodo, dan mulai beroperasi di berbagai daerah di Indonesia. Adapun opsi merger dari tiga bank BUMN syariah, ini mungkin berdampak lebih besar dan mendorong pembangunan dari satu pintu. Selama ini BRI Syariah, BNI Syariah dan Mandiri Syariah memiliki rekam jejak yang baik. Bahkan saat pandemi Covid-19, pertumbuhan perbankan syariah terus tumbuh positif. Hal inilah yang menjadikan pendirian BSI sebagai salah satu katalisator pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Proses merger ketiga bank syariah besar di Indonesia ini tidak hanya dalam rencana jangka pendek, tetapi juga memiliki tujuan ke depan yang jelas. Tentunya sebagai perwakilan dari pejabat bank syariah yang bertanggung jawab dan dikawal oleh pemerintah, BSI akan menyelesaikan beberapa tugas. Berikut adalah beberapa tujuan merger BSI.

1. Sinergi yang Baik demi Meningkatkan Layanan untuk Nasabah Bank Syariah

Dengan menggabungkan tiga bank syariah besar, tentu akan tergabung tiga layanan bank dalam satu pintu untuk mengoptimalkan prospek bisnis dan pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Sinergitas yang dihasilkan dari consolidation ini tentu akan semakin kuat dan kokoh dan sejalan dalam visi bank syariah di Indonesia di masa depan.

2. Perbaikan Proses Bisnis

Akan sangat mudah bagi pemerintah untuk mengawal prinsip syariah yang dijalankan oleh BSI dan tentu saja ini akan memperbaiki compositions bisnis syariah yang sudah berjalan baik selama ini. Meski ada tantangan dalam hal penggabungan nasabah, tantangan ini akan sebanding dengan compositions bisnis syariah yang semakin baik kedepannya karena dikelola oleh satu bank.

3. Risk Management

Pengelolaan BSI akan meminimalisir risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam pengelolaan bisnis perbankan di masa depan. Keberhasilan Bank Mandiri saat ini yang berawal dari hasil consolidation empat bank sebelumnya menjadi pelajaran bahwa risiko perbankan bisa diminimalisir jika ketiga bank syariah plat merah ini digabungkan menjadi satu.

4. Sumber Daya Instansi

BSI akan menyeleksi sumber daya terbaik untuk menjalankan industri perbankan syariah lebih baik lagi dibandingkan jika berjalan sendiri dengan tiga entitas berbeda. Hal ini akan membuat setiap instansi dan jajaran direksi akan diisi oleh tenaga profesional dan bekerja dalam satu payung lembaga dengan visi dan misi yang searah.

5. Penguatan Teknologi Digital

Pengembangan teknologi dan inovasi perbankan terus bermunculan dan ini adalah tugas dari Bank Syariah Indonesia untuk menyeragamkan teknologi syariah yang ada di Indonesia. Harapannya, teknologi computerized yang diusung oleh BSI dapat menjadi tolok ukur untuk sistem teknologi informasi berbasis Syariah dalam skala nasional. Dari segi teknologi, BSI membuat site serta aplikasi Bank Syariah Indonesia versatile berbasis online yang memudahkan masyarakat dalam mengaksesnya.

Ada beberapa alasan penting merger bank Syariah, diantaranya :

Pertama, dengan consolidation ini, bank syariah bisa lebih efisien dalam penggalangan dana, operasional, pembiayaan, dan belanja.

Kedua, consolidation membuktikan bank syariah memiliki prospek cerah. Perbankan syariah terbukti mampu bertahan di tengah pengaruh buruk pandemi Coronavirus.

Ketiga, aset bank syariah makin besar dan kuat. Bank syariah hasil consolidation ini akan masuk top 10 bank nasional dengan aset sampai Rp 240 triliun.

Keempat, customized structure Ketua Tim Project Management Office dan Wakil Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, Hery Gunardi, bank hasil consolidation memiliki potensi 10 bank syariah teratas secara worldwide berdasarkan kapitalisasi pasar.

Kelima, bank consolidation akan memiliki produk yang lengkap, mulai dari discount, buyer, retail, UMKM, dengan berbagai produk dan layanan yang handal.

Keenam, consolidation tidak hanya upaya dan komitmen dalam pengembangan ekonomi syariah. Namun juga menjadi pilar baru kekuatan ekonomi nasional, mendorong Indonesia sebagai pusat ekonomi dan keuangan syariah worldwide.

Ketujuh, consolidation memudahkan akses semua kalangan masyarakat untuk mendapat pelayanan jasa keuangan yang sesuai prinsip-prinsip syariah. Dengan jumlah penduduk yang besar, layanan perbankan syariah tidak sampai 10 persen.

Peluang merger bank syariah antara lain : Peningkatan efisiensi dan konsolidasi agar kompetitif, Meningkatkan permodalan sehingga dapat mengakses transaksi dan pembiayaan yang lebih besar, Membuka peluang bank syariah untuk menjadi Bank Operasional (BO1) dan mengoptimalkan peran sebagai Bank Penyalur Gaji (BPG), Membuka peluang bank syariah untuk ikut serta dalam pembiayaan proyek-proyek pembangunan nasional melalui sinergi dengan BUMN lainnya, Mendorong hadirnya bank syariah skala besar yang dapat bersaing di pasar nasional dan global. Target bank hasil merger adalah Top 10 bank syariah global dari sisi kapitalisasi pasar (Visi Bank Hasil Merger, Memenuhi kebutuhan pembiayaan, transaksional banking dan trade finance bagi pelaku usaha, khususnya industri halal. Sehingga menjadi akselerasi dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah, Peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Penggabungan 3 (tiga) bank syariah milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni PT Bank BRI Syariah Tbk (BRIS), PT Bank Syariah Mandiri (BSM), dan PT Bank BNI Syariah (BNIS) dinilai dapat meningkatkan daya saing keuangan syariah di era digital. Dampak merger terhadap perkembangan ekonomi syariah juga diyakini positif, karena entitas baru yang lahir dari aksi korporasi ini akan memiliki modal besar untuk bergerak menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut Pengajar Studi Ekonomi Islam dari Universitas Indonesia (UI) Banjaran Surya Indrastomo bank syariah hasil merger memiliki potensi bagus karena akan mewarisi hal-hal baik dari tiga entitas yang terlibat. Hal ini membuat bank syariah hasil merger memiliki kekuatan komplit untuk memperbesar pangsa pasar keuangan syariah. "Bank hasil merger akan mewarisi nilai-nilai baik dari ketiga entitas yang terlibat, yakni sistem kerja dan profesionalitas dari Bank Syariah Mandiri, kemampuan inovasi BNI Syariah, serta pemahaman kondisi lokal dan regional dari BRI Syariah. Integrasi ini membuat bank hasil merger memiliki fondasi kuat untuk beroperasi," dalam keterangannya.

#retizencompetition

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image